TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK seharusnya memberi contoh alih-alih sekadar mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
“Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, Jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut dia, imbauan akan bisa diikuti dan diterapkan oleh publik, khususnya pegawai negeri dan penyelenggara negara apabila ada contoh dari KPK. “Pencegahan gratifikasi tak cukup imbauan, KPK harus berani menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara menolak gratifikasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. “Pentingnya mencegah korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya,” kata Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.
KPK telah menerbitkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Melalui surat itu, kata Ipi, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menurut Ipi, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. “Tindakan itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujarnya.
Pilihan Editor: Pimpinan KPK Belum Terima Laporan dari Dewas soal Dugaan Jaksa KPK Peras Saksi Miliaran Rupiah