TEMPO.CO, Jakarta - Protes penumpang kereta api kereta Jayakarta KA 217 jurusan Surabaya Gubeng-Pasar Senen terhadap seorang prajurit TNI yang diduga melanggar hak privasinya karena diduga memfotonya tanpa izin, viral belakangan ini. Melalui X yang diunggah pengguna TikTok @ewing_sinatra11, akun @carissapetri merasa tidak nyaman atas tindakan prajurit TNI yang memotretnya diam-diam.
Namun, akun samuel_fira_wife telah mengklarifikasi kejadian tersebut melalui akun X @uni_bigwin. Pada klarifikasi tersebut, disebutkan anggota TNI itu tengah mengabari sang ibu sedang cuti pertama liburan di kereta di wilayah Klaten. Saat selfie dengan kamera depan, anggota TNI tersebut tidak sengaja memotret Carrisa Petri Nawang Sari dan kakaknya. Saat itu, pihak-pihak yang terlibat, telah dilakukan mediasi oleh kondektur dan polisi khusus kereta api dan PT KAI.
Banyak publik yang menilai jika benar seperti yang dilakukan anggota TNI tersebut sebagai pelanggaran hak privasi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak privasi merupakan kebebasan atau keleluasaan pribadi. Dikutip unpas.ac.id, hak privasi merupakan klaim dari individu, kelompok, atau lembaga untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi tentang mereka dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui umum.
Menurut Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE), privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau pihak lainnya. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik berhubungan dengan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam bpk.go.id, data pribadi adalah data tentang orang yang teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain, baik langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Terdapat jenis-jenis data pribadi yang menjadi hak privasi dan diatur dalam aturan hukum.
Berikut adalah jenis-jenis data pribadi yang menjadi hak privasi seseorang, yaitu:
Data Pribadi Spesifik
Menurut fahum.umsu.ac.id, data pribadi yang bersifat spesifik adalah jenis data pribadi jika diproses, dapat mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi individu terkait data tersebut. Adapun, data pribadi spesifik, yaitu:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Pribadi Umum
Data pribadi bersifat umum adalah jenis data pribadi yang dapat diidentifikasi banyak orang, yaitu:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan
- Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Secara umum menurut aturan hukum, dua jenis data pribadi ini tidak dapat diperoleh, diungkapkan, dan digunakan bukan atas miliknya yang merugikan orang lain. Jika data pribadi tersebut dilanggar, seseorang berarti melanggar hak privasi.
Pilihan Editor: Jangan Sembarang Unduk Aplikasi Lindungi Data Pribadi di Ponsel