TEMPO.CO, Jakarta - Eks ajudan atau aide-de-camp (ADC) bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengatakan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta uang sebesar Rp 50 miliar kepada mantan atasannya itu. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani KPK.
Panji berkata ia mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.
Percakapan tersebut dilakukan di ruang kerja SYL. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024.
Menurut dia, Syahrul Yasin Limpo sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. Pada saat itu, SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK.
Panji menyebutkan permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri dilakukan pada saat pertemuan di rumah dinas SYL.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Pilihan Editor: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Diperintahkan Serahkan Tas Berisi Uang Dolar ke Ajudan Firli Bahuri