TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengungkapkan isi nota dinas yang berhubungan dengan dugaan pemerasan Jaksa TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar.
“Bahasa dalam ND (nota dinas) antara lain, "Saudara TI diduga menerima uang Rp 3 miliar dari pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK" jadi bukan diduga memeras,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui WhatsApp, Rabu, 3 April 2024.
Haris juga mengatakan dalam nota dinas Dewas KPK yang diberikan kepada Deputi Penceghan dan Monitoring KPK, tak mencantumkan detail kasus terjadinya pemerasan Jaksa TI terhadap saksi. “Tidak,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mengetahui secara persis pada kasus apa jaksa KPK berinisial TI diduga melakukan pemerasan terhadap saksi dengan nilai mencapai Rp 3 miliar.
“Saya enggak tahu, sekali lagi pimpinan itu hanya dapat tembusan dari Dewas KPK, yang lebih tahu detail itu Dewas KPK,” kata Alex usai diskusi publik Pemberantasan Korupsi: Refleksi & Harapan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024.
Alex mengaku dalam laporan Dewas KPK ke Pimpinan KPK tak menyebutkan detail kasus dalam terjadinya pemerasan itu. Ia mengatakan, Pimpinan KPK hanya menerima satu-dua halaman seperti ringkasan eksekutif.
“Kalau lebih detailnya langsung ke Deputi Penindakan dan Pencegahan kan. Saya enggak tahu kasusnya yang mana, yang jelas di daerah Lampung,” kata Alex.
KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung atau Kejagung sebab Jaksa TI dikabarkan sudah dikembalikan ke instansi asalnya.
“Pasti akan kami komunikasikan, apalagi yang bersangkutan kan sebenarnya sudah ada surat pengembalian (ke instansi asal) karena sudah lebih dari sepuluh tahun,“ kata Alex.
Alex menampik perihal pengembalian Jaksa TI ke Kejagung berhubungan dengan dugaan kasus pemerasan. Menurut dia, meski jaksa itu telah kembali ke instansi asal, tak menghalangi KPK untuk memeriksa.
Pilihan Editor: Dewas KPK Sudah Sampaikan Nota Dinas ke Deputi Penindakan Soal Dugaan Jaksa Memeras Saksi Rp 3 Miliar