Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, JPU Nilai 10 Novum Tidak Ada Bukti Baru

image-gnews
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Cirebon (PN Cirebon) melanjutkan kembali sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, pada hari ini, Jumat, 26 Juli 2024, setelah sidang pertama pada 24 Juli lalu. Agenda sidang kedua ini mendengarkan kontra jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam. 

Berdasarkan pantauan Tempo melalui siaran live streaming sidang PK itu, tim JPU yang terdiri dari empat orang bergiliran membacakan jawaban atas 10 bukti baru (novum) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada majelis hakim. 

Novum pertama adalah foto almarhum Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.15 WIB. 

Novum kedua foto almarhumah Vina Dewi Arsita (Vina) di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 23.30 WIB. 

Novum ketiga foto Vina di RSD Gunung Jati, Cirebon. Gambar tersebut diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

Novum keempat foto serpihan daging korban yang melekat di bawah penopang bahu tiang yang diperoleh pada 27 Agustus 2016 pukul 00.00 WIB. 

Novum kelima foto motor Eky, untuk membonceng Vina. Gambar foto tersebut diperoleh pada 29 Agustus 2016, beserta tambahan penjelasan dari tim kuasa hukum Saka Tatal, pada poin ke satu. 

Novum keenam keterangan file video saksi Liga Akbar, Dede Riswanto, yang menerangkan kesaksian keduanya diperintahkan oleh Iptu Rudiana, serta pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi. 

Novum ketujuh berupa keterangan pidato Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) berupa pemaparan penyidikan kasus Vina Cirebon harus berdasarkan scientific investigation. Pidato itu dilampirkan dalam bentuk flashdisk. 

Novum kedelapan berupa keterangan dari politikus Dedi Mulyadi, yang dilampirkan dalam bentuk flashdisk. 

Novum kesembilan berupa kesaksian dari seorang bernama Selis, yang mendapat pemberitaan melalui link YouTube. 

Novum kesepuluh berupa penetapan dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap fiktif, dan bebasnya tersangka Pegi Setiawan.

Jawaban Novum dari Jaksa Penuntut Umum 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU menanggapi, novum pertama hingga kelima yang diajukan oleh pihak kuasa hukum pemohon, merupakan foto lama yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, yang diambil dari sisi yang berbeda. "Tidak mengubah maksud dan esensi dari foto tersebut," kata seorang JPU di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.

Beberapa foto Eky dan Vina, sudah digunakan dalam pemeriksaan oleh dokter yang terdapat di dalam visum 2016 pada 13 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter forensik Andri Nur Rochman. 

Hasil visum pada 13 September 2016, sudah menjadi bahan pertimbangan dan sudah dikaji oleh majelis hakim yang tertuang pada putusan nomor 16/pidus/anak/2016/PNCirebon, pada tanggal 24 Oktober 2016. "Juga berlaku pada banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky," kata JPU. 

JPU juga menyayangkan pihak kuasa hukum Saka Tatal yang tidak melampirkan temuan foto disertai dengan hasil visum forensik. "Pemohon hanya berkesimpulan kejadian itu adalah kecelakaan," jelasnya. 

Pihak JPU menilai foto novum pertama hingga kelima berserta memori tambahan, tidak dianggap sebagai novum. 

Novum pencabutan kesaksian Liga Akbar dan Dede Riswanto, kata JPU, tidak ada kaitannya dengan perkara Saka Tatal. Sebab Liga Akbar tidak menjadi saksi Saka Tatal. Selain itu, saksi Dede Riswanto tidak pernah mencabut keterangan, dari mulai putusan hingga kasasi. 

File pidato Kapolri yang diajukan oleh pihak kuasa hukum, juga diminta JPU agar ditolak karena tidak memenuhi unsur hukum. Begitu juga dengan keterangan politikus Dedi Mulyadi, karena dimilai tidak relevan dan tidak ada kaitannya dengan pembuktian Saka Tatal. "Karena pendapat tersebut dibuat atas nama pribadi," kata JPU. 

Sedangkan keterangan saksi Selis, yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Saka Tatal, tidak dapat menjelaskan keterangan terjadi tindak pidana, hanya melihat dari YouTube. "Keterangannya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Perihal dua DPO yang dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat, dan bebasnya Pegi Setiawan, pihak JPU menilai hal tersebut tidak berlandasan hukum.Sebab penetapan DPO sudah sesuai pertimbangan putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Empat orang JPU ini menyimpulkan, seluruh isi novum yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal bukan merupakan bukti baru atau novum. Mereka juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) melalui mejelis hakim yang memeriksa berkas PK, agar menolak seluruh PK dari pihak penasihat hukum Saka Tatal. 

Pilihan Editor: Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

3 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.


6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

3 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Ajukan PK, Peradi Siapkan 50 Saksi

Menyusul Saka Tatal, enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky mengajukan PK ke PN Cirebon. Peradi siapkan 50 saksi.


PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

3 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
PN Cirebon Rampungkan Pengiriman Berkas PK Saka Tatal ke MA

Proses persidangan PK Saka Tatal atas kasus kematian Vina dan Eky telah tuntas di PN Cirebon. Selanjutnya, keputusan akan jadi kewenangan MA.


Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

8 hari lalu

Kuasa hukum saksi kunci baru dalam kasus Vina yang bernama Adi Hariyadi, Williard Malau, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Saksi Baru Kasus Vina Cirebon Diperiksa Bareskrim, Yakin Penyebab Kematian karena Kecelakaan

Seorang musafir dari Kudus mengaku melihat langsung kecelakaan yang menyebabkan Vina dan Eky tewas di Cirebon 2016 lalu


Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

11 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Tim Audit Kasus Vina dan Eky, Mabes Polri Disebut Telah Jatuhkan Sanksi ke Polisi yang Melanggar SOP

Mabes Polri membentuk tim audit yang memeriksa semua polisi yang menangani kasus Vina dan Eky. Sejumlah polisi telah dijatuhi sanksi.


KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

14 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA
KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi, Apa Syarat Mendapatkannya?

KPK terbitkan SP3 untuk kasus Surya Darmadi. Apa syarat bisa diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan itu.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

20 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

20 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

21 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina


Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

22 hari lalu

Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso dan Roely Panggabean, bersama Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum 6 Terpidana Perkara Vina dan Eky Ajukan PK ke PN Cirebon, Akan Hadirkan 50 Saksi

Kuasa hukum 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.