Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Masih Rangkap Jabatan sebagai Dirjen di Kemenkumham

image-gnews
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA
Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PP Kemenkumham) Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejagung. Dia pun angkat bicara soal jabatannya di kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly tersebut.

Asep mengatakan dirinya telah melaporkan kepada Yasonna ihwal pengangkatannya sebagai Jampidum. Laporan ini dia sampaikan saat menemui Yasonna pada Kamis, 6 Juni 2024.

"Saya sempat bertemu beliau, melaporkan bahwa saya sudah menerima Keppres (keputusan presiden)," ujar Asep saat dihubungi Tempo pada Kamis malam.

Adapun Keppres yang dia maksud adalah Keputusan Presiden Nomor 62/TPA/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI. 

Dia menjelaskan ada dua surat terkait Keppres tersebut. Surat pertama untuk Yasonna yaitu memastikan dirinya sebagai Dirjen PP.

Adapun surat kedua adalah untuk Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai pengangkatan Asep sebagai Jampidum Kejaksaan Agung. 

"Tadi untuk Pak Menteri sudah saya serahkan, dan mungkin beliau tadi masih mempertimbangkan apakah nanti saya rangkap gitu atau akan menunjuk pengganti baru," beber Asep.

Asepn menceritakan, dalam pertemuan tersebut Yasonna juga mengucapkan selamat kepada dirinya atas amanah baru yang diemban. Yasonna juga berterimakasih atas kinerjanya selaku Dirjen PP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi penunjukan Asep sebagai Jampidum. Dia menyebut, penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Prof. Dr. Asep Mulyana baru kemarin kami terima," kata Ketut ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis.

Ketut juga menyebut bahwa pelantikan Asep akan dilakukan pada pekan depan. "Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan," ucap dia.

Adapun Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni kemarin untuk melaksanakan Keppres tersebut. Surat bernomor PRIN-57/A/JA/06/2024 itu memerintahkan sejumlah hal.

"Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00)," tulis Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani untuk menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut.

Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum Kejaksaan Agung, Ini Kata Asep Nana Mulyana

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Feri Wibisono Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung

57 menit lalu

Feri Wibisono resmi dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung, Kamis, 4 Juli 2024. Dokumentasi Kejaksaan Agung
Feri Wibisono Resmi Jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono menjadi wakil jaksa agung. Narendra Jatna menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.


Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

15 jam lalu

Ilustrasi rupiah. Pexels/Ahsanjaya
Terbukti Lakukan Pungli, Seorang Petugas Rutan Kupang Diturunkan Pangkatnya Selama 1 Tahun

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT memastikan petugas rutan Kupang yang melakukan pungli itu akan diturunkan pangkatnya.


Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

15 jam lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

Tim Pemeriksa Pungli dari Kanwil Kemenkumham NTT menemukan ada bukti transfer Rp 34,5 juta dari warga binaan ke petugas Rutan Kupang.


DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

22 jam lalu

Logo LPEI
DPR Sepakati Berikan Tambahan PMN Rp5 Triliun untuk LPEI, Setengah Jumlahnya dari Usulan Sri Mulyani

Masalah penyimpangan pemberian fasilitas kredit LPEI mulai santer diberitakan sejak Sri Mulyani Indrawati melaporkannya kepada Kejaksaan Agung.


Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

1 hari lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Kejagung Ungkap Harvey Moeis Bukan Pemilik maupun Penyewa Jet Pribadi, hanya Nebeng 32 Kali dalam 3 Tahun

Kejaksaan Agung sebut jet pribadi yang digunakan Harvey Moeis adalah milik perusahaan Regal Matters Limited.


Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Pimpinan KPK Alexander Marwata Mengaku Gagal Berantas Korupsi dan Adanya Ego Sektoral Penanganan Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengaku gagal memberantas korupsi selama ia 8 tahun menjabat di KPK. Alex pun sebut adanya ego sektoral.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

1 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Wakil Ketua KPK Ungkap Masalah Ego Sektoral yang Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kejagung

Kejagung minta Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid


Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers pelimpahan 10 tersangka kasus dugaan korupsi timah ke penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejaksaan Agung menyita 7,7 kilogram emas batangan milik tersangka korupsi 109 ton emas.


Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Sita 713 Ton Gula di Pabrik PT SMIP Dumai Riau

Kejaksaan Agung telah menahan Kepala Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi dan Direktur PT SMIP dalam kasus korupsi impor gula.