TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Marcellina Irianti Deca (25), Paulinus Dugis, menceritakan kembali peristiwa ketika kliennya diancam oleh pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas TNI palsu yang kini telah ditangkap Polda Metro Jaya. Tak hanya mengaku adik jenderal, pengemudi itu juga sempat memintai identitas lima orang penumpang di mobil korban.
Paulinus menuturkan, pengemudi Fortuner sempat mengatakan akan mencari identitas korban. “Entar gue cari lo! Kakak gue jenderal, cari aja entar,” ujar Paulinus menirukan perkataan pengemudi Fortuner itu melalui sambungan telepon kepada Tempo, Rabu, 17 April 2024. Dia menyebut tindakan pengemudi Fortuner itu sebagai dugaan pengancaman.
Pengancaman kepada korban tak berhenti di situ. Menurut Paulinus, ada sejumlah ancaman lain tak terekam dalam video di media sosial. Dia mengatakan, para penumpang di mobil korban sempat dimintai KTP secara paksa oleh pengemudi Fortuner. Di dalam mobil itu, total ada lima penumpang. Mereka yakni Marcellina, rekannya sebagai sopir, ibu, bibi, serta ponakan Marcellina. “Sini mana identitas lo,” ujar Paulinus, kembali menirukan perkataan si pengemudi Fortuner.
Paulinus mengaku tak mengetahui alasan pengemudi Fortuner memintai identitas KTP korban. Yang jelas, menurut dia, pengemudi itu berniat memfoto identitas itu. Kliennya enggan menyerahkan KTP lantaran takut disalahgunakan dan takut dicari seandainya pengemudi itu benar merupakan keluarga jenderal. “Dia yang nabrak, dia lagi yang minta identitas korban,” kata Paulinus, heran.
Meskipun begitu, dalam keadaan panik, korban memutuskan menyerahkan kartu identitas lain kepada pengemudi Fortuner. Karena sudah memberikan identitas, korban balik meminta KTA TNI kepada pengemudi Fortuner. Dia mengaku mengantongi KTA itu. Namun, dia tak mau memberikannya. “Lo cari itu nama kakak gue Tonny Abraham, jenderal bintang dua di mabes TNI. Saya adiknya,” ujar Paulinus, menirukan pengemudi itu.
Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kini telah membekuk pria pengemudi Toyota Fortuner berpelat nomor militer yang berlaku arogan di Jalan Tol Cikampek itu.
Pria itu bukan militer, melainkan seorang warga sipil dengan inisial PWGA. "Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil dan berprofesi sebagai pengusaha," demikian ditulis akun Puspom TNI di Instagram, Selasa, 16 April 2024.
Video pria tersebut sempat viral di media sosial pada 12 April 2024. Mobil Fortuner hitam yang dikemudikannya, terlihat menyerempet sebuah mobil berwarna putih. Kejadian itu divideokan seorang pengguna jalan tol lain yang kemudian menanyakan identitasnya karena menggunakan nomor dinas militer 84337-00.
Dalam percakapan, ia semula mengaku sebagai anggota TNI. Ia sempat turun dan menghampiri pembuat video dan mengatakan mempunyai kakak seorang jenderal bernama Tonny Abraham.
Diketahui bahwa nomor tersebut milik Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi. Namun guru besar di Universitas Pertahanan itu menyatakan, mobil dinasnya bukan Fortuner tapi Pajero Sport. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya guna membantu tercapainya titik terang dari permasalahan ini," kata Asep dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Puspom TNI, menggunakan peralatan yang dimiliki Ditreskrimum, akhirnya keberadaan pengemudi arogan tersebut bisa diketahui.
“Benar sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 17 April 2024.
Penangkapan pria itu juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. "Yang bersangkutan sudah ditangkap. Saat ini dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya,” kata Nugraha saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Adapun motif pria itu memalsukan pelat dinas TNI Nomor Registrasi 84337-00, kata Puspom TNI, semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana diatur dan pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 April 2024.
Pilihan Editor: Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya