Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Aceh Bongkar Peredaran 31 Kilogram Sabu Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand

image-gnews
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kg, di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. Humas Polda Aceh
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kg, di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu, 5 Juni 2024. Humas Polda Aceh
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Aceh telah mengungkap peredaran gelap narkotika dengan jenis sabu yang diedarkan di jaringan internasional. Sabu tersebut diketahui telah melalui perjalanan dari Thailand ke Indonesia atau lebih tepatnya Aceh.

Penemuan tersebut diungkapkan pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan total berat 31 kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Aula MAchdum Sakti Polda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko.

Ia mengatakan peredaran narkoba dengan jaringan narkoba internasional memang cukup rentan di Aceh. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang dan kondisi pegunungan yang luas sehingga akan sulit terdeteksi jika ada transaksi gelap seperti obat-obatan terlarang dan sejenisnya.

Penemuan Sabu seberat 31 kilogram tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur. Kemudian, penemuan tersebut juga terjadi karena Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh dibantu oleh informasi masyarakat sekitar yang juga sering mendengar adanya perdagangan gelap tersebut.

Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama 25 hari untuk memutuskan bergerak dan menyergap sang bandar narkoba. Tim Opsnal akhirnya berhasil memberhentikan satu mobil yang menurut informasi mencurigakan.

"Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko.

Setelah itu, terbukti bahwa kedua orang yang tertangkap tersebut merupakan seorang kurir dari sabu tersebut. Mereka mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Thailand dan mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar dengan inisial FS. Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju kediaman FS. Namun, FS diketahui sudah tidak ada di kediamannya.

Meskipun begitu, Tim Opsnal tetap melakukan penyelidikan di kediaman FS dan menemukan dua karung goni berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh  China merk Guanyinwang.  Peristiwa ini merupakan lokasi pertama ditemukannya sabu.

Tidak sampai di sana, sebelumnya Tim Opsnal sudah menemukan jejak peredaran sabu di tempat lainnya. Penemuan selanjutnya terdapat di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan sabu seberat 263 kilogram pada Rabu, 24 April 2024.

Di lokasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang kurir dengan insial AM (35) yang sedang bersama barang bukti berupa 13 karung goni sabu kering beserta sepeda motor milik AM.

Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kilogram di dua lokasi.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—sudah DPO—untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo,” kata Achmad Kartiko.

Lokasi selanjutnya adalah Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 20 Mei 2024. Informasi tersebut juga didapatkan oleh Tim Opsnal dari masyarakat sekitar. Namun, sayangnya tidak ditemukan satu tersangka pun di tempat tersebut dan mereka hanya meninggalkan ganja seberat 107 kilogram.

"Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan," ujarnya.

Dengan adanya informasi dari masyarakat, Achmad Kartiko berterima kasih melalui konferensi pers tersebut. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Achmad Kartiko.



Pilihan Editor: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

10 jam lalu

Peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. Acara turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. TEMPO/Ervana.
Rasio Jumlah Petugas Lapas dan Narapidana Tidak Ideal untuk Pengawasan dan Pembinaan

Jumlah narapidana di lapas yang over kapasitas berdampak pada tekanan psikologis. Penjara menjadi tempat bagi mereka yang menanti hukuman mati.


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

12 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

13 jam lalu

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, I Made Sudarmawan, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Akui Hukuman Mati Melanggar HAM, Kejaksaan Agung: Dalam Keadilan Harus Memilih

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat luas.


Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

1 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam acara peluncuran laporan KontraS soal situasi hukuman mati di Indonesia yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Ervana.
Fenomena Deret Tunggu Hukuman Mati, KontraS: Bentuk Kekerasan Psikologis

KontraS menyoroti fenomena deret tunggu hukuman mati yang muncul pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

1 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

1 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

2 hari lalu

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, sebagai Leading Sector dan Coordinator Pengamanan di wilayah Bandara Juanda dan sekitarnya, memusnahkan barang temuan sejumlah 253.000 Butir Pil Berbahaya jenis Double L di Mako Lanudal Juanda, Selasa, 8 Oktober 2024. Dok. tni.mil.id
TNI AL Musnahkan 253 Ribu Pil Double L yang Berbahaya, Jenis Pil Apa Itu?

TNI AL Lanudal Juanda musnahkan ratusan ribu pil berbahaya jenis pil double L. Seberapa bahaya pil ini?


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.