Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain ke Kejagung, Kolega Rudy Salim-Kenneth Koh Pernah Laporkan Bea Cukai ke Bareskrim Soal 9 Mobil Mewah Ditahan

image-gnews
Mobil mewah Rudy Salim yang dikirim melalui mekanisme ATA Carnet atas bantuan pembalap Malaysia Kenneth Koh disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena terlambat reekspor. Tempo/Istimewa
Mobil mewah Rudy Salim yang dikirim melalui mekanisme ATA Carnet atas bantuan pembalap Malaysia Kenneth Koh disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena terlambat reekspor. Tempo/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Beberapa hari terakhir, salah satu lembaga di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai, menjadi sorotan setelah dilaporkan pengusaha Malaysia, Kenneth Koh, ke Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon, Koh mengaku merasa kehilangan 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Informasi ini pertama kali beredar di media sosial X. Dalam sebuah video yang beredar, dinarasikan pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah. Kuasa hukum Kenneth Koh menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia untuk pameran mobil. 

“Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi tuduhan itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto buka suara. Menurut dia, pihak Bea Cukai hanya mengamankan barang-barang impor sementara tersebut.

“Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Pelaporan Bea Cukai ke lembaga berwajib perihal sembilan supercar tersebut ternyata bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan Majalah Tempo yang terbit pada 12 Maret 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal RI atau Bareskrim pada 11 Januari 2023 lalu.

Laporan atas lembaga kepabeanan itu dilayangkan oleh Andi yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, perusahaan milik pengusaha muda Indonesia Rudy Salim. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat denda.

Andi adalah pegawai Rudy Salim yang diminta pengusaha tersebut untuk menandatangani dokumen impor sementara atau ATA Carnet. Pada kenyataannya, Rudy Salim adalah orang di balik impor mobil mewah yang bekerja sama dengan Kenneth Koh. Namun, Rudy menyuruh Andi bertanggung jawab atas dokumen ATA Carnet tersebut.

Pada awalnya, Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang kolega di tahun 2019. Saat itu, Rudy ingin membawa 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan menggunakan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet. Akhirnya, Rudy dan Koh pun sepakat untuk bekerja sama. Rudy menyodorkan Andi sebagai orang yang mengurus proses dokumen izin tersebut.

Pada akhir 2019, Kenneth akhirnya mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Gejala kerja sama tidak baik mulai muncul antara Kenneth dan Rudy. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Dia juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut. 

Masalah ini pernah mencuat saat Indra Kesuma alias Indra Kenz menampilkan satu unit Lamborghini Huracan LP 580-2 Spyder berkelir merah dalam akun YouTube miliknya pada awal 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rekaman video, Indra terlihat sedang membeli Lamborghini itu dengan membayar secara tunai Rp 18 miliar. Diketahui Lamborghini Huracan tersebut adalah salah satu mobil mewah yang didatangkan Rudy lewat izin ATA Carnet milik Speedline, perusahaan Kenneth Koh. Namun, Rudy beralasan Indra Kenz hanya berpura-pura membeli mobil untuk konten YouTube.

Setelah kasus itu terungkap, Rudy berjanji mengembalikan semua mobil mewah itu ke Malaysia. Ia mengurus surat berita acara penitipan sembilan mobil itu di Bea-Cukai. Mengatasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, ia menyampaikan komitmen tersebut di sebuah surat ke Bea-Cukai.

Namun, keterlambatan Rudy Salim mengembalikan mobil mewah itu ke Malaysia membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjatuhi denda kepada Speedline yang membawa masuk supercar itu ke Indonesia. 

Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp 8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Denda juga ditujukan kepada Kenneth dan mitranya, Andi.

Andi yang tidak terima dengan besaran denda tersebut akhirnya melaporkan Bea Cukai ke Bareskrim. Di sisi lain, Rudy mengklaim tak mengetahui detail laporan itu karena Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” katanya.

Sementara itu, Kenneth justru menuding Rudy berada di balik laporan tersebut. Ia tak pernah memberikan kuasa apapun kepada Andi untuk melaporkan Bea-Cukai. Apalagi Andi bukanlah bagian dari timnya. “Itu tuduhan yang konyol,” ucapnya.

Mengenai denda selangit dari Bea Cukai itu, Rudy menilai perusahaan Kenneth Koh seharusnya mengambil jaminan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk membayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan sudah berupaya memediasi masalah ini. Namun, masalah menjadi semakin rumit lantaran Kenneth Koh kini melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya: Modus Rudy Salim Tolak Denda Bea Cukai

RADEN PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

58 menit lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

Wakil Jaksa Agung Sunarta telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih untuk pensiun atau menunggu dua tahun lagi sesuai putusan MK


Influencer Malaysia Promosikan Prostitusi Online, Orang Indonesia Terlibat

3 jam lalu

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com
Influencer Malaysia Promosikan Prostitusi Online, Orang Indonesia Terlibat

Kepolisian Malaysia menangkap lima influencer yang mempromosikan prostitusi online, video seks, dan obat stimulan seks di media sosial.


27 Influencer Ditahan, Diduga Terlibat Sindikat Judi Online Malaysia

14 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
27 Influencer Ditahan, Diduga Terlibat Sindikat Judi Online Malaysia

Kepolisian Malaysia menahan 27 influencer berusia antara 21 dan 35 tahun yang diduga telah mempromosikan judi online. PM Anwar Ibrahim menuntut TikTok


Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

14 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khsusu bagi 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi timah


Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

21 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

Pegawai Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 sapi dan 3 kambing untuk dikurbankan saat Idul Adha 1445 H.


Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

Kejaksaan Agung masih berupaya melengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.


Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Punya Rumah di Australia, Pengacara: Cuma Sewa

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Punya Rumah di Australia, Pengacara: Cuma Sewa

Pengacara tersangka perkara dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, buka suara soal kepemilikan aset atau rumah di Australia.


Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pengacara Harvey Moeis Sebut Belum Ada Panggilan untuk Sandra Dewi jadi Saksi Lagi

Pengacara tersangka dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan Kejaksaan Agung belum memanggil Sandra Dewi lagi.


Ini Rincian Rp 5,2 Triliun Harta Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan Agung

1 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui  Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memasang plang sita eksekusi di rumah terpidana Surya Darmadi, yang berada di Jakarta Selatan. Surya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group. Doc: Kejaksaan Agung RI.
Ini Rincian Rp 5,2 Triliun Harta Surya Darmadi yang Disita Kejaksaan Agung

Seluruh uang perusahaan Surya Darmadi yang telah disita oleh Kejaksaan Agung sebesar Rp 5,12 triliun, padahal putusan kasasi hanya Rp 2,2 triliun.


TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

1 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Penyidik KPK memanggil bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan dan perolehan harta.