Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Adam Deni Terima Vonis Penjara 6 Bulan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar. ANTARA /Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka menerima vonis penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Saya terima, Yang Mulia," kata Adam Deni dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Usai sidang, dia mengungkapkan alasannya menerima putusan tersebut. Menurut Adam, enam bulan bukanlah waktu yang lama.

"Dengan putusan enam bulan, saya sudah hitung-hitungan pembebasan bersyarat," kata Adam Deni. "Kemungkinan Insya Allah tiga sampai empat bulan saya dibebaskan."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana penjara satu tahun. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Adam Deni melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pegiat media sosial itu melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman. 

Petinggi Partai Nasdem itu lalu tidak terima atas ucapan Adam Deni tersebut. Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. 

Pilihan Editor: KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahmad Sahroni Sebut PPATK Harus Aktif Bantu Berantas Judi Online, Ini Alasannya

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ahmad Sahroni Sebut PPATK Harus Aktif Bantu Berantas Judi Online, Ini Alasannya

Ahmad Sahroni meminta PPATK reaktif dan jemput bola dalam penelusuran transaksi judi online.


DPR Minta Kementerian Komdigi Menyasar Akun Judi Online Skala Besar

12 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Minta Kementerian Komdigi Menyasar Akun Judi Online Skala Besar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi dan Kementerian Komdigi tidak hanya memblokir website judi online yang kecil.


Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

2 hari lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

7 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Tangkap Selebgram Bogor yang Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi menyebut AJP mempromosikan dan meng-endorsement situs judi online di media sosial Instagram.


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

10 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

10 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

11 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Selebgram Putri Kanina Beberkan Bukti Kekerasan yang Diduga Dilakukan Mantan Pacar

16 hari lalu

Putri Kanina. Foto: Instagram/@putrikaninaaa
Selebgram Putri Kanina Beberkan Bukti Kekerasan yang Diduga Dilakukan Mantan Pacar

Selebgram Putri Kanina mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacarnya.


Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

21 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tak Bebankan Uang Pengganti Terhadap Gazalba Saleh, Jaksa KPK: Ada Perbedaan Persepsi

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, ada perbedaan persepsi antara penuntut umum dengan hakim perihal pidana uang pengganti Gazalba Saleh.