TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Praka Supriadi, 27 tahun, ditemukan berlumuran darah di Jalan Pangkalan 5 RT 05/RW04 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait menuturkan, korban bertugas di Satuan Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) III Siliwangi, Bandung.
“Iya benar, (korban) ditemukan tergeletak dalam kondisi bersimbah darah, korban adalah anggota TNI AD,” kata Rico saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Maret 2024.
Rico mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang melintas. Praka Supriadi ditemukan dalam keadaan bersimbah darah dengan sejumlah luka di tubuhnya. Tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), terdapat pula sepeda motor milik korban. “Luka di bagian kepala belakang dan lengan kanan,” ucapnya.
Kepada warga, korban sempat mengaku sebagai korban kecelakaan dan meminta tolong untuk diantarkan ke rumah sakit. Warga pun selanjutnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Setelah pihak kepolisian tiba di lokasi, korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Sesampainya di rumah sakit, korban langsung memperoleh pertolongan medis, tetapi akhirnya dinyatakan meninggal dunia. “Korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujar Rico.
Dia mengatakan, kasus itu kemudian ditangani secara mendalam oleh pihak Polisi Militer (PM) bersama Polres Metro Bekasi Kota. “Tindak lanjut, kami serahkan ke Polisi Militer Kodam III Siliwangi selaku satuan korban,” kata Rico.
Pada akhirnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk Aria Wira Raja alias AWR, tersangka penganiayaan Praka Supriadi.
“Identitas atas nama AWR, lahir di Bogor, alamat di Bekasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.
Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, dan Kodam Jaya mengumpulkan keterangan setelah korban ditemukan. Usai mendapatkan ciri-ciri, tim penyidik mengejar pelaku. Dari Bekasi, tersangka menuju ke Kampung Rambutan. Dia berniat menaiki bus untuk pulang ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatra Selatan.
Dengan informasi itu, tim penyidik mengejar bus yang ditumpangi pelaku. Mereka mencegat dan menangkap tersangka dari dalam bus di depan Rumah Makan Angin Berembus, Jalan Sumurwuluh, Grogol, Cilegon, Banten. Kemudian, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, pedang, dan ponsel.
Wira kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Hal itu bermula dari pengaduan saksi W alias S kepada korban pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 21.00 WIB. W alias S adalah rekan lama korban. Kepada korban, W alias S mengaku diajak berhubungan intim oleh tersangka AWR di Apartemen Urbano, Bekasi. Menurut Wira, W alias S berselisih paham dengan pelaku. Oleh karena itu, saksi menghubungi korban untuk meminta tolong.
Bersama rekan-rekannya, Praka Supriadi mendatangi tersangka di apartemennya. Korban mengajak ke rumah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu. Mereka berdua pun menaiki sepeda motor. “Korban duduk di depan (yang mengendarai), Saudara Aria membonceng di belakangnya,” ucap Wira. Di tengah jalan, teman-teman korban tertinggal.
Namun, alih-alih menuju rumah yang disepakati, tersangka membelokkan sepeda motor ke arah lain. Kendaraan motor itu menuju rumah Alfian, rekan dari tersangka AWR. Tiba-tiba, tersangka berteriak di pinggir jalan, “Begal! Begal! Begal.”
Dibacok Pedang 4 Kali
Tersangka selanjutnya pergi ke rumah Alfian untuk mengambil sebilah pedang. Menurut Wira, pedang itu memang sudah tergantung di teras rumah.
Bersama Alfian, tersangka kemudian mengejar korban yang diteriaki begal dengan mengendarai sepeda motor. Di depan SMA 15 Kota Bekasi, pelaku membacok korban sebanyak empat kali. Setelah itu, korban masih sempat menendang motor Alfian. Keduanya terjatuh, AWR dan Alfian melarikan diri, sedangkan korban yang berlumuran darah, akhirnya ditemukan oleh warga.
Sementara itu, saksi W alias S belum ditemukan keberadaannya. “Sampai sekarang, W alias S masih dalam pencarian,” ujar Wira.
Polisi pun bakal mendalami apakah W alias S benar-benar dipaksa berhubungan badan atau tidak oleh tersangka. Namun, karena belum diketahui keberadaannya, Wira belum bisa berkata lebih jauh. Dia menyebut, antara saksi dengan Praka Supriadi adalah sebatas teman.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: TNI AD Klaim Warga Sekitar Tak Tahu Lokasi Keberadaan Gudang Peluru