Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor

Suseno

image-gnews
Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kematian Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Rizky Rudiana alias Eky, pada 27 Agustus 2016 dinilai belum tuntas. Sejumlah saksi mulai diperiksa. Bahkan, ada beberapa saksi lama yang mendadak muncul dan ternyata pernah diperiksa sebelumnya oleh Polres Cirebon Kota pada 2016. Siapakah saksi-saksi tersebut? Berikut penjabarannya: 

1. Saksi lama yang muncul kembali setelah 8 tahun silam adalah Aep (30 tahun), warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, kala itu masih bekerja di sebuah bengkel di Cirebon, tepatnya di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 11 Cirebon. Tempat sekelompok geng motor biasa nongkrong termasuk lokasi Vina dan Eky dikejar oleh sekelompok geng motor.

Saudara kandung Aep yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Cikarang, 30 Mei 2024, menceritakan, jika menurut cerita sang adik,Aep sering melihat segerombol pria berjumlah 8 orang, sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Akvitas kelompok itu, kata saudara dari Aep, sebagai diceritakan Aep, tidak ada aktivitas anggota geng motor, karena hanya kumpul biasa. Pada malam itu, saat Eky dan Vina melintas di depan SMP 11 Cirebon, Vina menggunakan jaket salah satu kelompok geng motor. Vina dan Eky langsung dikejar oleh 8 orang geng itu memakai 4 sepeda motor, sambil memukul keduanya menggunakan batu. Setelahnya, Aep tidak mengetahui. Aep pernah diperiksa oleh Polres Cirebon Kota pada 2016, dan setelah 8 tahun kasus ini kembali dibuka, ia kembali diperiksa di Polsek Cikarang. Aep juga sudah mendapat perlidungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

2.Saksi lama lainnya yaitu bernama Suroto (51 tahun), seorang warga Cirebon, Jawa Barat yang mengaku meng-evakuasi Vina dan Eky pada saat kejadian. Melalui sambungan telepon pada Senin, 10 Juni 2024, Suroto menyampaikan bahwa dirinya sering berpatroli di area jalan Tol Talun, Cirebon, karena pada saat itu sering ada sekelompok geng motor dan aksi begal. Ia memulai aktivitas patrolinya sejak pukul 21.00 WIB. Pada malam kejadian, Suroto belum melihat tanda-tanda mencurigakan di kawasan itu. Tidak lama setelah ia mulai berkeliling, ada seorang pengedara motor memberitahu bahwa ada kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Talun.

Setelah bergegas ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP), ia mendapati Vina dan Eky smaa-sama terbaring dengan wajah penuh lebam dan penuh darah. Suroto sempat mencoba berinteraksi dengan Eky dengan memanggil dek.. dek.. namun tidak ada tanda-tanda pergerakan sama sekali dari Eky. Selanjutnya ia langsung fokus kepada Vina yang masih merintih meminta tolong. Aduh. tolong...aduh .. tolong. Suroto berusaha menenangkan Vina dan menutupi rok yang dikenakan Vina menggunakan jaket yang berada disampingnya, karena rok tersebut terbuka hingga memperlihatkan kemaluannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria 51 tahun itu mengangkat Vina dan Eky ke dalam mobil patroli, setelah itu membawa motor yang digunakan dua remaja itu ke Polsek Talun untuk barang bukti. Tiga hari pasca kejadian, Suroto diperiksa Polres Cirebon Kota sebagai saksi. Ia juga dihadirkan pada sidang pertama kasus Vina dan Eky. Selanjutnya, setelah 8 tahun ini, Suroto kembali diperiksa di  Polda Jawa Barat sebagai saksi. Sama seperti Aep, Suroto juga sudah mendapat perlidungan dari LPSK. 

Itulah dua saksi lama pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah diperiksa Polres Cirebon Kota pada 2016 dan kembali diperiksa Polda Jabar saat kasus ini kembali dibuka. Saksi baru juga sudah diperiksa Polda Jabar, seperti rekan kerja Pegi Setiawan. Teranyar, Polda Jabar sudah memeriksa 68 saksi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan puluhan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.

“Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Jules dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

3 jam lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Hadi Tjahjanto Perintahkan Kompolnas Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto telah perintahkan Kompolnas untuk mengawal pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.


Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

7 jam lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

8 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

1 hari lalu

Polri didorong melakukan eksaminasi kasus Vina Cirebon yang penuh kejanggalan.
Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

Polri didorong melakukan penyelidikan ulang kematian Vina Cirebon.


Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

1 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Fakta Penting Perkembangan Kasus Pembunuhan Vina-Eki Cirebon: 70 Saksi Diperiksa hingga Grasi Ditolak Jokowi

Beberapa fakta terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon terungkap, apa saja?


Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta KPK Kawal Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina

Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon menyerahkan surat permohonan ke KPK untuk mengawal jalannya praperadilan.


Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Sebut 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Pernah Ajukan Grasi, tapi Ditolak Jokowi

Mabes Polri mengatakan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi.


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

2 hari lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Vina Cirebon ke Kejaksaan Hari Ini

Kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan tersangka Pegi alias Perong segera disidangkan seperti delapan terpidana sebelumnya.


Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

2 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Setelah KPK, Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Vina Pegi Akan Bersurat ke Mahkamah Agung

Toni mengatakan tujuan pengiriman surat ke MA proses sidang praperadilan tersangka pembunuhan Vina itu dapat berjalan dengan seadil-adilnya.