Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga masyarakat adat di Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka. 

Tujuh warga tersebut adalah Estepanus Djojong alias Panus (62 tahun) ketua pemangku adat Waijoi dan Jikomoi, Septon Djojon alias Ton (42) warga Waijoi, Keng Kamariba alias Keng (61) warga Desa Waijoi, Lifas Gorango alias Rinto (40) warga Desa Waijoy, Paulus Lasa alias Paul (54), Rifo Bobala alias Rifo (35) warga desa Jikomoi, Oscar Barera alias Oscar (47) warga desa Jikomoi.

Penetapan tersangka tujuh warga Waijoi dan Jikomoi itu sesuai Surat Keterangan Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, dengan nomor: B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut bertanggal 18 maret 2024. 

Dilansir dari Titastory.id yang merupakan mitra partner Teras.id, warga Waijoi dan Jikomoi ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena dianggap mengganggu dan merintangi kegiatan usaha pertambangan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang yang merintangi dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan (IUP) dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam 162 Undang-undang nomor 4  tahun  2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi di jalan Hauling depan Pos Rajawali PT Wana Kencana Mineral (PT. WKM) Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kab. Halmahera Timur, Prov. Maluku Utara, pada hari Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIT,” Demikian bunyi isi surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Ternate 18 Maret 2024.

Salah satu warga yang ditetapkan sebagai tersangka, Paulus Lasa warga Waijoi mengatakan penetapan tersangka kepada tujuh warga Waijoi dan Jikomoi merupakan tindakan yang tidak wajar dan tidak adil.

Menurutnya, apa yang mereka lakukan adalah memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang selama ini mereka tinggali. Selain itu, mereka menganggap perusahaan telah melakukan pembohongan publik. Mereka melakukan aksi untuk menuntut kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Paulus mengatakan, penetapan mereka sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, dimana mereka diperiksa di Polsek Wasile selatan pada tanggal 22 Nov 2022.

Kemudian pada 18 Januari 2023 dalam surat panggilan mereka dipanggil sebagai saksi. Berselang 3 hari, yakni pada tanggal 22 Januari 2023 mereka juga dipanggil untuk menghadiri undangan di Polsek Wasile, Subaim.

Kemudian tiba-tiba, gelar perkara dilakukan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara pada 19 Januari 2024 yang akhirnya mengeluarkan surat penetapan tersangka pada tanggal 18 Maret 2024 sekaligus panggilan pertama dan panggilan kedua pada tanggal 29 Maret 2024.

Paulus mengatakan kehadiran PT. WKM di 3 Desa Loleba Waijoi, Jikomoi, Wasile Selatan menggantikan PT. KPT Harita Grup. PT WKM saat itu kata Paulus sudah mulai menambang di areal yang sebelumnya dibebaskan oleh KPT Harita seluas 4 ha, dan sisanya masih ada 3,8 ha yang sudah ditambang oleh WKM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena sudah melakukan aktivitas, warga kemudian menuntut wilayah itu harus dibayar oleh WKM. Dia bilang kedua belah pihak baik warga maupun perusaahan telah menyepakati kesepakatan pada 7 Oktober 2021.

“Kesepakatan itu langsung dimediasi dan disaksikan langsung oleh Forkopimda Haltim, namun setelah kesepakatan itu hingga tahun 2023 tidak ada realisasi sehingga warga datang mempertanyakan hal tsb ke pihak WKM pada tgl 17 Nov 2023 dan mereka di janjikan 1 minggu kemudian akan diberikan jawaban ternyata 4 hari kemudian mereka menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Malut atas laporan WKM,” ungkapnya.

Rifo Bubala, Warga Jikomoi sempat menunjukan bukti kesepakatan yang terlampir dalam berita acara rapat antara perwakilan masyarakat desa Loleba, Waijoi dan Jikomoi dengan Manajemen PT Wana Kencana Mineral dan PT Format Teknik Mandiri, pada Kamis 7 Oktober 2021 di Aula Kantor camat, Wasile Selatan.

Dalam surat tersebut tertulis dua poin kesepakatan bersama antara PT WKM dan perwakilan masyarakat antara lain: PT WKM akan segera melakukan kegiatan penambangan dan barging ore/pengapalan di areal 7,8 Ha pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021, untuk itu PT WKM/PT. FTM akan membayar sisa dana kompensasi sebesar Rp.75 juta selambat-lambatnya 30 hari setelah dilakukan kegiatan penambangan.

