Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Sopir Fortuner Mengaku Adik Jenderal, Ini Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Reporter

image-gnews
Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai di media sosial seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak arogan terhadap pengguna jalan lain di Tol Jakarta-Cikampek Km 56. Belakangan diketahui pelat kendaraan dengan nomor 84337-00 yang digunakan itu palsu, serta pengemudinya, merupakan pengusaha berinisial Ir. PWGA, PWGA kemudian ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

Selain itu, ia juga mengaku sebagai anggota TNI dan mengatakan mempunyai kakak seorang jenderal bernama Tonny Abraham.

Diketahui bahwa nomor tersebut milik Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi. Namun guru besar di Universitas Pertahanan itu menyatakan, mobil dinasnya bukan Fortuner tapi Pajero Sport. Ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Puspom TNI mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pemalsuan pelat dinas militer itu, salah satunya untuk menghindari aturan ganjil-genap yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. “Motifnya untuk menghindari ganjil-genap,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 17 April 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa sanksi bagi warga sipil yang menggunakan pelat dinas militer? 

Sanksi Warga Sipil Pakai Pelat Dinas TNI

Puspom TNI dalam siaran resminya di Jakarta, Rabu, menyebut pelaku yang merupakan warga sipil diancam dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. 

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 April 2024,” demikian bunyi siaran pers tersebut. 

Pasal 263 KUHP mengatur tindak pidana pemalsuan. Adapun pada ayat (1) disebutkan bahwa: 

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat mengakibatkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menginstruksikan orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam apabila penggunaan tersebut dapat menyebabkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Sementara ayat (2) berbunyi, “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memanfaatkan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar, apabila penggunaan surat itu bisa mengakibatkan kerugian.” 

Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat dinas militer adalah pelanggaran pidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan pelat dinas TNI karena tindakan itu adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama enam tahun dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan denda sebesar Rp 500.000,” ucap Yusri. 

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nomor registrasi kendaraan khusus hanya boleh dipakai untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II. 

Dia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan oleh masyarakat sipil, seperti IR, RF, dan QH. 

“Perpol sudah kami ubah, sudah dirancang, mudah-mudahan awal bulan depan sudah diterbitkan lagi, tetapi kami khususkan untuk kendaraan dinas eselon I dan eselon II,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, persyaratan pengajuan pelat nomor kendaraan khusus dinas TNI harus melalui Polisi Militer (POM) selaku bidang pengawasan. Selanjutnya, permohonan itu juga harus diketahui oleh intelijen TNI untuk berkirim surat ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri. 

“Dari Baintelkam, jika boleh, maka baru datang ke Korlantas untuk menyurat lagi. Polda hanya boleh mencetak (pelat dinas TNI), data hanya ada di Korlantas,” kata Yusri. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

48 menit lalu

Brigjen Aulia Dwi Nasrullah. FOTO/facebook/Kandang Menjangan News
Profil Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah Perwira Tinggi Bintang Satu Termuda

Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah belakangan viral di media sosial sebagai perwira tinggi bintang satu termuda. Berikut profilnya.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

1 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

4 hari lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

4 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

5 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.


Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

6 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. sciencedaily.com
Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

7 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

7 hari lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.