TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kesaksian terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Sidang lanjutan dengan menghadirkan sejumlah saksi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali Senin, 22 April 2024.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan tiga saksi dari pejabat eselon I Kementerian Pertanian, yakni Gempur Aditya, Akhmad Musyafak, dan Karina.
Berikut sejumlah kesaksian yang terungkap dalam persidangan:
1. SYL perminta meminta uang US$ 4 ribu dan US$ 10 ribu
Saat memberikan kesaksian di sidang, Karina mengatakan Syahrul Yasin Limpo pernah meminta uang sejumlah US$ 4 ribu dan US$ 10 ribu.
Kesaksian itu diberikan sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh soal permintaan uang dolar ke Biro Umum dan Pengadaan di Kementan untuk kepentingan pribadi SYL.
Baca Juga:
“Pernah ada enggak menerima tunai USD 4 ribu? Selain USD 4 ribu pernah ada lagi?” tanya Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
“Pernah, USD 10 ribu," jawab Karina.
2. Permintaan uang disampaikan oleh eks ajudan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
Sementara saksi lain, Gempur Aditya mengatakan, permintaan uang sebanyak USD 4 ribu dan USD 10 ribu itu diajukan oleh eks ajudan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Merdian.
“Sama, Pak, permintannya. Dari Merdian juga, Merdian yang mengambil USD 10 ribu. (Berati dari Sekjen ya?) Sekjen, Pak,” kata Gempur
Gempur tak mengetahui uang tersebut digunakan untuk kepentingan apa. Namun, ia memperjelas uang tersebut diperuntukkan untuk Kasdi.
“Untuk Sekjen. (Kepentingan menteri gitu?) Iya, Pak,” kata Gempur.
3. Permintaan uang untuk perawatan kecantikan anak SYL
Kemudian, hakim Rianto Adam Ponto menanyakan Akhmad Musyafak perihal permintaan uang untuk perawatan kecantikan anak SYL, Indira Chunda Thita. Permintaan uang itu disampaikan oleh eks ajudan SYL, Panji Harjanto, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
“Bu Thita, anak dari terdakwa SYL? Permintaan dari Panji dan Hatta ke saudara?” tanya Ponto.
Musyafak menjawab, kebiasaan Hatta mengirimkan pesan WhatsApp berisi permintaan dana untuk memenuhi kebutuhan perawatan kecantikan Thita. “Pak Hatta biasanya WA ke kami, mohon diselesaikan kebutuhan untuk perawatan kecantikan. (Saya) tahu tapi tak begitu kenal (Thita),” katanya.
Menindaklanjuti permintaan itu, Musyafak akan menyampaikan kepada stafnya untuk menyediakan uang sejumlah yang diminta Panji atau Hatta.
“Ada laporan dari staf kami itu sekitar Rp 17 juta. Kami tak selalu ada anggaran, jadi kami pinjam dari pihak ketiga.(Swasta, yang mengerjakan proyek di Kementan) Iya, pinjam uang mereka,” katanya.
4. Uang untuk perawatan kecantikan diminta ke pihak swasta
Musyafak mengaku sempat mengeluhkan permintaan itu kepada Hatta, sebab permintaan baik dari Panji atau Hatta demi perawatan kecantikan Thita dilakukan secara berulang-ulang.
“Beban kami cukup banyak, termasuk (bilang) ke Pak Hatta. Awalnya kami tak tahu mau ambil di mana, tapi kemudian kami dikasih tahu mengambil ke pihak ketiga,” ujarnya.
5. Sediakan uang untuk kebutuhan kado bila SYL menghadiri undangan pernikahan
Selain perawatan kecantikan Thita, Musyafak juga mengatakan kerap kali dimintai kebutuhan kondangan SYL, seperti kado berupa benda-benda. “Itu biasanya kami siapkan kadonya dalam bentuk barang. Biasanya emas, nilainya sekitar Rp 7-8 jutaan lah,” katanya.
Ia juga mengatakan pernah ditegur eks Stafsus Kementan Profesor Imam Mujahidin Fahmid karena pernah memblokir nomor ponsel cucu Syahrul Yasin Limpo.
“Sepengetahuan saya anaknya Bu Thita. Dia WA saya. Saya blokir karena waktu itu belum sampai meminta, masih mengenalkan bahwa dia cucunya pak menteri dan bertanya bisa telpon atau tidak. Itu malam, jadi kami tak melayani. (Kalau ini dilayani pasti ada permintaan begitu?) Iya begitu,” kata Musyafak.
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga SYL perihal penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudannya, Panji Harjanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri