Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irwan Mussry Hadir Sebagai Saksi di Sidang Eko Darmanto Hari Ini di PN Surabaya

image-gnews
Pengusaha Irwan Mussry usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan dimintai keterangannya soal tersangka mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto dalam penyidilkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Pengusaha Irwan Mussry usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Irwan dimintai keterangannya soal tersangka mantan Kepala Bea Cukai Kementerian Keuangan Yogyakarta, Eko Darmanto dalam penyidilkan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, hadir sebagai saksi dalam persidangan bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Eko diduga menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan Irwan Mussry sudah selesai memberikan keterangan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Surabaya.

"Hari ini yang bersangkutan hadir sebagai saksi pada persidangan dimaksud," katanya kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2024.

Sebelumnya, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengagendakan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, agar memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim.

“Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 31 Mei 2024.

KPK menghadirkan Irwan dalam persidangan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto. Sementara agenda persidangan pada Selasa, 4 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. “(Irwan) agar hadir secara offline,” katanya.

Dalam perkara ini, berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim, KPK telah memindahkan tempat penahanan Eko Darmanto ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektifitas proses persidangan yang diagendakan setiap Selasa dan Jumat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari Tim Jaksa dan Pengawal Tahanan serta Kepolisian,” kata Ali.

Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dari berbagai pihak, salah satunya dari Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry. "Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho dalam surat dakwaan yang diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Luki mengatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Eko diduga menyamarkan gratifikasi tersebut dengan membangun rumah, membeli apartemen dan tanah di berbagai daerah. Ia juga membeli sejumlah mobil mewah hingga motor Harley Davidson.

Pilihan Editor: Terduga Pemberi Gratifikasi Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Ada Irwan Mussry

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi mahkota yakni mantan Sekjen?Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres

Sidang kali ini, tidak hanya Jokowi, nama Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin pun disebut oleh SYL.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Syahrul Yasin Limpo Bantah Beri Perintah Kasdi Kumpulkan Uang dari Pejabat Kementan

Syahrul Yasin Limpo juga menolak pernyataan anak buahnya di Kementan soal ancaman nonjob atau pemecatan apabila tidak menjalankan perintahnya.


Pakar Hukum Sebut Syahrul Yasin Limpo Bisa Dituntut Hukuman Maksimal

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pakar Hukum Sebut Syahrul Yasin Limpo Bisa Dituntut Hukuman Maksimal

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman menyebut sejumlah alasan Syahrul Yasin Limpo bisa dituntut hukuman maksimal


TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

6 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, seusai menjalani pemeriksan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024. Tim penyidik KPK juga telah menyita berbagai aset milik tersangka dengan nilai ekonomis mencapai Rp.76 miliar terkait perkara tersebut. TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Andhi Pramono, KPK Dalami Kepemilikan dan Perolehan Harta

Penyidik KPK memanggil bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono untuk dimintai keterangan perihal kepemilikan dan perolehan harta.


Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Pengiriman jenazah dan abu jenazah hingga organ tubuh manusia kini dipermudah oleh Bea Cukai. Dampak aturan baru ihwal rush handling.


Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sebut Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

8 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyampaikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam sidang tersebut Syahrul dan tim kuasa hukumnya menghadirkan dua saksi meringankan, antara lain Abdul Malik Faisal selaku Staf Ahli Gubernur Sub-bidang Hukum Pemprov Sulawesi Selatan dan Rafly Fauzi selaku mantan honorer di Dirjen Holtikultura Kementan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tarik Uang dari Bawahan di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sebut Atas Dasar Perintah Jokowi di Rapat Kabinet

Syahrul Yasin Limpo mengatakan pemotongan uang ke para pejabat di Kementan atas dasar instruksi Jokowi di rapat kabinet.


JPPI Sebut Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah

10 hari lalu

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji ditemui di Jakarta, Kamis. 2 Mei 2024. ANTARA/Sean Filo Muhamad
JPPI Sebut Praktik Gratifikasi di PPDB akan Berlanjut jika Sistem Zonasi Tak Diubah

JPPI menilai kecurangan pada PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak ada perubahan sistem sejak 2021.


Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pidana Perilaku Koruptif PPDB 2024

15 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Pakar Hukum Ingatkan Sanksi Pidana Perilaku Koruptif PPDB 2024

Sistem seleksi zonasi PPDB terhadap calon murid berdasarkan jarak tempat tinggal, justru jadi salah satu celah penyelewengan.


Dugaan Kecurangan PPDB 2024, Kemendikbudristek Persilakan Masyarakat Lapor

16 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
Dugaan Kecurangan PPDB 2024, Kemendikbudristek Persilakan Masyarakat Lapor

Pelapor kecurangan PPDB 2024 apat membuat secara anomin atau identitas tidak diketahui oleh pihak terlapor maupun masyarakat umum.


KPK Bakal Hadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara di Persidangan Abdul Gani Kasuba

16 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. KPK menyatakan melakukan penyitaan kantor Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Hadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara di Persidangan Abdul Gani Kasuba

Tim Jaksa KPK menghadirkan Pj Gubernur Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir di persidangan bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.