TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka menerima vonis penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Saya terima, Yang Mulia," kata Adam Deni dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.
Usai sidang, dia mengungkapkan alasannya menerima putusan tersebut. Menurut Adam, enam bulan bukanlah waktu yang lama.
"Dengan putusan enam bulan, saya sudah hitung-hitungan pembebasan bersyarat," kata Adam Deni. "Kemungkinan Insya Allah tiga sampai empat bulan saya dibebaskan."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana penjara satu tahun. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Jaksa mendakwa Adam Deni melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pegiat media sosial itu melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni.
Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman.
Petinggi Partai Nasdem itu lalu tidak terima atas ucapan Adam Deni tersebut. Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang tidak benar dan tidak bisa dibuktikan.
Pilihan Editor: KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik