Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Rumah Dinas BRIN di Puspiptek Serpong, Apa Hak dan Kewajiban Penghuni Rumah Negara?

image-gnews
Pensiunan dokter radiasi Batan yang juga harus melakukan pengosongan rumah dinas di Perumahan Puspitek, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pensiunan dokter radiasi Batan yang juga harus melakukan pengosongan rumah dinas di Perumahan Puspitek, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengaku diminta untuk mengosongkan rumah dinas di Kawasan Puspiptek Serpong yang telah ditempatinya selama puluhan tahun.

"Saya disurati tanggal 22 Maret dengan surat pemberitahuan dan pengosongan rumah negara. Sedangkan di 14 Mei surat itu sudah dengan keterangan (jadwal) eksekusi pengosongan rumah negara," kata Perdamean Sebayang pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024. 

Perdamean menjelaskan bahwa ia dan dua warga lainnya diminta mengosongkan rumah dinas karena terkena dampak pelebaran Jalan Puspitek Raya. Ia mengatakan telah mencoba mencari informasi mengenai rencana pelebaran jalan tersebut, namun tidak menemukan apa pun. "Saya cari informasi itu tidak ada. Dari pemda juga tidak ada rencana itu," ujarnya.

Perdamean juga mengungkapkan bahwa BRIN telah mengosongkan beberapa rumah yang sebelumnya ditempati oleh pensiunan. Menurutnya, rumah-rumah dinas ini akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif, namun rumah-rumah yang sudah dikosongkan tersebut justru terbengkalai dan rusak.

Ketentuan Penempatan Rumah Dinas

Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan milik negara yang digunakan sebagai tempat tinggal atau hunian, serta sebagai sarana pembinaan keluarga dan mendukung pelaksanaan tugas pejabat atau pegawai negeri. 

Dilansir dari birolppbmn.dephub.go.id, menurut PP nomor 40 Tahun 1994 Pasal 7, ada dua kriteria yang berhak menempati rumah negara, yaitu pejabat pemerintah yang ditunjuk dan PNS dari instansi terkait. 

Rumah negara juga memiliki aturan khusus bagi penghuninya, antara lain kewajiban untuk membayar sewa, memelihara rumah, menggunakan rumah sesuai fungsinya, tidak menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, dan tidak mengubah sebagian atau seluruh rumah negara.

Peraturan bagi Penghuni Rumah Dinas

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, penghuni rumah negara juga harus memiliki Surat Ijin Penghunian (SIP) atau surat keputusan penunjukan penghunian dari pejabat berwenang, serta menandatangani pernyataan di atas materai yang berisi: 

1) Kesediaan menjaga rumah negara yang dihuni; 

2) Kesediaan meninggalkan rumah negara jika tidak berhak lagi (pensiun/mutasi) dan/atau SIP tidak berlaku; 

3) Tidak mengubah bentuk rumah negara tanpa izin dan tidak menuntut ganti rugi atas perubahan yang diizinkan; dan 

4) Tidak menggunakan rumah negara untuk kepentingan komersial atau bisnis.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, berikut hak dan kewajiban penghuni rumah dinas:

Penghuni rumah dinas daerah mempunyai hak:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

a. Menempati rumah dinas daerah sesuai dengan fungsi dan peruntukannya

b. Memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam rumah dinas daerah

Penghuni rumah dinas daerah mempunyai kewajiban:

a. Membayar sewa

b. Merawat dan memelihara kebersihan serta keutuhan bangunan

c. Menjaga fasilitas-fasilitas dalam rumah dinas daerah

d. Memperbaiki kerusakan-kerusakan yang wajar seperti penggantian kunci , kaca pecah, atap bocor, kerusakan instalasi listrik, air PDAM, dan pagar

e. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal

f. Membayar segala pemakaian listrik, air PDAM dan telepon

g. Melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang membidangi, apabila memerlukan perbaikan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e

h. Mengosongkan rumah dinas daerah paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya penghunian

i. Mengajukan permohonan perpanjangan paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa penghunian.

SUKMA KANTHI NURANI  | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Pegawai Aktif BRIN pun Diminta Kosongkan Rumah Dinas Puspiptek Serpong, Ini Aturan Siapa Berhak Dapat Rumah Dinas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Siap Maju di Pilgub Jakarta, Peneliti BRIN Nilai untuk Modal Pilpres 2029

5 jam lalu

Bakal calon gubernur yang diusung PKB Anies Baswedan tiba di kantor DPW PKB Jakarta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Kunjungan Anies ini tepat sehari setelah PKB Jakarta memutuskan untuk mengusungnya sebagai calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Anies Baswedan Siap Maju di Pilgub Jakarta, Peneliti BRIN Nilai untuk Modal Pilpres 2029

Siti Zuhro berpendapat, jika Anies Baswedan tak muncul ke permukaan, publik bisa saja melupakannya.


Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?


BRIN Teliti Jalur Sesar Kompleks Java Back-arc Thrust yang Membentang di Jawa

1 hari lalu

Ilustrasi gempa. freepik.com
BRIN Teliti Jalur Sesar Kompleks Java Back-arc Thrust yang Membentang di Jawa

BRIN meneliti Sesar Baribis dan Sesar Kendeng, dua sesar kompleks dan besar yang disebut Java Back-arc Thrust.


BRIN Jadi Tuan Rumah Pertemuan Periset Asia Pasifik, Bahas Adaptasi Perubahan Iklim dan Risiko Bencana

2 hari lalu

Wakil Kepala BRIN, Amarulla Octavian, saat ditemui usai agenda pertemuan Asia-Pacific Network for Global Change di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dia menyebut bahwa Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan Asia-Pacific Network ke 26, dihadiri oleh 22 negara. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
BRIN Jadi Tuan Rumah Pertemuan Periset Asia Pasifik, Bahas Adaptasi Perubahan Iklim dan Risiko Bencana

BRIN menjadi tuan rumah pertemuan para periset di Asia Pasifik. Fokus pada adaptasi perubahan iklim dan risiko bencana.


Kepala BRIN Ungkap Tantangan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

3 hari lalu

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. (Foto: IEMS)
Kepala BRIN Ungkap Tantangan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik

Kepala BRIN menilai ekosistem kendaraan listrik di dunia, termasuk Indonesia, masih belum matang karena keterbatasan teknologi.


BRIN Gunakan Teknologi Terdepan eDNA untuk Meneliti Satwa di Pulau Nusa Barong

4 hari lalu

Tim Ekspedisi Pulau Nusa Barong BRIN tiba di pantai Teluk Jeruk pada Minggu, 19 Mei 2024, atau hari kelima ekspedisi. (TEMPO/Abdi Purmono)
BRIN Gunakan Teknologi Terdepan eDNA untuk Meneliti Satwa di Pulau Nusa Barong

Tim BRIN dibantu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur.


TNI AU dan Kementerian PUPR Kerja Sama Atasi Kekeringan di Pulau Jawa dengan Modifikasi Cuaca

4 hari lalu

Jajaran TNI AU saat melakukan kegiatan penerbangan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juni 2024. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
TNI AU dan Kementerian PUPR Kerja Sama Atasi Kekeringan di Pulau Jawa dengan Modifikasi Cuaca

Imbas kekeringan di Pulau Jawa, TNI AU dan Kementerian PUPR lakukan rekayasa cuaca mula i6 Juni 2024, menargetkan wilayah Malang, Solo, dan Bandung.


Rekor Suhu Panas di Ciputat, Kenapa Peneliti BMKG Ini Tak Yakin dengan Bekasi?

5 hari lalu

Warga menggunakan payung menghindari terik matahari saat beraktifitas diluar ruangan di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa 7 Mei 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa fenomena gelombang panas di sebagian wilayah Asia dalam sepekan terakhir tidak berkaitan dengan kondisi suhu panas yang terjadi di wilayah Indonesia.  TEMPO/Subekti.
Rekor Suhu Panas di Ciputat, Kenapa Peneliti BMKG Ini Tak Yakin dengan Bekasi?

Data suhu panas di Bekasi pernah menembus 40 derajat Celsius pada Januari lalu. Hot spell, begitu peneliti BRIN pernah menyebutnya.


Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Operasi Hujan Buatan BMKG Isi Air Waduk?

5 hari lalu

Jajaran TNI AU saat melakukan kegiatan penerbangan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 4 Juni 2024. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Berakhir Hari Ini, Bagaimana Kelanjutan Operasi Hujan Buatan BMKG Isi Air Waduk?

Rencana awal, operasi modifikasi cuaca atau teknologi hujan buatan di Jawa menjadi proyek pilot sebelum dilakukan di pulau lain tahun depan.


BMKG Klaim Sukses Operasi Modifikasi Cuaca Isi Air Waduk di Jawa

6 hari lalu

Co-Pilot Skadron IV Lanud Abdulrachman Saleh Lettu Pnb Edwin Aldrin melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dengan menggunakan pesawat Cassa C-212 di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Jumat 10 Juni 2022. Selama operasi TMC di Sumatera Selatan yaitu sejak 27 Mei 2022, sebanyak 12,8 ton garam telah disemai di udara sehingga berhasil membuat hujan dan menaikkan tinggi muka air tanah di kanal-kanal produksi milik perusahaan perkebunan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BMKG Klaim Sukses Operasi Modifikasi Cuaca Isi Air Waduk di Jawa

BMKG meyakinkan bahwa operasi hujan buatan tidak akan berbalik menjadi senjata makan tuan, memperparah dampak La Nina lemah.