TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 177.600 ekor benih lobster mutiara dari Pelabuhan Ratu menuju Singapura setelah transit di Pulau Bangka pada Kamis Dinihari, 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.36 WIB.
Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Ritman Todoan Agung Gultom mengatakan penyelundupan tersebut digagalkan disalah satu rumah yang disewa para pelaku untuk transit di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Benih lobster yang diamankan berada dalam 37 box styrofoam putih yang mana dalam satu box terdapat kurang lebih 24 Plastik dan didalam satu plastik terdapat 200 ekor benih lobster," ujar Ritman kepada Tempo, Kamis, 16 Mei 2024.
Ritman menuturkan modus penyelundupan benih lobster dari wilayah Pelabuhan Ratu dan Karawang tersebut dengan membawa benih lobster ke Pulau Bangka menggunakan mobil truk.
"Setiba di Pulau Bangka, benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut dengan menggunakan kapal cepat. Namun sebelum dikirim ke Singapura, sudah kita amankan terlebih dahulu," ujar dia.
Menurut Ritman, pihaknya berhasil mengamankan 10 orang pelaku yang sudah saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, UA, GP, MS, IW, SI dan JL serta AQ selaku pemilik rumah kontrakan dan dua orang sopir truk berinisial SS dan RA. Dari hasil penghitungan sementara, kata dia, 177.600 ekor benih lobster jika ditotal nominalnya mencapai lebih dari Rp 35,5 miliar.
"Barang bukti lain diamankan adalah tiga unit mobil, 10 ponsel, tiga kulkas berisi batu es dalam botol, satu unit laptop, catatan nota bongkar, nota rental mobil, dua tabung oksigen besar, empat unit aerator besar, enam 6 tabung oksigen kecil, 37 box styrofoam, satu pasang plat nomor, 7 unit pompa celup dan tiga kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster," ujar dia.
Ritman menambahkan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Para tersangka diduga melanggar hukum dan dipersangkakan dengan pidana undang-undang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujar dia.
Pilihan Editor: Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M