Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Editor

Suseno

image-gnews
Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pengacara Hotman Paris dan Marliyana, 33 tahun (tengah), kakak Vina Dewi, korban pembunuhan berencana bersama Eky, saat memberikan keterangan perihal tiga tersangka lain yang masih DPO kepada wartawan di Mal Kelapa Gading, Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kembali membuka penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kematian Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Rizky Rudiana alias Eky, pada 27 Agustus 2016 dinilai belum tuntas. Sejumlah saksi mulai diperiksa. Bahkan, ada beberapa saksi lama yang mendadak muncul dan ternyata pernah diperiksa sebelumnya oleh Polres Cirebon Kota pada 2016. Siapakah saksi-saksi tersebut? Berikut penjabarannya: 

1. Saksi lama yang muncul kembali setelah 8 tahun silam adalah Aep (30 tahun), warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, kala itu masih bekerja di sebuah bengkel di Cirebon, tepatnya di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 11 Cirebon. Tempat sekelompok geng motor biasa nongkrong termasuk lokasi Vina dan Eky dikejar oleh sekelompok geng motor.

Saudara kandung Aep yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Cikarang, 30 Mei 2024, menceritakan, jika menurut cerita sang adik,Aep sering melihat segerombol pria berjumlah 8 orang, sering nongkrong di depan SMP 11 Cirebon.

Akvitas kelompok itu, kata saudara dari Aep, sebagai diceritakan Aep, tidak ada aktivitas anggota geng motor, karena hanya kumpul biasa. Pada malam itu, saat Eky dan Vina melintas di depan SMP 11 Cirebon, Vina menggunakan jaket salah satu kelompok geng motor. Vina dan Eky langsung dikejar oleh 8 orang geng itu memakai 4 sepeda motor, sambil memukul keduanya menggunakan batu. Setelahnya, Aep tidak mengetahui. Aep pernah diperiksa oleh Polres Cirebon Kota pada 2016, dan setelah 8 tahun kasus ini kembali dibuka, ia kembali diperiksa di Polsek Cikarang. Aep juga sudah mendapat perlidungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

2.Saksi lama lainnya yaitu bernama Suroto (51 tahun), seorang warga Cirebon, Jawa Barat yang mengaku meng-evakuasi Vina dan Eky pada saat kejadian. Melalui sambungan telepon pada Senin, 10 Juni 2024, Suroto menyampaikan bahwa dirinya sering berpatroli di area jalan Tol Talun, Cirebon, karena pada saat itu sering ada sekelompok geng motor dan aksi begal. Ia memulai aktivitas patrolinya sejak pukul 21.00 WIB. Pada malam kejadian, Suroto belum melihat tanda-tanda mencurigakan di kawasan itu. Tidak lama setelah ia mulai berkeliling, ada seorang pengedara motor memberitahu bahwa ada kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Talun.

Setelah bergegas ke Tempat Lokasi Kejadian (TKP), ia mendapati Vina dan Eky smaa-sama terbaring dengan wajah penuh lebam dan penuh darah. Suroto sempat mencoba berinteraksi dengan Eky dengan memanggil dek.. dek.. namun tidak ada tanda-tanda pergerakan sama sekali dari Eky. Selanjutnya ia langsung fokus kepada Vina yang masih merintih meminta tolong. Aduh. tolong...aduh .. tolong. Suroto berusaha menenangkan Vina dan menutupi rok yang dikenakan Vina menggunakan jaket yang berada disampingnya, karena rok tersebut terbuka hingga memperlihatkan kemaluannya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria 51 tahun itu mengangkat Vina dan Eky ke dalam mobil patroli, setelah itu membawa motor yang digunakan dua remaja itu ke Polsek Talun untuk barang bukti. Tiga hari pasca kejadian, Suroto diperiksa Polres Cirebon Kota sebagai saksi. Ia juga dihadirkan pada sidang pertama kasus Vina dan Eky. Selanjutnya, setelah 8 tahun ini, Suroto kembali diperiksa di  Polda Jawa Barat sebagai saksi. Sama seperti Aep, Suroto juga sudah mendapat perlidungan dari LPSK. 

Itulah dua saksi lama pada kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah diperiksa Polres Cirebon Kota pada 2016 dan kembali diperiksa Polda Jabar saat kasus ini kembali dibuka. Saksi baru juga sudah diperiksa Polda Jabar, seperti rekan kerja Pegi Setiawan. Teranyar, Polda Jabar sudah memeriksa 68 saksi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan puluhan orang saksi itu diperiksa mulai dari dimintai keterangannya hingga dilakukan tes psikologi forensik.

“Sejauh ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” kata Jules dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa, 11 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

17 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

20 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

22 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Kuasa Hukum Akan Hadirkan 5 Saksi di Sidang PK Saka Tatal pada Rabu Mendatang

Tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 5 saksi fakta kasus Vina Cirebon, yang belum pernah dihadirkan pada sidang delapan tahun silam.


Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru

1 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru

JPU juga menyayangkan pihak kuasa hukum Saka Tatal tidak melampirkan temuan foto disertai dengan hasil visum forensik.


Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

1 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Lanjutan, Saka Tatal Yakin Diterima dan Siap Menjadi Saksi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sidang lanjutan Peninjauan Kembali mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.


Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

1 hari lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Profil 5 Orang di Kasus Harun Masiku yang Dicegah KPK ke Luar Negeri, Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

Pencegahan yang dilakukan KPK masih berkaitan dengan pengejaran Harun Masiku, buron kasus suap yang sudah empat tahun menghilang.


Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

2 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Keluarga Vina Dewi Arsita Menunggu Kabar dari Rudiana Soal Kasus Pembunuhan 8 Tahun Silam

Kuasa hukum keluarga Vina masih menunggu kabar dari Rudiana dan keluarga untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada Vina dan Eky delapan tahun silam.


Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

2 hari lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar merespons surat somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana.


Kesaksian Palsu di Kasus Vina: Pengacara: Dede Riswanto Merasa Berdosa

2 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kesaksian Palsu di Kasus Vina: Pengacara: Dede Riswanto Merasa Berdosa

Saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Dede Riswanto, mengaku dirinya takut sehingga memberi kesaksian palsu.


Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

2 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Siapa Aep dan Dede Riswanto yang Diduga Beri Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina?

Aep dan Dede Riswanto dilaporkan keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon untuk tuduhan memberikan keterangan palsu.