Wahyu mengatakan, penangkapan bermula dari informasi awal, Polri mendeteksi Chaowalit berada di Medan, Sumatera Utara. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Polri mendapatkan petunjuk bahwa Chaowalit sudah tidak ada di Sumatera Utara, tetapi sudah berangkat ke Bali.
Polri kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, kata Wahyu, Polri menemukan lokasi yang Chaowalit yaitu di Apartemen Kembar yang berlokasi di Jalan Dewi Sri 12 Nomor 2X, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. “Sehingga pada saat itu juga, berhasil dilakukan penangkapan oleh tim gabungan,” ujar dia.
Wahyu menyebut, pada saat penangkapan, Polri mengamankan beberapa barang bukti, berupa 4 buah handphone, identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran atas nama Sulaiman sebagai penduduk dari Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, rekening BCA atas nama Sulaiman, satu buah kartu debit BCA, dan 2 buah kartu debit Thai Bank.
Adapun Chaowalit akan dipulangkan pada Selasa, 4 Juni 2024 menggunakan pesawat militer Thailand. Sesampainya di sana, buron nomor wahid di Thailand itu akan kembali dikirim ke Nakhon Si Thammarat.
HENDRIK KHOIRUL MUHID I YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Usai Tangkap Chaowalit, Polri Kejar Pembuat KTP Palsu untuk Buron Thailand