Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty International Ungkap Polri Impor Alat Sadap, Ini Kata Pakar Kepolisian Soal SOP Penyadapan

image-gnews
Teknisi merangkai komponen elektronik anti sadap di pabrik kawasan industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, 21 Desember 2015. Teknologi enkripsi atau anti sadap yang digunakan untuk perangkat keras seperti Handie Talkie (HT), `Jammer` dan beberapa alat militer. ANTARA/Prasetyo Utomo
Teknisi merangkai komponen elektronik anti sadap di pabrik kawasan industri Taman Tekno Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten, 21 Desember 2015. Teknologi enkripsi atau anti sadap yang digunakan untuk perangkat keras seperti Handie Talkie (HT), `Jammer` dan beberapa alat militer. ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, operasi intersepsi atau penyadapan mesti mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Tindakan intersepsi atau penyadapan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian dianggap rawan disalahgunakan jika tidak diawasi.

Dia menyebut pelaksanaan penyadapan merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Penerapan intersepsi juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua juga harus memenuhi ketentuan penghormatan pada hak asasi warga negara,” ucap Bambang saat dihubungi, Selasa, 7 Mei 2024.

Sebelumnya,
Amnesty International Security Lab mengungkap adanya pengadaan alat sadap oleh lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia melalui Singapura sepanjang 2019 hingga 2021. Data tersebut diperoleh dalam bocoran dokumen pengiriman perangkat teknologi spionase dan spyware ke Indonesia. Salah satu lembaga yang diduga melakukan pengadaan teknologi itu adalah kepolisian melalui Staf Logistik Polri.

Menurut Bambang, ada enam prinsip dalam peraturan itu yang meliputi: perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipasi, dan kerahasiaan. Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri saat menyadap untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan atas suatu tindak pidana.

Sebelum melakukan penyadapan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri mengajukan permohonan izin penyadapan kepada ketua pengadilan negeri setempat, sesuai tempat operasi penyadapan dilakukan. Operasi bisa dilakukan usai mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri.

Bambang Rukminto melihat ada celah dalam sistem keamanan publik di Indonesia yang menjadi kewenangan kepolisian. Maksudnya adalah tidak ada lembaga yang diberi kewenangan sebagai pengawas eksternal yang kuat untuk mengawasi Polri.

“Akibatnya upaya penyelidikan maupun penyidikan dengan menggunakan peralatan penyadapan minim pertanggungjawaban sehingga rawan untuk disalahgunakan,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

9 hari lalu

Ilustrasi penyadapan. Shutterstock
Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.


Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

9 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

11 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

11 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (kiri) dan Anggota KPU August Mellaz (kanan) berbincang saat penyerahan petisi tentang penghormatan dan perlindungan HAM di Media Center KPU, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty International Indonesia Desak Polisi Bebaskan Pelajar Nabire yang Ditangkap Usai Perayaan Kelulusan

Amnesty International Indonesia juga mendesak pemerintah, untuk memastikan hak-hak dasar seluruh individu di Tanah Papua.


Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

11 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.


Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

12 hari lalu

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara berpotensi melanggar HAM.
Penggunaan Alat Sadap oleh Lembaga Negara Berpotensi Melanggar Hak Asasi Manusia

Penggunaan alat sadap oleh sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, KPK, berpotensi melanggar HAM.


Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

13 hari lalu

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW datang untuk memberikan surat permohonan informasi pengadaan alat sadap
Cara Kerja IMSI Catcher, Alat Sadap yang Diduga Diimpor oleh Mabes Polri dari Singapura

Alat sadap IMSI Catcher berfungsi mengetahui lokasi seseorang lewat telepon seluler dengan cara intersepsi, metode yang lazim digunakan intelijen.


Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

13 hari lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil saat menyambangi Gedung Divisi Humas Mabes Polri di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. ICW menilai alat sadap Pegasus ini membahayakan keberlangsungan negara demokrasi. Sebab, Pegasus disebut digunakan untuk memata-matai aktivis, jurnalis, dan politikus di berbagai belahan dunia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amnesty International Ungkap Polri Impor Belasan Alat Sadap, CEO Polus Tech Swiss Buka Suara

Dokumen Amnesty International Security Lab mencatat kantor Staf Logistik Polri memsan 19 alat sadap. CEO Polus Tech Swiss bicara soal produk mereka.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

14 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

15 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk