Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

image-gnews
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan menembak jatuh satu unit drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Mei 2024.  Peristiwa ini terjadi dua pekan setelah kasus Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit oleh anggota Densus 88.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengklarifikasi pesawat nirawak tersebut milik anggota komunitas penerbang drone. Benda ini diterbangkan mulai dari area sekitar Taman Literasi Blok untuk mengambil gambar Stasiun MRT Jakarta.

Ketut mengatakan, Kejagung tak bisa melarang drone melintasi wilayahnya. "Karena lalu lintas udara di luar kewenangan kami, kami enggak bisa melarang seperti itu,” katanya, Kamis, 6 Juni 2024.

Bila aktivitas drone itu dianggap membahayakan, kata Ketut, Kejaksaan Agung memiliki alat untuk menurunkannya dengan cara penembakan. “Kalau sifatnya membahayakan kita lapor kepolisian atau kita lakukan penelusuran,” ujar Ketut. 

Namun, Ketut membantah jika drone yang melintas saat itu bertujuan untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi yang berkepentingan. “Apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” katanya. 

Lantas, bagaimana ketentuan terkait penerbangan drone secara aman?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan regulasi penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. 

Diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil tanpa Awak.  Kedua peraturan ini ini mengatur di antaranya tentang kepatuhan terhadap batasan pengoperasian dan resiko yang dapat ditimbulkan. 

Adita menjelaskan peraturan tersebut ditujukan untuk penggunaan yang dilakukan masyarakat sipil dan tidak mengatur penggunaan drone untuk kepentingan militer dan penegakan hukum lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Risiko di dalam pengoperasian drone yang dipertimbangakan di dalam Permenhub salah satunya adalah risiko terhadap Objek Vital Nasional" kata Adita Irawati melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Jumat, 7 Juni 2024.

Objek vital nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yg menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Status objek vital nasional harus ditetapkan berdasarkan keputusan menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non departemen sesuai Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 Pasal 3 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Pengacara Pegi Setiawan Minta Gelar Perkara Khusus di Kasus Vina Cirebon, Ini Aturannya

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.


25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

3 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya aksi tabur bunga pada foto mendiang Yap Yun Hap Mahasiswa Universitas Indonesia yang meninggal ditembak pada Tragedi Semanggi II di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
25 Tahun Tragedi Semanggi II, Yap Yun Hap Mahasiswa UI Tewas Disebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Pada 24 September 1999, Tragedi Semanggi II menewaskan mahasiswa UI, Yap Yun Hap. Upaya menuntut keadilan temui jalan buntu.


Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Waskita Beton Prescast

Kejaksaan Agung menetapkan Dono Parwoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.


Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

5 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Belum Panggil Mukti Juharsa, Komjak: Penyidik Punya Alasan

Komisi Kejaksaan menilai, sikap Kejaksaan Agung yang belum mau memanggil Brigjen Mukti Juharsa dipersidangan dugaan korupsi timah karena perannya yang belum terlalu signifikan.


Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Lain

5 hari lalu

Petugas BPBD Kota Bekasi bersama anggota TNI mengevakuasi satu dari tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Dani Hamdani mengungkapkan bahwa ketujuh jenazah itu diduga merupakan remaja berusia belasan tahun. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Tim SAR Hentikan Pencarian Korban Lain

Tim SAR telah mencari korban lain kasus 7 mayat di Kali Bekasi itu hingga radius 500 meter dari TKP, termasuk menggunakan drone.


Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

7 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Agustinus Panjaitan (baju putih) dan sejumlah pejabat Provinsi Sumut mengadakan rapat koordinasi PON XXI. Foto: Dishub Sumut
Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sukses melayani transportasi PON XXI.


Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

7 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperoleh anggaran Rp 1,47 triliun. Sebagian untuk Bandara IKN.