Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata pembukaan blokir rekening bank terdakwa perkara korupsi di Kementan dan istrinya tersebut perlu persetujuan majelis hakim Tipikor karena berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. "Karena sudah dilimpahkan ke persidangan, maka tentu semua menjadi kewenangan majelis hakim," kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Pada sidang Rabu lalu, Syahrul meminta majelis hakim memerintahkan KPK membuka rekening miliknya atau istrinya, Ayun Sri Harahap, yang diblokir. Permintaan itu dikatakan SYL pada saat diberi kesempatan untuk memberi tanggapan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang melibatkan dirinya.
SYL mengklaim belum dapat membayar kebutuhan keluarga hingga jasa tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses persidangan ini.
“Saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka Pak, saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua,” ujar SYL dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Syahrul Yasin Limpo meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Dia mengaku ingin menggunakan uangnya untuk membayar kebutuhan hidupnya. “Saya enggak main-main dengan ini Pak, oleh karena itu mohon dipertimbangkan khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barang kali dapat pertimbangan kemanusiaan saja,” ucapnya.
Pilihan Editor: Viral Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Bekasi, Polda Metro Jaya: Sudah Ditangkap