TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah dia dan keluarganya.
Permintaan itu diungkap Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto saat menjadi saksi pada sidang pemerasan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Prihasto mengaku permintaan uang Rp1 miliar itu menjadi beban tersulit yang dialami direktoratnya lantaran nilainya yang besar dan tidak adanya anggaran.
"Disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala," katanya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Prihasto pun menyebut dengan terpaksa Ditjen Hortikultura memenuhi permintaan SYL itu karena selalu ditagih oleh eks Sestditjen Hortikultura, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Permintaan uang Umrah SYL itu juga berlaku untuk Direktorat Jenderal lainnya di Kementan.
Selain penagihan yang terus-menerus, Muhammad Hatta juga mengajak Prihasto untuk ikut umrah bersama SYL. Namun, dia menolak dengan alasan baru menjalankan Ibadah Haji.
Prihasto mendengar adanya ancaman pencopotan jabatan dan mutasi bagi eselon satu yang tidak memenuhi permintaan SYL. "Kami mendengar ada beberapa eselon yang kami lihat yang sempat di-nonjob-kan," ujarnya.
Tidak hanya itu, dia menyebutkan di internalnya selalu ada keluhan setiap kali mendapat perintah untuk memenuhi permintaan SYL yang tak jarang datang tiba-tiba.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini