Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

image-gnews
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus pemerasan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cukup lama. Penanganan kasus Firli Bahuri yang lambat oleh Polda Metro Jaya itu direspons oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

"Penanganan kasus Firli ini sudah terlalu lama. Semoga bisa segera dituntaskan," kata Novel Baswedan melalui aplikasi Whatsapp pada Rabu, 24 April 2024. Seharusnya penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat oleh penyidik kepolisian. Bahkan berkas penyidikan pun sempat diajukan ke Kejaksan DKI Jakarta.

Menurut Novel Baswedan, kasus Firli Bahuri ini sudah disinggung dalam persidangan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. "Mengingat dalam fakta persidangan kasus SYL sudah makin terang menggambarkan dugaan perbuatan Firli," tutur Novel kepada Tempo.

Saat persidangan Panji Harjanto, eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024, terungkap bahwa Firli meminta uang di ke SYL sebesar 50 miliar. Permintaan uang itu berhubungan dengan kasus SYL yang ditangani KPK.

Panji mengaku mengetahui soal permintaan uang Rp 50 miliar oleh Firli dari percakapan SYL bersama mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.

Perbincangan itu dilakukan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo. "Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 17 April 2024. Menurut dia, SYL sempat mengumpulkan para eselon I Kementan di rumah dinasnya pada 2022. SYL menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka berkoordinasi dengan KPK.

Dalam kasus korupsi itu, KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atas dugaan dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I di Kementan. Mereka didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat sidang pada Selasa, 23 April 2024, bekas ajudan SYL itu kembali memberikan kesaksian. Dalam pernyataannya, dia mengatakan bahwa bekas atasannya itu langsung menghubungi bekas Ketua KPK Firli Bahuri saat rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, digeledah penyidik. Komunikasi SYL dan Firli berlangsung di WhatsApp.

Penanganan kasus Firli Bahuri sempat direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan yakin Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya serius menyelesaikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan Firli sebagai tersangka. Tanggapan Kapolri itu muncul saat muncul desakan supaya Firli ditahan.

"Saya kira Polda Metro tentu melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya, kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024.

Akibat lambatnya penahanan Firli Bahuri itu, tiga mantan pimpinan KPK bersama koalisi masyarakat sipil mendatangi Markas Besar Polri, pada Jumat, 1 Maret 2024. Mereka elayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.

Perihal lambatnya penanganan kasus ini, Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan ini mengungkap perbuatan lainnya. "Sebaliknya, penanganan perkara terlalu lama justru akan memunculkan banyak spekulasi masyarakat, seolah Firli sakti. Atau tidak tersentuh hukum. Padahal kasusnya besar dan serius," ucap Novel.

Pilihan Editor: Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

49 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

56 menit lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

2 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

4 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

13 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

14 jam lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

16 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

17 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

17 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.