Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Kabar Kasus Dugaan Pemerasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Setelah 6 Bulan Penetapan Tersangka?

image-gnews
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hampir enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada November 2023 lalu, hingga kini belum ada keputusan hukum yang ditetapkan peradilan kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Lantas bagaimana kabar terbaru kasus Firli Bahuri ini? Benarkah hilang bagai ditelan bumi?

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu, 22 November 2023 lalu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Tindak pidana ini perihal penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023. Kronologi alur waktu terungkapnya kasus ini hingga penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri disampaikan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana dalam sidang prapradilan Firli Bahuri pada Jumat, 15 Desember 2023.

Penyelidikan kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL bermula pada 12 Agustus. Saat itu terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian. Setelah dilakukan penyelidikan, pada 6 Oktober status perkara naik menjadi penyidikan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantas menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober.

Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November, berdasarkan empat alat bukti. Pertama, keterangan aksi. Kedua, surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Ketiga, penemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor Pasal 26 a. Keempat, terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tak segera ditahan oleh kepolisian. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli. “Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga buka suara soal alasan Firli Bahuri belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin limpo. “Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” kata Listyo Sigit usai berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

Pada Maret 2024 lalu, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan. Atas dasar itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024. Dalam salinan berkas pendaftaran praperadilan yang diterima Tempo, MAKI mengajukan gugatan melawan Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam pokok permohonannya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Kapolda dan Kapolri telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dan tidak segera menahan Firli bahuri. Pihaknya juga mencurigai adanya intervensi karena tersangka merupakan anggota Polri. Oleh karena itu, MAKI meminta kepada hakim agar memerintahkan Kapolda, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya kemudian membantah penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri dihentikan. Ketua Tim Hukum Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Namun, ia enggan menyebut kapan penyidik akan memanggi Firli karena bukan wewenangnya.

Leonardus juga menampik jika kasus ini mandek karena ada intervensi dan kepentingan politik. “Tidak ada karena masih ada rangkaian sidik yang dilakukan oleh penyidik, baik itu pemanggilan saksi maupun juga melakukan upaya dokumentasi terhadap barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti,” katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, mengatakan kasus Firli itu bisa berjalan jika penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi berkas yang diminta jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di kita tidak ada kendala kalau materi yang dibutuhkan teman-teman penuntut dipenuhi penyidik,” kata dia saat dihubungi pada Sabtu, 27 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan SYL ke Polda Metro Jaya. Alasan pengembalian berkas dilakukan JPU karena dianggap belum lengkap atau P-19. Alasan belum lengkap itu dikemukakan setelah berkas itu diteliti sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sehingga kasus pemerasan oleh Firli kepada SYL masih perlu dikembangkan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Menurut Syahron, saat ini penyidik masih bekerja melengkapi berkas tersebut berdasarkan hasil koordinasi sesuai berkas P-19. Berkas itu belum dikembalikan kepada Kejaksaan. “Kalau ada mungkin kita bisa bicara banyak. Ini domainnya masih di teman-teman Polda,” kata dia.

Selanjutnya: Apa Kabar Kasus Firli Bahuri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

34 menit lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tim penyidik KPK dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel serta buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Politikus PDIP soal Isu Pergantian Sekjend Usai Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Hasto Kristiyanto menduga rencana untuk menggantikan dirinya dari jabatan Sekretaris Jenderal merupakan upaya untuk memecah belah partai.


Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

1 jam lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.


Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Sebut Program Bagi-Bagi Sembako di Kementan Perintah Jokowi

Syahrul Yasin Limpo menjawab pertanyaan jaksa soal pembagian sembako yang dilakukan Partai NasDem


Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

2 jam lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku.


Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

2 jam lalu

Barang bukti yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus anak (KS, 17 tahun) bunuh ayah kandung (S, 55 tahun) di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah barang bukti diamankan di TKP, toko perabot milik korban. Dok. Istimewa
Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.


Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

2 jam lalu

Penampilan Agnez Mo di Gold Gala 2024. Foto: Instagram/@agnezmo
Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Musisi Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti. Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuknya


Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Syahrul Yasin Limpo Belikan Anaknya Jaket Rp 46,3 Juta: Mau Senang-senangkan Mereka

Syahrul Yasin Limpo alias SYL tidak membantah soal pembelian jaket Rp46,3 juta untuk anaknya, Indira Chunda Thita


SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

5 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) terlihat saat putrinya, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dan grarifikasi Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
SYL Bantah Suruh Ajudan Belikan Mobil Baru untuk Anaknya

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku hanya meminta ajudan untuk mencarikan mobil yang bisa digunakan anaknya, Indria Chunda Thita


Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Sidang lanjutan Mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Istrinya Terima Uang Makan dan Uang Bulanan Hingga Puluhan Juta, SYL: Protap Semua Menteri

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan uang yang diterima istrinya, Ayun Sri Harahap, berasal dari anggaran resmi kementerian


Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus suap Gazalba Saleh.