Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

image-gnews
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua dengan terdakwa Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Totok Suharto, dan Gustaf Urbanus Patandianan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua di Pengadilan Tipikor, hari ini.

Jaksa menuntut Budiyanto Wijaya (pihak swasta) dengan pidana penjara empat tahun sembilan bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp 3.048.777.000 subsider tiga tahun kurungan.

Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya dituntut dengan pidana penjara empat tahun 11 bulan, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3,419 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan dituntut dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 379.014.181 subsider satu tahun kurungan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto dituntut pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Para tersangka, yaitu Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku pihak swasta, serta Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK melakukan penahanan pada 22 September 2023 di Rutan KPK.

Sebelum keempat tersangka, KPK lebih dulu menetapkan bekas Bupati Mimika Eltinus Omaleng; eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara sebagai tersangka.

Peran para Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mile 32

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, Teguh Anggara diduga mendapat tawaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dari Eltinus dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat tujuh persen dan Teguh mendapat tiga persen.

Eltinus diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek dengan mengangkat Marthen sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Arif Yahya dan Budiyanto sebagai orang kepercayaan Eltinus berperan mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan gereja, serta menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Kemudian, Gustaf sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progress pekerjaan menjadi lambat. Volume pekerjaan, serta mutu hasil pekerjaan pun tidak sesuai kontrak.

Totok sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang dan memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Marthen dan Teguh melakukan penandatangan kontrak senilai Rp 46 miliar. Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika dengan sepengetahuan Eltinus.

Dalam proyek ini, Teguh diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar tanpa melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar sedangkan keuntungan pribadi yang didapatkan Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sekitar Rp 3,5 miliar.

Pilihan Editor: 4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

1 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri: 4 Alat Bukti hingga Meminta SP3

Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri yang sedang diusut tetap berlanjut


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

2 jam lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan mengaku dicecar penyidik terkait pembelian LNG atau gas alam cair oleh Pertamina. TEMPO/Imam Sukamto
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.


KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

6 jam lalu

Mantan Menteri BUMN periode 2011 - 2014, Dahlan Iskan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14 September 2023. Dahlan diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil Dahlan Iskan jadi Saksi Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Selain Dahlan Iskan, KPK juga memanggil satu orang lainnya sebagai saksi yakni Yudha Pandu Dewanata.


KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

6 jam lalu

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

KPK tengah menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.


Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

6 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kiri) bersama Kepala Lembaga Nasional Single Window (LNSW) Oza Olavia dan Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono (kanan), memberikan paparan dalam diskusi Aksi Stranas PK Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Diskusi tersebut membahas upaya Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam melaksanakan program pencegahan korupsi di sektor strategis pelabuhan termasuk terkait isu pengenaan denda terhadap pelaku impor beras yang terlambat melakukan bongkar muat di pelabuhan. TEMPO/Imam Sukamto
Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

"Kalau tadinya saya harus muter-muter di semua loket, sekarang saya enggak ke pelabuhan pun bisa," ujar Deputi Pencegahan KPK.


KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

7 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Temukan Masalah Tata Kelola di Sistem Pelabuhan Indonesia, Ada Tumpang Tindih Kebijakan 18 Lembaga

Stranas PK KPK menemukan adanya masalah tata kelola pada sistem pelabuhan Indonesia.


Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

7 jam lalu

Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudiawan Wibisono (tengah) dan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak (kiri) saat menjelaskan hasil rapat koordinasi supervisi KPK dengan Polda Metro Jaya perihal pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL Masih Penyelidikan di Polda Metro Jaya

Kasus baru Firli Bahuri masih penyelidikan.


Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Akui Gagal Memberantas Korupsi, Ini Profil Alexander Marwata

Profil Alexander Marwata yang dalam Raker KPK dengan Komisi III DPR mengakui kegagalannya memberantas korupsi selama 8 tahun terakhir ia di sana.


Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

8 jam lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Pastikan Tetap Usut Tuntas Kasus Firli Bahuri Meski Diminta SP3

Penyidik kepolisian tetap akan usut tuntas kasus Firli Bahuri.


Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

8 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Sederet Bantahan ihwal Pendaftaran Calon Pimpinan dan Dewas KPK Sepi Peminat

Juru Bicara KPK yakin jika para calon-calon yang memiliki integritas dan mau mendaftar sedang mempersiapkan semua hal.