TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Total tersangka kasus Vina Cirebon ini hanyalah 9 bukan 11 seperti yang beredar selama 8 tahun belakangan.
"Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11 tapi sembilan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024.
Surawan mengatakan, dengan begitu seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan Vina sudah tertangkap semuanya. Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap.
Sebelumnya, polisi mengungkap ada 11 tersangka yang terlibat dalam kasus itu. Delapan orang sudah dihukum sejak 2016 dan tiga orang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
"(Ternyata) DPO hanya satu," kata Surawan.
Surawan mengatakan, tiga DPO yang selama ini tersiar itu rupanya berdasarkan keterangan dari para tersangka. Dan dalam pemeriksaan keterangan itu selalu berubah-ubah.
"Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu," kata Surawan.
Surawan mengatakan, setelah menangkap Pegi alias Perong, sudah diyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya hanyalah asal sebut.
"Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain," kata Surawan.
Namun begitu, kata Surawan, Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau para pihak yang merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon. "Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3," kata Surawan.
Pilihan Editor: Polisi Buru Pemilik Deka Reset, Kasus Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi