Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga masyarakat adat di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. 

Tujuh warga tersebut adalah Estepanus Djojong alias Panus (62 tahun) ketua pemangku adat Waijoi dan Jikomoi, Septon Djojon alias Ton (42) warga Waijoi, Keng Kamariba alias Keng (61) warga Desa Waijoi, Lifas Gorango alias Rinto (40) warga Desa Waijoy, Paulus Lasa alias Paul (54), Rifo Bobala alias Rifo (35) warga desa Jikomoi, Oscar Barera alias Oscar (47) warga desa Jikomoi.

Penetapan tersangka tujuh warga Waijoi dan Jikomoi itu sesuai Surat Keterangan Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, dengan nomor: B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut bertanggal 18 maret 2024. 

Dilansir dari Titastory.id yang merupakan mitra partner Teras.id, warga Waijoi dan Jikomoi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan usaha pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan (IUP) dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 162 Undang-undang nomor 4  tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di jalan Hauling depan Pos Rajawali PT Wana Kencana Mineral (PT. WKM) Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara, pada hari Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIT,” Demikian bunyi isi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ternate 18 Maret 2024.

Salah satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Lasa warga Waijoi mengatakan penetapan tersangka kepada tujuh warga Waijoi dan Jikomoi merupakan tindakan yang tidak wajar dan tidak adil.

Menurutnya, apa yang mereka lakukan adalah memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang selama ini mereka tinggali. Selain itu, mereka menganggap perusahaan telah melakukan pembohongan publik. Mereka melakukan aksi untuk menuntut kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Paulus mengatakan, penetapan mereka sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, dimana mereka diperiksa di Polsek Wasile selatan pada tanggal 22 Nov 2022.

Kemudian pada 18 Januari 2023 dalam surat panggilan mereka dipanggil sebagai saksi. Berselang 3 hari, yakni pada tanggal 22 Januari 2023 mereka juga dipanggil untuk menghadiri undangan di Polsek Wasile, Subaim.

Kemudian tiba-tiba, gelar perkara dilakukan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 19 Januari 2024 yang akhirnya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 18 Maret 2024 sekaligus panggilan pertama dan panggilan kedua pada tanggal 29 Maret 2024.

Paulus mengatakan kehadiran PT. WKM di 3 Desa Loleba Waijoi, Jikomoi, Wasile Selatan menggantikan PT. KPT Harita Grup. PT WKM saat itu kata Paulus sudah mulai menambang di areal yang sebelumnya dibebaskan oleh KPT Harita seluas 4 ha, dan sisanya masih ada 3,8 ha yang sudah ditambang oleh WKM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena sudah melakukan aktivitas, warga kemudian menuntut wilayah itu harus dibayar oleh WKM. Dia bilang kedua belah pihak baik warga maupun perusaahan telah menyepakati kesepakatan pada 7 Oktober 2021.

“Kesepakatan itu langsung dimediasi dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Haltim, namun setelah kesepakatan itu hingga tahun 2023 tidak ada realisasi sehingga warga datang mempertanyakan hal tsb ke pihak WKM pada tgl 17 Nov 2023 dan mereka di janjikan 1 minggu kemudian akan diberikan jawaban ternyata 4 hari kemudian mereka menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Malut atas laporan WKM,” ungkapnya.

Rifo Bubala, Warga Jikomoi sempat menunjukan bukti kesepakatan yang terlampir dalam berita acara rapat antara perwakilan masyarakat desa Loleba, Waijoi dan Jikomoi dengan Manajemen PT Wana Kencana Mineral dan PT Format Teknik Mandiri, pada Kamis 7 Oktober 2021 di Aula Kantor camat, Wasile Selatan.

Dalam surat tersebut tertulis dua poin kesepakatan bersama antara PT WKM dan perwakilan masyarakat antara lain: PT WKM akan segera melakukan kegiatan penambangan dan barging ore/pengapalan di areal 7,8 Ha pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, untuk itu PT WKM/PT. FTM akan membayar sisa dana kompensasi sebesar Rp.75 juta selambat-lambatnya 30 hari setelah dilakukan kegiatan penambangan.

Dan poin kedua adalah, sebelum dilakukan kegiatan penambangan, di luar areal 7,8 Ha, PT WKM bersama perwakilan masyarakat Desa Loleba, Waijoi, dan Jikomoi harus melakukan pembicaraan secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan dana kompensasi lahan dan tanam tumbuh, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam surat ini ditandatangi oleh Kepala Teknik Tambang PT WKM: Adityawarman, Humas PT FTM: Hammid Muhammad, Pejabat Kepala Desa Loleba: Arifin Lanasiri, Kepala BPD Loleba: Dikson Deni, Kepala Desa Jikomoi: Anis Canu, Ketua Tim 11 Desa Loleba: Amos Werimon, Penjabat Kepala Desa Waijoi: Nikanor Jawali, Kepala BPD Jikomoi: Bernad Komo Komo, Ketua Tim 10 Desa Jikomoi-Waijoi: Septon Djojong, Ketua BPD Waijoi: Salmon Poroco, serta Ketua Tim 18 Desa Waijoi-Jikomoi: Zet Flory,” kata warga Jikomoi ini, merinci peserta yang hadir dalam rapat kesepakatan tersebut.

