Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Periksa LHKPN Janggal Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy, Bagaimana Progresnya?

image-gnews
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan belum menemukan apa-apa dalam pemerikaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

“Belum ada (temuan). Belum ada dan sedang didalami tim, ya,” kata Pahala kepada Tempo pada Rabu, 22 Mei 2024.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan belum bisa menyimpulkan soal pemeriksaan harta, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan milik Rahmady.

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi. Ada atau tidaknya indikasi TPK belum bisa disimpulkan," kata Ipi kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.

Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pelaporan ini bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Tirtasana, dan istri Rahmady, Margaret, berkaitan dengan ekspor impor pupuk sejak 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmady disebut meminjamkan uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Mitra Cipta Argo pada 2017. Sementara LHKPN Rahmady di tahun itu hanya Rp 3,2 miliar.

Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, istri Rahmady Effendy melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.

Pilihan Editor: Saksi Fakta Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

38 menit lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 400 Miliar pada Proyek Pengadaan Lahan Pemprov DKI Jakarta di Rorotan

Dalam proses penyidikan kerugian negara dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan ini, KPK telah memeriksa pembalap gokart Zahir Ali.


Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

1 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan kesaksian untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Dalam sidang ini, SYL menjadi saksi mahkota  atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TEMPO/Imam Sukamto
Pengakuan Syahrul Yasin Limpo Beri Uang Firli Bahuri, IM57+ Institute: Jadi Pengingat Bagi Pansel KPK

Pernyataan Syahrul Yasin Limpo di persidangan itu disebut bisa jadi tambahan bukti bagi kepolisian dalam kasus suap eks Ketua KPK Firli Bahuri.


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

2 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

2 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

3 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sepakat Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Kacaukan Sistem Peradilan

Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding KPK terhadap putusan sela PN Tipikor yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh


KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

3 jam lalu

Gazalba Saleh. antaranews.com
KPK Minta Pengadilan Tipikor Ganti Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh, Dinilai Ada Benturan Kepentingan

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap perkara Gazalba Saleh.


KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

11 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke (depan) dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta, memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Korupsi Basarnas Akibatkan Kerugian Negara Rp 20,4 Miliar

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2012-2018.


KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

11 jam lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK Basarnas tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (kanan), Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (kiri), memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK menahan Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Badan SAR Nasional Tahun 2012-2018 yang merugikan negara Rp20,4 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut di Basarnas

KPK mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan kendaraan penyelamat di Basarnas


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

15 jam lalu

Terdakwa eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. Majelis hakim memvonis mantan Karen dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Banding atau Menerima

KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan tipikor yang memvonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan 9 tahun penjara.


Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

15 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Syahrul yasin Limpo dalam Sidang Tipikor Sebut Nama Jokowi dan Firli Bahuri, Soal Apa?

Syahrul Yasin Limpo beralasan bahwa pemberian uang kepada Firli Bahuri hanya sebagai bentuk persahabatan. Lantas, apa katanya soal sembako Jokowi?