Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PSI Batam Ditangkap Polisi karena Narkoba Akhirnya Direhabilitasi, Ini Alasannya

image-gnews
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menjelaskan kasus penangkapan Ketua PSI Batam Susanto yang tersandung kasus narkoba kepada awak media, Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menjelaskan kasus penangkapan Ketua PSI Batam Susanto yang tersandung kasus narkoba kepada awak media, Jumat, 7 Juni 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam Susanto terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun, karena barang bukti yang ditemukan polisi hanya berukuran 0,52 gram Susanto hanya menjalani rehabilitasi. 

Susanto ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Kota Batam, pada Selasa, 4 Juni 2024. Namun, saat itu pihak kepolisian belum bisa banyak berkomentar terkait penangkapan, termasuk kronologis. 

Pada Jumat, 7 Juni 2024, Kasi Humas Polresta Barelang Ajun Komisaris Tigor Sidabariba menjelaskan kepada awak media duduk perkara penangkapan tersebut. Susanto ditangkap bersama dua temannya, SN dan AH, pukul 17.00 wib.

"Polresta Barelang mengamankan terhadap tiga orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis kristal sabu," kata Tigor. 

Tiga orang ini ditangkap di Perumahan Livia, Batam Center, Kota Batam. Polisi menemukan barang bukti 0,52 gram. 

Berdasarkan penyelidikan beberapa hari setelah ditangkap ketiga tersangka mengaku kepada Satres Narkoba Polresta Barelang mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2011.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya sabu, Ketua PSI Batam tersebut juga mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi. "Zat utama yang digunakan saat ini yaitu ketergantungan sabu," katanya. 

Karena barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian 0,52 gram akhirnya tiga orang ini akan menjalankan rehabilitasi. "Karena berat barang bukti yang disita 0,52 gram, dapat dilakukan asesmen," kata Tigor.

Pada Kamis, 6 Mei 2024, atau dua hari setelah penangkapan dilakukan, BNNP Kepri menggelar sidang Tim Asesmen Terpadu (TAT).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti yang ditemukan, diputuskan ketiganya hanya sebagai pengguna, sehingga para tersangka diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani proses rehabilitasi selama 6 bulan," katanya.

Pilihan Editor: Kronologi Ibu Asal Bekasi Cabuli Anak Kandung, Tergiur Tawaran dari Akun Facebook Icha Shakila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

9 jam lalu

Kapal asing yang mencuri pasir di perairan Batam. Tempo/Yogi Eka Syahputra
Kronologi Penangkapan Kapal Asing Sedot Pasir Laut di Batam, Pasir Dibawa ke Singapura

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

22 jam lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

1 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal asal Cina melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

KKP mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 13,2 miliar. Namun tak berhasil menangkap pelaku.


Jokowi Teken Peresmian Dua KEK Baru dengan Target Investasi Rp 25,7 Triliun di Batam dan BSD

1 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Jokowi Teken Peresmian Dua KEK Baru dengan Target Investasi Rp 25,7 Triliun di Batam dan BSD

Jokowi telah resmi menandatangani dua KEK baru di bidang edukasi, teknologi, kesehatan, dan pariwisata di BSD dan Batam.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

1 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus PMI non prosedural di Mapolda Kepri, Rabu, 9 Oktober 2024. Foto Humas Polda Kepri
Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia Masih Marak, Polda Kepri Ringkus 5 Pelaku

Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.


Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

1 hari lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

1 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.