Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sebut Tersangka Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

image-gnews
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa kondisi kejiwaan R, 22, tersangka kasus ibu cabuli anak kandung di Tangerang Selatan (Tangsel). Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan menunjukkan ibu muda itu sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan

"Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang dilakukan dari tim psikolog maupun psikiatri kejiwaan terhadap tersangka R didapatkan hasil tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R," ucap Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 11 Juni 2024. 

Karena R dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa, Polda Metro Jaya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus kekerasan seksual R terhadap anaknya, yang masih di bawah umur. "Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan," tutur dia. 

R merekam pencabulan yang dilakukannya kepada RE (5). Videonya kemudian viral di media sosial. Ade Ary menuturkan, saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan anak tersebut.

Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R dipaksa membuat video pencabulan anak itu untuk menuruti permintaan dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum membuat video pencabulan anak kandungnya sendiri itu, R tergiur uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan akun ICha Shakila. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.

Usai mengirim foto bugil, R menagih uang Rp 15 juta. Namun akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri. Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.

Karena perbuatannya, tersangka pembuat video ibu cabuli anak kandung itu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pilihan Editor: Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Ini Kata Polda Jateng soal Pati Daerah Penadah Kendaraan Curian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

21 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Seberapa Sulit Terapi Judi Online Dibanding Game dan Narkoba? Begini Kata Psikiater RSCM

Penanganan pasien yang terkena gangguan jiwa imbas judi online tidak bisa disamakan dengan terapi kecanduan game online atau sejenisnya.


Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada Kota Banjar, Tambah Deretan Selebritas di Pilkada 2024

2 hari lalu

Alam Mbah Dukun. Instagram
Alam 'Mbah Dukun' Maju Pilkada Kota Banjar, Tambah Deretan Selebritas di Pilkada 2024

Penyanyi dangdut Alam 'Mbah Dukun' maju dalam Pilkada Kota Banjar sebagai calon independen. Ini menambah panjang deretan selebritas maju Pilkada 2024.


Kantor Ikatan Jurnalis Televisi IJTI Kota Tangsel Kebakaran

3 hari lalu

Markas IJTI Kota Tangerang Selatan dan Pos Polisi Graha Bunga, Kecamatan Pondok Aren kebakaran, Selasa 23 Juli 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kantor Ikatan Jurnalis Televisi IJTI Kota Tangsel Kebakaran

Kantor Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Tangerang Selatan kebakaran pada Selasa malam.


Kompolnas Awasi Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi di Belitung

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kompolnas Awasi Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan oleh Polisi di Belitung

Kompolnas minta klarifikasi kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Psikiater Sebut Dampak Keracunan Kecubung Jangka Pendek dan Panjang

6 hari lalu

Kecubung. Foto : UMSU
Psikiater Sebut Dampak Keracunan Kecubung Jangka Pendek dan Panjang

Psikiater menjelaskan ciri-ciri orang yang mengalami keracunan kecubung serta efek jangka pendek dan panjangnya.


Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

7 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Imigrasi Tangkap WNA Asal Rohingya Pelaku Pencabulan Anak di Makassar, Sempat Buron Setahun

Imigrasi memastikan WNA Rohingya yang berstatus pengungsi dari luar negeri di Indonesia tidak kebal hukum.


Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

7 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengacara Andi Andoyo Pengidap Skizofrenia Laporkan Jaksa Kejari Jakbar ke Jaksa Agung

Menurut Luhut, tujuan pelaporan ini untuk memberi keadlian bagi kliennya, Andi Andoyo, yang mengidap gangguan jiwa skizofrenia paranoid.


Polres Belitung Tetapkan Tersangka Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Korban Pemerkosaan

9 hari lalu

Konferensi pers Polres Belitung terhadap dugaan tindak pidana polisi yang mencabuli anak di bawah umur, Rabu, 17 Juli 2024. (ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)
Polres Belitung Tetapkan Tersangka Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Korban Pemerkosaan

Korban merasa takut dan trauma sehingga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkannya ke SPKT Polres Belitung.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

11 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

12 hari lalu

Ilustrasi debt collector. Dok.TEMPO /Aditya Herlambang Putra
Pakai Motor Pinjaman, Ojol di Tangsel Jadi Sasaran Debt Collector

Motor pinjaman yang dipakai ojol di Tangsel dirampas kawanan debt collector.