TEMPO.CO, Jakarta - Setelah diungkap oleh Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus ferienjob atau magang mahasiswa di Jerman.
Program magang mahasiswa ke Jerman ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa Universitas Jambi atau Unja. Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira mengatakan penanganan TPPO ini dilakukan setelah adanya informasi yang diberikan oleh Atase Kepolisian yang ada di Jerman.
"Atase Kepolisian kita di Jerman kemudian berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa, 26 Maret 2024.
Setelah memperoleh informasi itu, Polda Jambi bergerak dengan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO dan pihak kampus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai ada tindak pidana yang terjadi.
Selanjutnya Polda Jambi membuat laporan polisi model A dan saat ini masih berproses. Laporan polisi model A artinya laporan yang dibuat sendiri oleh polisi.
Andri menyebutkan penyidik telah memeriksa enam orang mahasiswa yang telah selesai mengikuti ferienjob. Ia menyebutkan, ada 106 mahasiswa yang terdaftar dalam program, namun dari yang terdaftar itu, tidak semuanya jadi berangkat.
Polda Jambi mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut pihak kampus dalam waktu dekat.
Andri menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Saat ini perkara TPPO sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Humas Unja Muhammad Farisi mengatakan bahwa saat ini seluruh mahasiswa yang mengikuti magang di Jerman sudah kembali ke Jambi.
Dia mengatakan ada 80 mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut. Sebelum berangkat pihak penyelenggara telah mensosialisasikan tentang teknis pekerjaan yang akan dilakukan di sana, pembekalan dan pelepasan.
Pilihan Editor: Kirim 27 Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Ferienjob yang Diduga TPPO