Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi, Buronan Pembunuh Vina dan Eky Cirebon 2016, Ditangkap Polisi

image-gnews
DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Tim penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama tim dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) berhasil menangkap satu buronan pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) pada 2016 silam. Satu buron itu diketahui atas nama Pegi alias perong. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan Pegi ditangkap di Kota Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. "Tim penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat dibantu oleh tim Mabes Polri, sudah berhasil menangkap ya, mengamankan satu orang terduga pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 yang kita kenal dengan saudara Pegi alias Perong," kata Jules Abraham saat dihubungi Tempo via telepon pada Rabu, 22 Mei 2024.

Jules menyatakan pria bernama lengkap Pegi Setiawan itu merupakan warga Cirebon yang saat ini bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan. Saat dilakukan penangkapan, kata Jules, Pegi cukup kooperatif. "Sehingga yang bersangkutan kita amankan kita tangkap sejak tadi malam di Bandung," ucapnya. 

Soal peran dari Pegi dalam kasus kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules belum bisa memberikan informasi lebih detail. Pasalnya, menurut dia, tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman keterangan terhadap yang bersangkuta. Tim penyidik, menurut Jules,  juga akan melakukan pemeriksaan ulang dan pemeriksaan tambahan kepada tujuh terpidana yang masih ditahan dalam kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengungkap peran Pegi Setiawan. 

"Kita masih harus melakukan pendalaman, pemeriksaan lebih lanjut juga dengan terpidana lainnya guna mengungkap peran dari terduga pelaku Pegi Setiawan," jelas Jules. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vina dan Eky tewas pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Pasangan kekasih ini ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dua remaja ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor saat berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.

Menurut Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, mereka diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.

Para pelaku kemudian menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas. Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan laying untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal. Kasus ini usai setelah delapan pelaku ditangkap. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Serta Saka Tatal, masih dibawah umur, divonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara. Meskipun demikian, pihak keluarga Vina berkeras masih ada pelaku yang berkeliaran. Kasus pembunuhan ini kembali dibuka oleh kepolisian setelah kisah Vina dan Eky ini diangkat menjadi film.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

21 jam lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

1 hari lalu

Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI Naufal Zidan, oleh kakak tingkat Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf.


Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

3 hari lalu

Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Cerita Suroto, Saksi yang Mengevakuasi Vina dan Eky dari Jembatan Tol Talun 2016 Silam

"Aduh..tolong.. aduh.. tolong," ujar Suroto menceritakan kembali ucapan Vina saat dievakuasi.


Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

4 hari lalu

Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Setelah delapan tahun, kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali diusut oleh kepolisian. Penyidik menggali keterangan ulang dari saksi lama.


KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

5 hari lalu

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
KAI Daop 3 Cirebon Tebar Diskon Selama Juni 2024

Daop 3 Cirebon memberikan diskon tarif untuk perjalanan selama bulan Juni 2024


Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

5 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Pembunuhan Vina, Saksi yang Menolong Vina dan Eky Sudah Mendapat Perlindungan LPSK

Polda Jabar kembali memeriksa Suroto dalam kasus pembunuhan Vina. Ia disebut sebagai saksi yang menolong Vina dan Eky.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

5 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.


Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

6 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

Korban dikeroyok hingga tewas usai diteriaki maling saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati


Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Jumlah Tersangka Bertambah

6 hari lalu

Markas Polresta Pati, Jawa Tengah. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Jumlah Tersangka Bertambah

Pengusaha rental mobil tewas dikeroyok usai diteriaki maling saat mengambil kendaraannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah