TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Aceh telah mengungkap peredaran gelap narkotika dengan jenis sabu yang diedarkan di jaringan internasional. Sabu tersebut diketahui telah melalui perjalanan dari Thailand ke Indonesia atau lebih tepatnya Aceh.
Penemuan tersebut diungkapkan pada Rabu, 5 Juni 2024 dengan total berat 31 kilogram. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam konferensi pers di Aula MAchdum Sakti Polda Aceh oleh Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko.
Ia mengatakan peredaran narkoba dengan jaringan narkoba internasional memang cukup rentan di Aceh. Hal ini dikarenakan Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang panjang dan kondisi pegunungan yang luas sehingga akan sulit terdeteksi jika ada transaksi gelap seperti obat-obatan terlarang dan sejenisnya.
Penemuan Sabu seberat 31 kilogram tersebut terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur. Kemudian, penemuan tersebut juga terjadi karena Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh dibantu oleh informasi masyarakat sekitar yang juga sering mendengar adanya perdagangan gelap tersebut.
Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan selama 25 hari untuk memutuskan bergerak dan menyergap sang bandar narkoba. Tim Opsnal akhirnya berhasil memberhentikan satu mobil yang menurut informasi mencurigakan.
"Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan," ujar Achmad Kartiko.
Setelah itu, terbukti bahwa kedua orang yang tertangkap tersebut merupakan seorang kurir dari sabu tersebut. Mereka mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Thailand dan mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar dengan inisial FS. Tim Opsnal pun langsung bergerak menuju kediaman FS. Namun, FS diketahui sudah tidak ada di kediamannya.
Meskipun begitu, Tim Opsnal tetap melakukan penyelidikan di kediaman FS dan menemukan dua karung goni berisikan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merk Guanyinwang. Peristiwa ini merupakan lokasi pertama ditemukannya sabu.
Tidak sampai di sana, sebelumnya Tim Opsnal sudah menemukan jejak peredaran sabu di tempat lainnya. Penemuan selanjutnya terdapat di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dengan sabu seberat 263 kilogram pada Rabu, 24 April 2024.
Di lokasi tersebut, Tim Opsnal mengamankan seorang kurir dengan insial AM (35) yang sedang bersama barang bukti berupa 13 karung goni sabu kering beserta sepeda motor milik AM.
Berhasil Amankan 370 Kg Ganja Kering di Dua Lokasi
Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, didampingi Wakapolda Brigjen Armia Fahmi dan Wadir Resnarkoba AKBP Riki Kurniawan juga menyampaikan, selain mengungkap kasus sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kilogram di dua lokasi.
“Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada dua lokasi. Lokasi yang pertama di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Di sana petugas mengamankan satu kurir berinisial AM dan barang bukti 263 kg ganja. Kepada petugas AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang—sudah DPO—untuk melangsir ganja tersebut dengan bayaran 50 ribu per kilo,” kata Achmad Kartiko.
Lokasi selanjutnya adalah Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar pada Senin, 20 Mei 2024. Informasi tersebut juga didapatkan oleh Tim Opsnal dari masyarakat sekitar. Namun, sayangnya tidak ditemukan satu tersangka pun di tempat tersebut dan mereka hanya meninggalkan ganja seberat 107 kilogram.
"Para pelaku mengetahui akan kedatangan petugas, sehingga langsung melarikan diri. Di lokasi hanya ditemukan barang bukti ganja kering seberat 107 kg. Saat ini sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dimusnahkan," ujarnya.
Dengan adanya informasi dari masyarakat, Achmad Kartiko berterima kasih melalui konferensi pers tersebut. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kami untuk dilakukan penindakan. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka akan dikenai hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. "Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujar Achmad Kartiko.
Pilihan Editor: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja Beratnya 20 dan 150 Kilogram