Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Adam Deni Terima Vonis Penjara 6 Bulan

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar. ANTARA /Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Adam Deni Gearaka menerima vonis penjara enam bulan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

"Saya terima, Yang Mulia," kata Adam Deni dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Usai sidang, dia mengungkapkan alasannya menerima putusan tersebut. Menurut Adam, enam bulan bukanlah waktu yang lama.

"Dengan putusan enam bulan, saya sudah hitung-hitungan pembebasan bersyarat," kata Adam Deni. "Kemungkinan Insya Allah tiga sampai empat bulan saya dibebaskan."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Adam Deni dengan hukuman pidana penjara satu tahun. Adapun vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa mendakwa Adam Deni melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana fitnah. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pegiat media sosial itu melontarkan pernyataan yang menyeret nama Ahmad Sahroni.

Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakan sebagai upaya pembungkaman. 

Petinggi Partai Nasdem itu lalu tidak terima atas ucapan Adam Deni tersebut. Sahroni lalu melaporkan Adam Deni ke polisi atas tuduhan menyampaikan perkataan yang tidak benar dan tidak bisa dibuktikan. 

Pilihan Editor: KPK Kembali Usut Keberadaan Harun Masiku, Ini Kata Mantan Penyidik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

1 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

4 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

4 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Email dan iCloud Dimusnahkan

Yoga Prasetyo, 24 tahun, polisi gadungan dan terdakwa kasus penipuan taruna akademi militer atau Akmil di Depok divonis 2 tahun 4 bulan penjara.


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

5 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador


Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

9 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban


Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

11 hari lalu

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy diduga main ponsel saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi.
Sopir Vanessa Angel Saat Kecelakaan di Tol Nganjuk Bebas Bersyarat, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tubagus Muhammad Joddy yang menjadi sopir dalam kecelakaan menewaskan Vanessa Angel sekaligus suami, Febri Andriansyah dinyatakan bebas bersyarat.


Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

14 hari lalu

Ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Ramadhan Ibrahim, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 4,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Hakim menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan kepada Ramadhan Ibrahim, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.


Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

14 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Susunan Lengkap Pengurus DPP NasDem Periode 2024-2029, Kombinasi Wajah Lama dan Baru

Posisi Wakil Ketua Umum Nasdem diisi Saan Mustopa dan Ahmad Sahroni tetap menjadi Bendahara Umum.


Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

15 hari lalu

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh saat pengukuhan pengurus DPP Partai NasDem periode 2024-2029 di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis 19 September 2024. Majelis Tinggi Partai Nasdem dalam Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center, Jakarta, menetapkan kembali Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem untuk periode masa jabatan 2024-2029.  TEMPO/Subekti.
Surya Paloh Kukuhkan Struktur Baru DPP Nasdem, Ahmad Sahroni Jadi Bendahara Umum

Posisi wakil ketua umum Nasdem diisi Saan Mustofa, sekretaris jenderal diisi Hermawi Fransiskus Taslim.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

17 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.