Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Reporter

image-gnews
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Iklan

Bekerja jadi Helper

Empat hari berselang dari tanda tangan kontrak kerja,  RM baru mulai bekerja pada 31 Oktober 2023 di perusahaan ID Logistic sebagai Helper di Pick Tower Kota Kaiserslautern. Sebagai helper,  RM bekerja rata-rata delapan sampai 10 jam per hari selama lima hari per pekan.

Pada 4 November, RM diminta Brisk untuk melakukan tes lisensi Fork Lift. Tes tersebut terdiri atas teori sekitar 30 menit dan praktik. RM mendapatkan jatah praktik sekitar lima menit. Hasil praktik tidak memberikan RM kemampuan mengendarai fork lift secara profesional.

PHK Sepihak

Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih,  RM dipecat tanpa alasan yang jelas pada 2 Desember  2023. Pada hari yang sama, Brisk mengirimkan surat pemutusan kontrak sepihak. Dalam surat yang ditulis pada 28 November 2023 tersebut menyatakan pemutusan hubungan kerja pada 7 Desember 2023. Setelah 7 Desember, Brisk tidak bertanggung jawab lagi atas akomodasi dan usaha mencarikan klien atau perusahaan bekerja baru.

Bersamaan itu juga, Brisk menginformasikan pemecatan oleh perusahaan ID Logistic. Pemecatan oleh ID Logistic dikirimkan via email ke Brisk. RM meminta buktinya dan dikirimkan email sepotong (tanpa kop email) dengan penjelasan ia dipecat bersama 15 mahasiswa lainnya karena perempuan dan tidak mencapai produktivitas.

Ini tidak adil bagi RM. Sebab ia mengaku bersama  tim selalu memenuhi target bekerja pada pendapatan produk per jam. Hal ini juga didukung oleh pujian team leader-nya.

Ia juga mengkonfirmasi perihal alasan pemecatan ke perusahaan secara langsung. Pihak perusahaan mengatakan hal berbeda yakni volume produk yang kurang atau yang tidak sesuai dengan jumlah karyawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah RM dan tim mengkonfirmasi kembali ketidaksesuaian pemecatan, agensi malah berkilah dengan alasan baru. Alasan itu yakni RM dan tim tidak menerima tawaran bekerja di forklift.

RM dan 15 mahassiwa lainnya menyatakan tidak pernah menolak pekerjaan yang ditempatkan sesuka perusahaan. Dalam satu hari, SM kadang-kadang dipindahkan di tiga pekerjaan berbeda, yakni di pick tower, di stow dan di packing.

Hari itu masih lekat di ingatan RM,  Rabu kelabu 6  Desember 2023, Brisk memaksa untuk menandatangani surat pemutusan kontrak dan memaksanya untuk pulang ke Indonesia. Brisk menghubungi RM dan teman-teman via telepon Whatsaap. Pihak Brisk mengatakan RM dkk harus pulang dan memaksa untuk menjadwalkan ulang tiket pesawat. Jika masih bertahan, RM harus membayar akomodasi sendiri setelah 10 Desember 2023.

Brisk mengatakan akan bertanggung jawab atas biaya reschedule tiket pesawat. Mereka memberi waktu maksimal 30 menit untuk me-reschedule tiket setelah telepon berakhir.

Belum sampai tenggat waktu10 Desember, pada 8 Desember 2023, RM mendapatkan email dari Brisk tentang pekerjaan baru di bidang pertanian di Lohnbetrieb Stührenberg. Tepat 10 Desember, RM dipindah akomodasi oleh SHB di Hotel Frankfurt.

Meski ada pekerjaan di bidang pertanian di Kota Lohnbetrieb Stührenberg, RM tidak  mendapatkan akomodasi maupun transportasi. Perusahaan menyatakan tidak bertanggung jawab atas hal itu.

Setelah mendapat pekerjaan baru pada 11 Desember 2023 itu, saya ditolak bekerja oleh Anna, pemilik usaha yang juga adalah pemilik RAJ, agensi lain yang kerja sama dengan SHB. Alasannya mahasiswa tidak memiliki akomodasi dan transportasi.

