TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.
Polisi mengonfirmasi tersangka melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.
"Motifnya perbuatan cabul," kata Kasat.
Peristiwa pembunuhan anak itu bermula ketika korban sedang bermain di lingkungan rumahnya dan dipanggil tersangka pada Jumat siang pekan lalu. Korban diduga disekap di dalam rumah tersangka.
Orang tua korban panik karena anaknya tak kunjung pulang. Mereka melaporkannya kepada pengurus RT untuk diteruskan ke polisi.
Kasus pembunuhan dan pencabulan anak ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai tersangka karena kerap diberi uang. Bersama polisi, warga dan keluarga korban menggerebek rumah dukun itu pada Minggu dini hari.
Jasad korban ditemukan terbungkus karung beras di dalam lubang bekas pompa air sedalam 2,5 meter. Didik langsung ditangkap hari itu juga dan ditahan.
Kepada polisi, tersangka pembunuhan anak itu mengaku melakukan dua kali pencabulan terhadap korban pada Jumat dan Sabtu pagi. "Pada saat korban tidur, tersangka melakukan kekerasan hingga korban meninggal," kata Firdaus.
Pilihan Editor: Polisi Tetapkan Sang Ibu Jadi Tersangka Pelecehan Anak di Tangsel, Pemilik Akun FB Icha Shakila DPO