Dan poin kedua adalah, sebelum dilakukan kegiatan penambangan, di luar areal 7,8 Ha, PT WKM bersama perwakilan masyarakat Desa Loleba, Waijoi, dan Jikomoi harus melakukan pembicaraan secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan dana kompensasi lahan dan tanam tumbuh, yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam surat ini ditandatangi oleh Kepala Teknik Tambang PT WKM: Adityawarman, Humas PT FTM: Hammid Muhammad, Pejabat Kepala Desa Loleba: Arifin Lanasiri, Kepala BPD Loleba: Dikson Deni, Kepala Desa Jikomoi: Anis Canu, Ketua Tim 11 Desa Loleba: Amos Werimon, Penjabat Kepala Desa Waijoi: Nikanor Jawali, Kepala BPD Jikomoi: Bernad Komo Komo, Ketua Tim 10 Desa Jikomoi-Waijoi: Septon Djojong, Ketua BPD Waijoi: Salmon Poroco, serta Ketua Tim 18 Desa Waijoi-Jikomoi: Zet Flory,” kata warga Jikomoi ini, merinci peserta yang hadir dalam rapat kesepakatan tersebut.

Menurut mereka dampak akibat ekpansi tambang nikel, lahan-lahan milik masyarakat adat banyak yang tergusur tanpa melalui proses ganti rugi. Biasanya mereka yang melakukan perlawanan dan memprotes diintimidasi maupun dilaporkan pihak Perusahaan. 

TERAS.ID

Pilihan Editor: Otorita IKN Ultimatum 7 x 24 jam 200 Warga Pemaluan Segera Robohkan Rumah Karena Masuk Kawasan Inti IKN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalur Pelayaran Ternate-Jailolo Buka-Tutup Akibat Cuaca Buruk di Maluku Utara

2 hari lalu

Aktivitas pelayaran, terutama speedboat rute Kota Ternate-Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, masih menggunakan sistem buka-tutup, Selasa. 17 September 2024. ANTARA/Abdul Fatah
Jalur Pelayaran Ternate-Jailolo Buka-Tutup Akibat Cuaca Buruk di Maluku Utara

Jaur pelayaran rute Kota Ternate - Jailolo memakai sistem buka-tutup akibat cuaca buruk di Maluku Utara.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

5 hari lalu

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah Tamron Tamsil alias Aon akan dihadirkan jaksa dalam lanjutan sidang perintangan kasus timah dengan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi yang akan digelar di PN Pangkalpinang, Rabu Besok, 10 Juli 2024. Tempo/Servio Maranda
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi Timah Kwan Yung dan Tamron

Majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasihan hukum terdakwa Kwan Yung alias Buyung dan Tamron alias Aon dalam sidang korupsi timah.


KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

7 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua saksi dugaan korupsi izin tambang yang menyeret bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba


BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

9 hari lalu

Ilustrasi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Pexels/Therato
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Maluku Utara

BMKG Ternate mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan Maluku Utara pada 10 September 2024.


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

9 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

9 hari lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

10 hari lalu

Sejumlah operator dump truck mengangkut slag atau limbah nikel ke tempat penampungan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan pertambangan PT Vale Indonesia, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 2 Agustus 2024. Sejak 2018, PT Vale telah mendapatkan Izin Pemanfaatan Limbah B3 dan hingga saat ini limbah nikel yang jumlahnya mencapai 4,6 juta ton per tahun tersebut telah dimanfaatkan untuk material konstruksi jalan dan lapisan atas jalan khusus tambang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Sejarah Singkat dan Sepak Terjang Perusahaan Tambang Vale Indonesia

Vale Indonesia adalah salah satu perusahaan tambang yang dikenal karena fokusnya di industri pertambangan, tepatnya pengolahan nikel terintegrasi.


Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Petinggi Vale Indonesia, Ini yang Dibahas

10 hari lalu

Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy ditemui usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Bertemu Sejumlah Petinggi Vale Indonesia, Ini yang Dibahas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan petinggi PT Vale Indonesia Tbk di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis lalu. Apa yang dibahas?


Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

13 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate hari ini.


Mengenang Faisal Basri: Semasa Hidup Lantang Kritik Kebijakan Penghiliran Nikel Jokowi

14 hari lalu

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Mengenang Faisal Basri: Semasa Hidup Lantang Kritik Kebijakan Penghiliran Nikel Jokowi

Semasa hidupnya, Faisal Basri dikenal sebagai ekonom yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya soal hilirisasi nikel.