Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

1.629 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, Terbanyak Kemenkumham Sumatera Utara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.629 narapidana beragama Buddha di seluruh Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia pada Hari Raya Waisak yang diperingati pada Kamis 23 Mei 2024. Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyatakan dari jumlah 1.629 narapidana, sebanyak 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus.

Ia merinci 1.160 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima remisi khusus II atau langsung bebas. "Besaran RK yang diterima narapidana beragam dan tidak terdapat Anak Binaan yang beragama Buddha," kata Deddy Eduar dalam siaran tertulis, Kamis, 23 Mei 2024.

Deddy Eduar mengatakan pengurangan hukuman itu beragam mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Menurut  Dedy Eduar, pemberian remisi khusus Waisak telah  menghemat anggaran biaya makan narapidana sekitar Rp 684 juta. Rinciannya penghematan   dari remisi khusus I Rp 679 juta dan penghematan dari remisi khusus II Rp 5,1 juta. Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat  Muhammad Tito Andrianto mengatakan Kalimantan Barat menjadi Kemenkumham kedua terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak kepada para warga binaan. "Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, " kata Tito Andrianto. Syarat remisi khusus yakni narapidana itu telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan  baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten penyerahan SK RK remisi Waisak 2024 diberikan kepada lima orang, terdiri atas empat orang mendapatkan satu bulan pengurangan masa pidana dan satu orang mendapatkan 15 hari pengurangan masa pidana. Khairul Bahri Siregar, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, berharap pemberian remisi ini dapat memberikan motivasi kepada Warga Binaan tersebut dalam menjalani masa pidananya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadikan pembinaan ini sebagai hikmah dan pelajaran, kelak saat bebas nanti menjadi insan yang jauh lebih baik dari hari kemarin,” ujar Khairul kepada para warga binaan penerima RK Waisak di Rutan Kelas 1 Tangerang di Tigaraksa.

Pemberian remisi  atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan  dan  Peraturan Pemerintah  Nomor 32 Tahun  1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang.

Pilihan Editor: Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Pemeriksaan Pegawai Dilakukan Setelah Libur Idul Adha

8 jam lalu

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Pemeriksaan Pegawai Dilakukan Setelah Libur Idul Adha

Modus pungli di Rutan Kupang ini dengan menarik tarif Rp 2 juta sampai Rp 40 juta agar tahanan bisa bebas demi hukum.


Honduras akan Bangun Penjara Super, Berkapasitas 20.000 Orang

8 jam lalu

Pasukan keamanan beroperasi di luar penjara wanita Centro Femenino de Adaptacion Social (CEFAS) setelah kerusuhan mematikan di Tamara, di pinggiran Tegucigalpa, Honduras, 20 Juni 2023. REUTERS/Fredy Rodriguez
Honduras akan Bangun Penjara Super, Berkapasitas 20.000 Orang

Meningkatnya penggerebekan polisi Honduras tingkatkan populasi narapidana menjadi 19.500 orang, yang dijejali dalam sistem untuk 13.000 orang


Pungli di Rutan Kupang: Kemenkumham NTT Selesai Kumpulkan Bahan, Lanjut Tahap Pemeriksaan

1 hari lalu

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Pungli di Rutan Kupang: Kemenkumham NTT Selesai Kumpulkan Bahan, Lanjut Tahap Pemeriksaan

Ombudsman menemukan dugaan pungli di Rutan Kupang. Tahanan dimintai Rp2 juta sampai Rp40 juta


Pj Bupati Tangerang Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Gudang Tigaraksa

2 hari lalu

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony mengecek ketersediaan dan stabilitas harga sembako di Pasar Gudang Tigaraksa menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Jumat 14 Juni 2024.
Pj Bupati Tangerang Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Gudang Tigaraksa

Stok kebutuhan sembako masih aman walaupun beberapa komoditi bahan pokok mengalami kenaikan harga.


KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

3 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Ungkap Rancangan PKPU Pilkada 2024 dalam Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah atau Pilkada sedang dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. KPU bakal segera mempublikasikan


Perampokan Bersenjata di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2, Kerugian Rp 14 Miliar

4 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Perampokan Bersenjata di Toko Jam Tangan Mewah PIK 2, Kerugian Rp 14 Miliar

Polisi telah menangkap pelaku perampokan yang membawa 18 jam tangan mewah itu di sebuah hotel di Cipanas, Puncak, pada Selasa petang.


Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

4 hari lalu

Masyarakat mengerumuni truk gabah yang dirampas seorang WNA asal Inggris untuk menerobos Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin, 10 Juni 2024. ANTARA/tangkap layar Madebali24
Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan insiden WNA terobos bandara menggunakan truk rampasan ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak.


Rangkaian Kegiatan Festival Perahu Naga Tangerang, dari Lempar Bebek hingga Mendirikan Telur

4 hari lalu

Warga keturunan Tionghoa mencoba mendirikan telur saat perayaan Peh Cun di Topekong Air Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, Senin, 10 Juni 2024. Tradisi mendirikan telur adalah rangkaian dari acara Pehcun, yaitu saat posisi Matahari, Bulan dan Bumi sejajar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Rangkaian Kegiatan Festival Perahu Naga Tangerang, dari Lempar Bebek hingga Mendirikan Telur

Salah satu agenda dari Festival Perahu Naga Peh Cun adalah lomba perahu naga akhir pekan ini.


Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

4 hari lalu

Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Menurut Dr. Andrie Soeparman dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sistem KI terbagi dalam lima level: pengenalan KI, pendaftaran KI, manajemen KI, KI sebagai nilai ekonomi, dan KI sebagai poros ekonomi.


Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

6 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Istimewa
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Rizieq telah selesai menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.