Menurut mereka dampak akibat ekpansi tambang nikel, lahan-lahan milik masyarakat adat banyak yang tergusur tanpa melalui proses ganti rugi. Biasanya mereka yang melakukan perlawanan dan memprotes diintimidasi maupun dilaporkan pihak Perusahaan. 

TERAS.ID

Pilihan Editor: Otorita IKN Ultimatum 7 x 24 jam 200 Warga Pemaluan Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

59 menit lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat

Anggota DPR mengatakan penerbitan izin tambang atau IUP kepada ormas tertentu tidak sehat bagi iklim pertambangan nasional


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

1 hari lalu

Pekerja memperlihatkan bijih nikel. (ANTARA/HO-Antam)
Diincar Jerman, Penghiliran Nikel Jalan Terus

Pemerintah Jerman masih menginginkan produk nikel mentah Indonesia. Namun pemerintah Indonesia tetap akan jalankan penghiliran industri nikel.


Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Lontaran Lava Pijarnya Mencapai 800 Meter

1 hari lalu

Foto udara kondisi Gunung Ibu pasca erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu (8/5) pukul 10.00 WIT, sehingga masyarakat di daerah itu dihimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Lontaran Lava Pijarnya Mencapai 800 Meter

Badan Geologi menyatakan, Gunung Ibu di Maluku Utara meletus pada 11 Mei 2024 pukul 00.24 WITA.


Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

1 hari lalu

Pekerja saat melakukan aktivitas produksi Nikel Sulfat di PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), Pulau Obi, Maluku Selatan, 17 Juni 2023. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) melalui entitas asosiasinya, PT Halmahera Persada Lygend (PT HPL), resmi melakukan ekspor perdana nikel sulfat pada hari ini, Jum'at, 16 Juni 2023. Sebanyak 5.584 ton nikel sulfat yang dikemas dalam 290 kontainer siap dikapalkan ke salah satu mitra bisnis NCKL yang berada di China. Ini sekaligus menjadi tonggak pencapaian baru bagi NCKL dalam lingkar bisnis hilirisasi nikel. Nikel sulfat hasil pemurnian di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ini akan digunakan dalam produksi baterai lithium dengan kandungan nikel yang tinggi. Di masa mendatang, penggunaan baterai litium jenis ini akan terus meningkat, terutama dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Subekti.
Ramai Kritik Hilirisasi Nikel Dianggap Lebih Untungkan Cina, Ini Tanggapan Stafsus ESDM

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengatakan keuntungan nilai tambah hilirisasi nikel di Indonesia selama ini lebih banyak tersalur ke Cina.


PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

3 hari lalu

Petugas BNPB memotret kondisi Gunung Ibu setelah erupsi yang terlihat dari Desa Tokuoko Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Kamis 9 Mei 2024. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengumumkan kenaikan status Gunung Ibu dari sebelumnya waspada level II menjadi siaga level III yang terhitung pada Rabu, 8 Mei 2024, sehingga masyarakat di daerah itu diimbau agar tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer. ANTARA FOTO/Andri Saputra
PVMBG: Aktivitas Erupsi Gunung Ibu Meningkat

PVMBG mencatat Gunung Ibu di Maluku Utara kembali mengalami dua kali erupsi tadi malam.


Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi pertambangan bawah tanah di OB 04 untuk meninjau ruang kontrol pengendali alat berat berteknologi 5G. Sumber: Biro Setpres
Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.


Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

5 hari lalu

Ceria Berkomitmen Kembangkan Industri Nikel Berkelanjutan

Ceria menegaskan komitmennya dalam mendukung industri nikel berkelanjutan dan memperkuat posisinya dalam rantai pasokan global baterai EV.


Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

5 hari lalu

Kolom abu vulkanik membumbung keluar dari kawah Gunung Dukono yang berlokasi di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara, Sabtu, 24 Februari 2024. (ANTARA/HO-PVMBG)
Dua Kali Letusan, Gunung Dukono di Halmahera Utara Waspada

Aktivitas Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara meningkat. Masyarakat diminta tak mendekati kawah hingga radius 3 km.


Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

6 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar koalisi masyarakat sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. Pembahasan berfokus pada dampak buruk hilirisasi nikel yang merusak lingkungan dalam industri kendaraan listrik. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.