Pada hari yang sama, 11 Desember 2023, Brisk mengatakan RM tidak dapat bekerja, dengan alasan tidak ada pekerjaan. Empat hari berselang pada 15 Desember 2023, RM mendapatkan surat pemutusan kontrak dari Brisk. "Tetapi saya berontak, saya tidak tanda tangan," ujarnya.

Selang tiga hari kemudian pada  18 Desember 2023, RM kembali diberi pekerjaan oleh Brisk di bidang sortir buah di Nordgemüse Krogmann GmbH & Co. Kg, Hanover. Pada hari itu juga ia menandatangani surat penempatan bekerja di Nordgemüse Krogmann GmbH & Co. Kg, Hanover.

Sehari setelahnya pada 19 Desember, RM diminta datang ke akomodasi di Apartement 5 Jathostraße, 30916, Hannover. Di sini, RM hanya bekerja dua hari. Sebab pada 20 Desember,  tiba-tiba Brisk mengatakan RM tidak dapat bekerja lagi karena perusahaan Nordgemüse Krogmann GmbH & Co tidak membutuhkan banyak pekerja. "Saya diminta kembali ke Frankfurt pada 21 Desember 2023," ucap RM.

Sebelum ke Frankfurt, masih pada 20 Desember 2023, RM mendapatkan slip gaji bekerja selama November. Ia mendapatkan gaji 2.239,25 Euro bruto. Setelah pengurangan pajak, RM mendapatkan penghasilan sebanyak 1.984,71 Euro.

Seharunya, jika setelah pengurangan apartemen 20 Euro/hari selama satu bulan dan pinjaman uang saku sebanyak 100 Euro, setidaknya RM mendapatkan gaji bersih 1.284 Euro. Tetapi gaji bersih yang didapatkan mahasiswa Universitas Jambi itu hanya 451,21 Euro. Potongan untuk lisensi fork lift sebanyak 240 euro juga dianggap RM terlalu besar lantaran pelatihan yang tidak profesional.

Malam 20 Desember 2023, sepulang dari bekerja, pemilik apertemen mendatangi akomodasi RM. Pemilik apartemen itu menyampaikan dan meminta uang sewa yang belum di bayar Brisk pada 20 Desember 2023. Dalam posisi ini, RM dan rekan-rekannya hampir diusir.

Brisk mendiamkan cukup lama kondisi itu. Akhirnya, SHB membantu membayarkan sewa tersebut. Pada 21 Desember 2023, Brisk mengirimkan gaji RM dengan jumlah 451,21 Euro ke rekening Wise-nya.

Berikutnya pada 21 Desember 2023, RM berangkat ke Hotel Frankfurt. Pada 23 Desember 2023, Brisk meminta RM ke akomodasi di Cityapartement24 bei Hauptbahnhof, 43 Brgermeister-Smidt-Straβe 1 Mitte, Bremen.

Akomodasi ini cukup tidak nyaman dan kurang aman bagi RM. Sebab Brisk hanya memesan kasur bukan kamar. Akibatnya akan ada orang baru masuk dan keluar di kamar yang sama dengan yang RM tempati selama di apartemen itu.

RM kerap satu kamar dengan pria. Ketidaksesuaian harga juga terjadi di sini. Harga sewa apartemen 15 euro per hari. Namun dikonversi menjadi 20 euro per hari sesuai kontrak. 

Baca selanjutnya... Bekerja jadi Kuli

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

3 jam lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

15 jam lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

1 hari lalu

Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Jenis-jenis Pesangon Karyawan Pensiun atau PHK, Ini Ketentuan dan Penghitungannya

Apa ketentuan dan bagaimana penghitungan pesangon karyawan pensiun maupun PHK? Berikut jenis-jenis pesangon.


Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Eko akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.


Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

1 hari lalu

Lindsey Graham. REUTERS/Pool
Top 3 Dunia: 9 Negara Tolak Keanggotaan Palestina di PBB hingga Serangan Bom Nuklir ke Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 14 Mei 2024 diawali oleh alasan 9 negara menolak Palestina menjadi anggota penuh PBB.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.