Setelah tiga kali AK menagih uang, akun Facebook IS kembali menyuruh tersangka untuk merekam video porno, kali ini dengan kakek-kakek. "Ya sudah, kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhan dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, video porno AK direkam sekitar Desember 2023 di kontrakan tempat tersangka dan anaknya tinggal. Tersangka mengatakan dia telah pisah dengan suaminya dan hanya tinggal berdua dengan sang anak di rumah kontrakan itu.
Polda Metro Jaya telah menemukan dua kasus ibu cabuli anak kandung setelah mengadakan kontak dengan akun Facebook IS. Sebelumnya, seorang ibu muda di Tangerang berinisial R, 22 tahun, juga mencabuli anak kandungnya.
Saat ini, AK telah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. "Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Motif pencabulan anak yang dilakukan AK adalah karena motif ekonomi. “Disuruh oleh akun FB: IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus PMJ,” kata Ade.
Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan pasal berlapis. Ada 4 pasal, yakni Pasal 294 KUHP tentang Tindak Pidana Cabul terhadap Anak dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Kedua, Undang Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
"Ketiga Undang Undang pornografi itu pasal 29, ancaman pidananya maksimal 12 tahun, dan yang keempat itu Pasal Undang Undang Perlindungan Anak pasal 88, itu ancamannya10 tahun," ucap dia.
Pilihan Editor: Polri dan Kepolisian Thailand Tingkatkan Operasi Penangkapan Gembong Narkoba Fredy Pratama