Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

image-gnews
PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
PJ Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali (baju merah) menerima aspirasi masyarakat yang menuntut penyetopan izin tambang dan mengevaluasi izin yang terbit di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin, 22 April 2024. Tempo/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Masyarakat pecinta lingkungan dan penolak tambang timah Bangka Belitung yang dipimpin Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggelar demo di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin Sore, 22 April 2024. Mereka mendesak pemerintah menyetop penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang baru dan mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin yang telah dikeluarkan.

Direktur Walhi Bangka Belitung Achmad Subhan Hafiz mengatakan, tata kelola timah dinilai sudah kacau balau karena banyak menyebabkan konflik antar-masyarakat, kerusakan ekosistem lingkungan hingga korupsi sumber daya alam. Selain itu, evaluasi IUP juga dinilai sangat penting karena diduga perusahaan tidak bekerja di dalam wilayah IUP dan memilih menghidupkan tambang ilegal untuk menampung hasilnya melalui peran kolektor atau pengepul.

"Penyetopan izin baru dan evaluasi izin yang sudah terbit sudah sangat diperlukan karena dalam kurun waktu 5 tahun terakhir saja telah terjadi 14 konflik akibat tambang timah yang melibatkan masyarakat di 42 desa," kata Hafiz di kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin siang.

Hafiz menuturkan fakta kacaunya tata kelola di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban yang dialami masyarakat adat terutama suku Mapur, suku Jering, suku Sekak, suku Maras dan beberapa suku adat lainnya.

"Masyarakat adat sulit melanjutkan eksistensi dan sebagian lagi berubah dari peradaban mencintai lingkungan menjadi merusak lingkungan. Ada 12.600 kolong bekas tambang yang banyak menyebabkan anak-anak meninggal tenggelam hingga rusaknya 26 habitat buaya yang membuat konflik buaya dan manusia meningkat tajam setiap tahun," ujar dia.

Menurut Hafiz, keluh kesah masyarakat sebetulnya sudah lama dan terkesan tidak ada yang membela. Dia terang-terangan bahwa sudah bukan rahasia lagi jika adanya kongkalikong antara pengusaha perusahaan tambang timah dengan oknum pemerintah daerah yang disokong oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan.

"Aparat-aparat itu tidak membela rakyat dan tidak membela lingkungan. Angka Rp 271 triliun itu hanya dihitung Kejagung dari daratan saja mencakup kawasan hutan dan non hutan. Yang di laut, sungai dan perairan itu lebih parah. Belum lagi masyarakat yang berjuang melawan kapal isap, ponton timah dan melawan ekonomi ekstraktif yang dibekingi oleh aparat hukum," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi tuntutan itu, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali mengatakan akan meminta perusahaan tidak melakukan penambangan di wilayah yang belum ditemui ada kesepakatan dengan masyarakat, terutama di Perairan Batu Beriga Kabupaten Bangka Tengah dan Perairan Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka. Masyarakat di wilayah itu menolak kehadiran perusahaan tambang.

"Untuk IUP, saya tidak bisa mencabutnya karena bukan saya yang keluarkan. Tapi saya bisa bersurat kepada kementerian yang mengeluarkan IUP supaya ditinjau kembali. Kalau mau nambang, diskusikan. Kalau setuju, silahkan menambang. Kalau tidak, jangan dulu. Nanti saya minta Kapolda dan Kajati agar aspirasi masyarakat ini tolong dilihat dan dijaga," ujar dia.

Safrizal menuturkan, pemerintah daerah setuju pemerintah menyetop sementara penerbitan IUP timah yang baru dan melakukan evaluasi terhadap izin yang telah terbit. Dukungan itu, kata dia, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada kementerian terkait.

"Tapi kalau soal menyetop semua tambang, saya tidak bisa karena 40 persen orang Bangka Belitung bekerjanya di sektor tambang, atau sekitar 500 ribu hingga 600 ribu orang dari 1,4 juta total penduduk Bangka Belitung. Kalau semua disetop, mereka bagaimana memperoleh penghasilan. Tolong bijak. Mana daerah yang boleh ditambang dan mana yang tidak nanti kita atur secara benar," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Pilihan Editor: Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

8 jam lalu

Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang timah ilegal yang berada di dekat Terminal Bandara Depati Amir Pangkalpinang. TEMPO/Servio Maranda
Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.


Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

18 jam lalu

Mobil milik tersangka Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung terparkir di Kejagung, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Kejaksaan Agung kembali menyita tiga mobil mewah milik tersangka Harvey Moeis yakni Ferrari 458 Speciale, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes Benz SLS dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kejaksaan Agung Janji Bakal Ungkap Tuntas Korupsi Timah yang Rugikan Negara dan Lingkungan Rp 271 Triliun

Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk yang merugikan negara dan lingkungan Rp 271 triliun.


Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

2 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menghadiri acara Halalbihalal dan Silaturahmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Senen, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?


Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

4 hari lalu

Shutterstock.
Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.


EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

4 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
EKSKLUSIF: Cerita Robert Bonosusatya soal Dugaan Korupsi Timah di Bangka Belitung

Pengusaha Robert Bonosusatya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret kawan-kawannya. Begini cerita Robert.


Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

5 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID resmi menandatangani perjanjian pengambilalihan 14% saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO). TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut IUPK Vale Indonesia Sudah Terbit, Beroperasi sampai 2045

IUPK Vale Indonesia terbit setelah perusahaan menuntaskan divestasinya ke MIND ID.


Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

5 hari lalu

Walhi mendesak pemerintah untuk menghentikan wacana penghapusan Amdal dan IMB dalam pengurusan perizinan investasi.  TEMPO/Galuh Putri Riyanto
Walhi: Lahan yang Dikelola dengan Konsep Ekonomi Nusantara Lebih dari 1,3 Juta ha di 28 Provinsi

Walhi menggagas konsep Ekonomi Nusantara untuk membantu masyarakat lokal dalam tata kelola lahan.