TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kasus ferienjob pengiriman mahasiswa magang ke Jerman bisa disangka sebagai sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Trunoyudo mengatakan, terminologi TPPO yang diterapkan dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang, didasarkan pada aturan undang-undang yang berlaku. "Dari keterangan-keterangan korban, kemudian alat bukti yang ada," kata dia kepada Tempo di Gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan, pemakaian terminologi TPPO dalam kasus ferienjob ini, berdasarkan sejumlah alat bukti lainnya, yang didapatkan dalam proses penyelidikan. Tercatat mahasiswa yg menjadi korban TPPO ini sebanyak 1.047 orang. Polisi menyebut setidaknya ada 33 universitas yang ikut terlibat program ini.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya, menyatakan hal serupa tentang ferienjob bermodus magang mahasiswa sebagai TPPO. Secara definisi, kata dia, kasus ferienjob di Jerman masuk kategori perdagangan orang berdasarkan UU TPPO.
Bahkan sekali pun para mahasiswa mengikuti program magang bodong itu dengan sadar. Namun dalam menjalankan program ini, kata Dimas, ada relasi kuasa dan unsur penipuan. "Menurut pendapat saya, harus masuk kerangka TPPO. Unsurnya sudah masuk semua," kata dia, melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 28 Maret 2024.
Penyidik di Bareskrim telah melengkapi beberapa alat bukti dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lima tersangka, yakni ER alias EW, A alias AE (keduanya berada di Jerman), SS, AJ dan MZ. Adapun kampus yang mengirim mahasiswa mengikuti ferienjob ke Jerman mencakup 42 kampus di Indonesia.
Wawancara Tempo dengan sejumlah mahasiswa peserta ferienjob di Universitas Jambi, Universitas Halu Oleo, Institut Kesehatan Medistra Lubuk Pakam, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyampaikan keterangan serupa. Bahwa mahasiswa mendapatkan pemotongan gaji, pemutusan kontrak kerja sepihak, dan pemberian tempat kerja yang tak memadai.
Pilihan Editor: Kirim 27 Mahasiswa Magang ke Jerman, Universitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Ferienjob yang Diduga TPPO