Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Bekasi, KPAI Desak Polri Temukan Pemilik Akun Facebook Icha Shakila

image-gnews
Polda Metro Jaya menggelar konperensi pers kasus ibu cabuli anak kandung di Tangsel, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Polda Metro Jaya menggelar konperensi pers kasus ibu cabuli anak kandung di Tangsel, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polda Metro Jaya segera menemukan dan menangkap pemilik akun Facebook Icha Shakila yang mendorong dua ibu cabuli anak kandungnya. Desakan ini menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu berinisial AK kepada anaknya di Bekasi.

Pemilik akun Facebook Icha Shakila diduga mengarahkan ibu berinisial AK untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya. Pemilik akun Facebook Icha Shakila juga diduga terlibat dalam kasus Ibu R yang mencabuli anaknya di Tangerang Selatan. 

Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan, pemilik akun FB Icha Shakila telah dua kali melakukan kejahatan siber yang menjadikan anak sebagai korban pencabulan. Menurut Kawiyan, hal ini tidak menutup kemungkinan ada kasus serupa yang melibatkan pemilik akun itu, namun belum terungkap.

Dia menyebut, Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo harus bergandeng tangan mencari dan menangkap pemilik akun Icha Shakila dan juga pelaku kriminal lain yang modusnya sama.

"Bareskrim Polri dan Kominfo punya SDM yang memadai, teknologi canggih dan otoritas penuh untuk mendeteksi semua praktik buruk di dunia maya yang menyasar anak-anak," ucap Kawiyan saat dihubungi Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.

Kawiyan mengatakan, kejahatan yang dilakukan pemilik akun Facebook Icha Shakila (IS) bisa saja tergabung dalam sebuah sindikat yang melibatkan banyak pihak.

Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandungnya 

Kasus ibu cabuli anak kembali terjadi, kali ini di Bekasi. Sebuah video viral memperlihatkan seorang ibu di Bekasi, AK (26) merekam dirinya melecehkan anak kandungnya. Polisi telah menangkap perempuan itu.

Dalam video yang beredar, ibu itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Dia berbicang dengan anaknya yang berbaring dengan telanjang dada. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi ibu mencabuli anak bermula saat AK berinisiatif mengirim pesan atau Direct Message (DM) kepada akun Facebook Icha Shakila. AK tergiur dengan iming-iming uang dan pekerjaan yang dijanjikan oleh akun IS. 

"Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Setelah itu, tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhan dengan anaknya," kata Kombes Pol Ade Ary saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Juni 2024. 

Setelah disepakati, video asusila itu dikirim ke Facebook Icha. Usai mengirim video asusila itu, tersangka menagih uang yang dijanjikan sebelumnya. Ketika meminta uang, tersangka justru disuruh mengirimkan foto tanpa menggunakan busana bersama dengan anaknya. Tersangka keberatan dan menolak permintaan itu. 

Setelah tiga kali tersangka menagih uang itu, akun Icha kembali menyuruh AK untuk merekam video porno lagi, kali ini dengan seorang kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.

Hingga kini, akun Facebook itu tak pernah mengirimkan uang kepada AK.

Ade Ary menjelaskan, video porno AK tersebut direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Tersangka mengaku telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak.

Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak di Bekasi itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pilihan Editor: Tak lagi Jabat Juru Bicara KPK, Ali Fikri: Saya Kembali ke Dapur

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

4 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kasus Pencabulan Anak di Depok: Setelah Paman, Giliran Kakek Korban Ditetapkan Tersangka

Kedua tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

6 jam lalu

Jalur zonasi dalam PPDB yang telah diterapkan sejak 2017 sampai saat ini masih menyisakan masalah.
Respons Temuan KPAI soal Hambatan PPDB 2024 Jalur Afirmasi, Disdik Jakarta: Belum Ada Laporan

KPAI berencana bertemu dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta membahas masalah PPDB.


Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelaku Pencabulan Tujuh Anak di Bekasi Pernah jadi Korban Kekerasan Seksual

Tersangka kasus pencabulan di Bekasi, pernah menjadi korban kekerasan seksual pada masa kecilnya.


Pemuda di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Korban Diiming-imingi Duit Rp5 RIbu

2 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pemuda di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Korban Diiming-imingi Duit Rp5 RIbu

Seorang warga Bekasi berinisial FP, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak terhadap tujuh bocah laki-laki.


Maju-Mundur Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

2 hari lalu

Polisi belum menetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila.
Maju-Mundur Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila

Kasus dugaan pelecehan seksual eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, naik ke tahap penyidikan.


Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

2 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila, Pengacara Korban: Hasil Visum Hanya untuk Penyidik

Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila sudah memasuki tahap penyidikan. Tapi belum ada penetapan tersangka.


PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPDB 2024: KPAI Terima 3 Aduan dan Ombudsman Sumbar Temukan Dugaan Maladministrasi

Sejumlah masalah masih ditemui pada PPDB 2024. KPAI menyebut, ada siswa kurang mampu tak bisa mendaftar lewat jalur afirmasi lantaran tak masuk DTKS.


KPAI Terima Aduan PPDB 2024 Jalur Afirmasi

2 hari lalu

Siswa membawa poster saat unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Terima Aduan PPDB 2024 Jalur Afirmasi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, mengatakan lembaganya menerima aduan hambatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di jalur afirmasi untuk anak kurang mampu dan penyandang disabilitas.


Penyebab Kebakaran Mal Revo Bekasi Diduga Akibat Kompor Portable

3 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Penyebab Kebakaran Mal Revo Bekasi Diduga Akibat Kompor Portable

Sebanyak 17 mobil pemadam kebakaran dengan total 115 personel dikerahkan.


Kebakaran di Mal Revo Bekasi, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

3 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Kebakaran di Mal Revo Bekasi, 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Kebakaran di Mal Revo Bekasi masih berlangsung.