TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan belum menemukan apa-apa dalam pemerikaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
“Belum ada (temuan). Belum ada dan sedang didalami tim, ya,” kata Pahala kepada Tempo pada Rabu, 22 Mei 2024.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan belum bisa menyimpulkan soal pemeriksaan harta, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan milik Rahmady.
"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi. Ada atau tidaknya indikasi TPK belum bisa disimpulkan," kata Ipi kepada Tempo, Senin, 20 Mei 2024.
Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Pelaporan ini bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Tirtasana, dan istri Rahmady, Margaret, berkaitan dengan ekspor impor pupuk sejak 2017.
Rahmady disebut meminjamkan uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Mitra Cipta Argo pada 2017. Sementara LHKPN Rahmady di tahun itu hanya Rp 3,2 miliar.
Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, istri Rahmady Effendy melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.
Pilihan Editor: Saksi Fakta Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK