Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Telusuri Keterkaitan Robert Bonosusatya dengan PT Refined Bangka Tin dalam Korupsi PT Timah

Reporter

image-gnews
Robert Bonosusatya. Istimewa
Robert Bonosusatya. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya alias RBT alias RBS. Ia diperiksa sekitar 13 jam sejak pukul 09.00 hingga 22.00 pada Senin, 1 Maret 2024. Tim penyidik memeriksa RBT sebagai saksi dalam dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung RBT tak banyak bicara. Dicegat awak media, RBT meminta untuk menanyakan ihwal kesaksiannya kepada penyidik. Pemeriksaan RBT bersamaan dengan penggeledahan di rumah bos PT RBT, Harvey Moeis, di apartemen Pakubuwono, Jakarta Selatan. Harvey menjadi tersangka pada Rabu, 27 Maret lalu. Sehari sebelum itu, penyidik juga menetapkan Manajer PT QSE Helena Lim sebagai tersangka. 

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan Robert berhubungan dengan keterlibatan PT Refined Bangka Tin. “Memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan, BO (beneficial owner atau penikmat keuntungan), atau tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi dalam konferensi pers usai pemeriksaan. 

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pemeriksaan terhadap RBT alias RBS sudah semestinya dilakukan. Dia menyebut setiap orang yang diduga terlibat memang harus diperiksa. 

MAKI sebelumnya menyomasi Kejaksaan Agung agar menetapkan Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS sebagai tersangka dalam korupsi di PT Timah Tbk. MAKI menilai RBT alias RBS sebagai aktor intelektual di balik skandal penambangan timah ilegal yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini. 

Meski beda inisial terhadap sosok RBT dan RBS, Boyamin tidak membenarkan dan membantah bahwa dua akronim itu memang tertuju pada Robert Bonosusatya. Boyamin menyebut pemeriksaan terhadap Robert sesungguhnya memposisikan pria 60 tahun itu mengetahui perkara ini. 

“Pasti tahu, tapi posisi mengetahuinya pada posisi seperti apa, terlibat bersama-sama atau ditipu,” kata Boyamin saat dihubungi pada Selasa, 2 April 2024. 

Senyampang itu, Boyamin menyebut somasinya untuk menetapkan sosok RBT alias RBS itu belum mendapat tanggapan dari Jaksa Agung hingga Selasa, 2 April 2024. Misalnya belum ditanggapi hingga satu bulan, Boyamin menyebut akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi data dia soal RBT alias RBS. 

“Kalau versi saya belum ditindaklanjuti. Sesuai pernyataan saya itu. Dengan demikian posisi praperadilan untuk mengkonfirmasi data saya, saya serahkan kejaksaan agung sudah ditindaklanjuti seperti apa. Ini untuk menguatkan dalil saya akan maju praperadilan,” kata Boyamin. 

MAKI mengirimkan somasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanuddin via pos ke Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Nama Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Teranyar, Kejaksaan Agung menggenapkan 16 tersangka setelah dua pengusaha beken Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tertuding dalam perkara korupsi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dua pengusaha bernama Harvey Moeis dan Helena Lim itu menjadi tersangka, Boyamin menilai RBS juga perlu diseret dalam perkara ini. Boyamin menyebut RBS diduga sosok yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. 

“RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah,” kata Boyamin. 

Robert disebut pernah menjadi pucuk pimpinan PT Refined Bangka Tin atau RBT, perusahaan yang menjadi mitra utama PT Timah Tbk. Namun, perusahaan itu berhenti beroperasi setelah digeledah penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung  pada 23 Desember 2023.

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Baik Robert maupun PT Refined Bangka Tin kerap dijuluki dengan akronim yang sama, yaitu RBT. Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024. 

Nama Robert juga muncul dalam laporan Majalah Tempo edisi 28 Oktober 2018 berjudul “Gara-gara Ulah Panglima”. Saat itu kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat. Bareskrim Polri menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. Dalam artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah tanpa izin alias ilegal. Dia menyebut perusahaannya menadah timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP sendiri. 

“Kami ada kapal sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” kata Robert. 

Hingga Rabu, 27 Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus korupsi timah ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan 16 tersangka. 

Pilihan Editor: Sumber Kekayaan Robert Bonosusatya yang Diduga Big Bos Harvey Moeis dan Helena Lim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Korupsi Timah, Saksi Bertemu Harvey Moeis Sebanyak 6 Kali Bahas Uang Sewa Smelter

Evaluator Kerja Sama PT Timah mengaku sering bertemu perwakilan PT RBT, Harvey Moeis, untuk membahas sewa smelter


Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Hakim Sidang Harvey Moeis Sebut Ada Kejanggalan Dalam Kemitraan Smelter PT Timah-PT RBT

Majelis Hakim Tipikor heran PT Timah bekerja sama dengan PT RBT yang merupakan kompetitor mereka


PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
PT Timah Patok Harga Sewa Smelter Spesial ke PT RBT Lebih Mahal dari Smelter Lain

PT Timah Tbkharus membayar PT Refined Bangka Tin (RBT) US$4.000 untuk melebur bijih timah per metrik ton. Harga ini lebih mahal dibanding smelter lainnya.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Eko Zuniarto selaku Evaluator Kerja Sama Smelter PT Timah Tbk, menyebut kerja sama smelterdimuat dalam RKAB perusahaan.


Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, PT Timah Rogoh Kocek Rp 4 Triliun untuk Bayar PT RBT

Di sidang Harvey Moeis, evaluator kerja sama smelter PT Timah mengungkap jumlah uang yang mengalir ke PT Refined Bangka Tin (RBT).


Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Saksi Ungkap PT Timah Bayar Rp 11 Triliun ke 5 Smelter

Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkapkan perusahaannya membayar belasan triliun kepada lima perusahaan smelter.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 2,2 T dari PT Timah ke 5 Smelter Swasta

Jaksa penuntut umum mendakwa Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Emindra telah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah.


Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Helena Lim Ditunda Gara-gara Lehernya Kram

Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Helena Lim, batal menjalani sidang hari ini karena sakit. Sidangnya ditunda pekan depan.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.