TEMPO.CO, Mataram - Sorang warga Kota Mataram, berinisal IKP (34 tahun) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polresta Mataram pada Selasa malam, 21 Mei 2024. IKP yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu diciduk lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya NN (12 tahun).
Peristiwa itu terjadi saat istri IKP tengah merantau menjadi seorang TKW di Hongkong. "Peristiwa pencabulan itu berawal dari Mei 2023 saat istri terlapor pergi menjadi TKW di luar negeri," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Rabu, 22 Mei 2024.
Yogi mengatakan pelaku mencabuli anaknya hingga Desember 2023. "Kemudian pada Selasa, 21 Mei 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Selasa malam, 21 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, unit PPA Polresta Mataram dipimpin oleh Iptu Nur Imansyah selaku Kanit PPA Polresta Mataram meringkus pelaku. Perbuatan IKP bakal dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak. Aparat kepolisan saat ini sudah mengantongi barang bukti berupa hasil VER korban NN dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Sebelumnya, masih pada Mei 2024, Unit PPA Polresta Mataram juga menangani kasus serupa dengan pelaku dan korban yang berbeda. Pelaku berinisal R, warga kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap pada 5 Mei 2024, atas dugaan merudapaksa anaknya yang masih berusia 15 tahun. Sama seperti IKP, pencabulan oleh R terhadap anaknya dilakukan saat istrinya menjadi TKW ke Arab Saudi.
Pilihan Editor: KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga