Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK dan Dewas Tanggapi Sikap Nurul Ghufron yang Lapor Sana-sini: Gerus Reputasi Lembaga

image-gnews
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan sengkarut pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) ke Bareskrim Polri sebagai tindakan pribadi dan tak bersifat keputusan kolektif kolegial. “Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK, di sisi lain begitu ya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Namun Ali Fikri menegaskan, laporan di PTUN Jakarta, Mahkamah Agung, hingga Bareskrim Polri sebagaimana yang dilakukan Nurul Ghufron, sepenuhnya keputusan pribadi dan tak mewakili lembaga antirasuah itu. “Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu, dan pasti kami tak akan melakukan yang seperti itu (pelaporan) kan,” ujarnya.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan dinamika Nurul Ghufron dengan KPK merupakan masalah yang paling tak mengenakkan. “Saya sudah lama di KPK, inilah yang paling tak mengenakkan. Kejadian sekarang ini sangat tak mengenakkan. Sekian tahun bekerja di KPK ini. Kalau memang saya dipanggil polisi, itulah pertama kali saya didengar oleh polisi,” kata Tumpak.

Nurul Ghufron mengadukan Dewas KPK ke Bareskrim Polri dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta setelah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dirinya. Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menilai Dewas KPK telah melanggar Pasal 421 KUHP tentang perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.

Dia enggan menyebutkan siapa saja anggota Dewas KPK yang dia laporkan. Dia juga tak mau memperinci dasar laporannya tersebut. Ghufron hanya menyatakan menempuh jalur hukum karena merasa tersakiti atas langkah Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Tidak hanya itu, Ghufron merasa Dewas KPKmengabaikan usaha yang dilakukan karena tidak merespons keberatan yang telah diajukannya baik secara tertulis maupun lisan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," ujarnya.

Sementara dalam gugatannya ke PTUN, Ghufron mempermasalahkan langkah Dewas KPK memproses aduan terhadap dirinya. Dia beralasan peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik itu sudah daluwarsa karena terjadi pada 15 Mei 2022. 

Dalam laporan yang diterima Dewas, Ghufron disebut berkomunikasi dengan Kasdi untuk mengurus mutasi seorang Aparat Sipil Negara (ASN) dari jakarta ke daerah. Si ASN meminta mutasi dengan alasan akan melahirkan. 

Pilihan Editor: Hari Ini Pegawai Kementan dan Pihak Swasta Dihadirkan sebagai Saksi Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

11 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan Foto BKN
Sengkarut Pengelolaan Dana Sekolah Kedinasan, Ini Berbagai Temuan KPK

KPK menemukan dugaan masalah anggaran pendidikan yang digunakan kementerian untuk sekolah kedinasan.


KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

12 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK akan Gelar Salat Idul Adha untuk Para Tahanan di Rutan

KPK akan memfasilitasi ibadah salat Idul Adha dan menyediakan jam besuk bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk tahanan


Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

15 jam lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Eks Bupati Kukar, KPK Masih Dalami Hubungan Rita Widyasari dan Pengusaha Said Amin

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mendalami hubungan antara Rita Widyasari dengan pengusaha Said Amin.


Polisi Terpapar Judi Online, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saran Polri Periksa Rutin Ponsel Anggotanya

16 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Polisi Terpapar Judi Online, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Saran Polri Periksa Rutin Ponsel Anggotanya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polri agar rutin memeriksa gawai anggotanya demi mencegah praktik judi online.


Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

18 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Hngga saat ini Harun Masiku masih dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.  TEMPO/Imam Sukamto
Perburuan Harun Masiku, Penyidik KPK Masih Analisis Ponsel Hasto Kristiyanto dan Alat Bukti Lainnya

KPK akan memanggil kembali Hasto Kristiyanto apabila sudah ada informasi dari penyidik yang menangani kasus Harun Masiku.


Bupati Fakfak Dorong ASN Realisasikan Visi Pemda

18 jam lalu

Bupati Fakfak Untung Tamsil
Bupati Fakfak Dorong ASN Realisasikan Visi Pemda

Bupati Fakfak, Untung Tamsil, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) fokus laksanakan program yang direncanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak.


Masinton Geram Barang Milik Staf Hasto Disita KPK: Praktik Konyol!

19 jam lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Geram Barang Milik Staf Hasto Disita KPK: Praktik Konyol!

Masinton Pasaribu mengkritik penyitaan barang milik staf Hasto oleh KPK. Dia menyayangkan tindakan yang tak sesuai hukum itu.


Periksa Ahmad Muhdlor Ali, KPK Dalami Soal Aliran Uang Untuk Kepentingan politik

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Periksa Ahmad Muhdlor Ali, KPK Dalami Soal Aliran Uang Untuk Kepentingan politik

KPK dalami soal aliran uang untuk kepentingan politik oleh eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.


Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

20 jam lalu

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6). TEMPO/Imam Sukamto
Sepak Terjang Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Kini Dilaporkan Buntut Sita Ponsel Hasto Kristiyanto

Upaya "menyingkirkan" AKBP Rossa Purbo Bekti dari KPK sejak sita ponsel Hasto dalam kasus Harun Masiku. Ini sepak terjangnya di KPK.


KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Tak Berhubungan Dengan Agenda Politik

21 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku Tak Berhubungan Dengan Agenda Politik

KPK membantah pencarian Harun Masiku berhubungan dengan agenda politik.