Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Ungkap Peran 2 Buronan yang Dihapus Polda Jabar dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina

Reporter

image-gnews
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Keluarga Vina bertemu Hotman Paris dalam jumpa pers di salah satu mal di Jakarta Barat. Tampak hadir ayah Vina, Wasnadi, ibu Vina, Sukaesih dan kakak Vina, Marliana, Kamis 16 Mei 2024. ANTARA/Risky Syukur
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan polisi menyebut 2 orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai fiktif.  

Padahal, kata Hotman, bila dilihat dari berita acara pemeriksaan (BAP) di tahun 2016, dua orang yang masuk dalam DPO itu turut terlibat dalam pembunuhan 2 sepasang kekasih tersebut. 

"Dalam berkas persidangan BAP di tahun 2016 itu ada semua. 2 DPO yang dihilangkan itu tidak fiktif, mereka ada peran masing-masing. Lantas ada apa ini? Harus ada tim pencari fakta yang dikerahkan oleh Bapak Presiden," katanya Selasa, 11 Juni 2024. 

Hotman lantas memaparkan peran dua tersangka dalam kasus pembunuhan Vina. "DPO Andi mengangkat dan membanting korban, memperkosanya dan membuang air mani di paha korban," ujar asisten Hotman membacakan BAP di tahun 2016.

Menurut Hotman, dengan penghapusan 2 nama buronan tersebut, polisi hendak berfokus kepada tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang beberapa waktu lalu sudah ditangkap. 

"Jika kasus ini berlanjut seperti ini, maka masyatakat tidak akan puas, karena hanya Pegi yang menjadi fokusnya. Apa yang ada dibaliknya tidak terbongkar secara penuh," ujar Hotman.

Oleh sebab itu, Hotman Paris menghimbau Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk kasus ini. Tim yang diisi oleh para profesor yang ahli di dalam bidang hukum pidana dari berbagai universitas, agar semuanya berjalan dengan netral. 

"Tim pencari fakta yang netral, yang bisa diharapkan untuk dilanjutkan ke persidangan nanti", ucapnya.

Polda Jabar hapus 2 nama buronan kasus pembunuhan Vina

Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat menghapus dua nama lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan total tersangka dalam kasus Vina hanyalah 9 orang, bukan 11 orang seperti kabar yang beredar selama 8 tahun terakhir. 

“Perlu saya tegaskan di sini, tersangka semua bukan 11, tapi sembilan,” ucap Surawan dalam konferensi pers di Bandung, Ahad, 26 Mei 2024. 

Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir yang ditangkap untuk kasus yang kembali ramai diperbincangkan usai diangkat menjadi film layar lebar tersebut. Dengan begitu, ucap Surawan, seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina sudah tertangkap semuanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sejak 2016, polisi telah menetapkan dan menghukum delapan orang yang diduga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut. Kemudian, pihak berwajib mengungkapkan masih ada tiga orang tersangka yang menjadi buronan atau masuk DPO. Ketiganya adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).

Namun, setelah Pegi ditangkap pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat mengubah pernyataannya soal jumlah tersangka dalam kasus Vina. “(Ternyata) DPO hanya satu,” kata Surawan.

Lantas, apa alasan polisi hapus dua nama lain dari DPO kasus Vina Cirebon? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Alasan Polisi Ralat Dua DPO Lain

Menurut Surawan, informasi mengenai tiga DPO kasus Vina yang selama ini beredar di masyarakat adalah berdasarkan keterangan dari para tersangka. Tetapi, menurut dia keterangan para tersangka itu selalu berubah-ubah dalam pemeriksaannya.

“Selama ini kami meyakinkan ada lima keterangan berbeda dari tersangka, ada yg menerangkan tiga, ada lagi tiga juga tapi nama berbeda, ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu,” kata Surawan. 

Oleh karena itu, setelah penyidikan lebih dalam dan penangkapan Pegi alias Perong, Surawan meyakini bahwa nama-nama yang disebutkan para tersangka sebelumnya adalah asal sebut dan tidak serius.

“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih dalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut, jadi tidak ada tersangka lain,” kata Surawan.

Walaupun seluruh tersangka dianggap sudah tertangkap, namun Surawan mengatakan Polda Jabar mempersilakan masyarakat atau pihak lain menyelidiki apabila merasa ada nama tersangka lain dalam kasus Vina Cirebon ini.

“Apabila dikemudian hari muncul nama tersangka lagi, kami akan periksa, tetapi sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami tersangka atau DPO adalah 1 bukan 3,” kata Surawan.

FAUZI IBRAHIM | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Saksi yang Muncul Kembali dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

2 hari lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengadu ke Kompolnas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai Polda Jabar tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina.


Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

3 hari lalu

Beberapa adegan di Film Vina: Sebelum 7. Foto: Instagram/@finasebelum7harifilm.
Media Sosial Bantu Film Horor Naik Daun, Akademisi Unair: Ceritanya Viral Duluan

Pengamat film dari Unair menilai kesuksean genre horor-kriminal di Indonesia ditopang oleh media sosial. Kisah viral cenderung masuk ke layar lebar.


Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

3 hari lalu

Politikus Dedi Mulyadi mendampingi keluarga tersangka dan saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon saat membuat di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. Tim hukum keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam melaporkan Ketua RT Abdul Pasren ke Mabes Polri terkait dugaan membuat kesaksian palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Mabes Polri atas Dugaan Keterangan Palsu

Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas dugaan keterangan palsu.


Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Kondisi panggung konser Lentera Festival sebelum dibakar dan dirusak penonton. Foto: Instagram Lentera Festival.
Top 3 Hukum: Konser Musik di Tangerang Berakhir Rusuh, Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon

Kepolisian masih mencari penyelenggara konser musik Tangerang Musik Festival (TNG Lenfest 2024) untuk mempertanggungjawabkan kerusuhan itu.


Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon: Bukti Pemerkosaan Diragukan

Sejumlah fakta dalam kasus Vina Cirebon terungkap berdasarkan hasil visum RSUD Gunung Jati. Cairan sperma ditemukan 10 hari setelah korban dimakamkan.


Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

4 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Polda Jabar Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Anggap Tidak Profesional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, menilai bahwa ketidakharian Polda Jawa Barat hanya alasan agar praperadilan gugur.


Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

4 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Kronologi Penangkapan hingga Pengajuan Praperadilan

Tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan batal jalani sidang praperadilan hari ini Senin, 26 Juni 2024. Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang.


Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Fakta Baru Kasus Kematian Vina dan Eky, Dokumen Visum Ungkap Tak Ada Luka Karena Benda Tajam

Tempo memperoleh dokumen visum dan autopsi Vina dan Eky serta foto kondisi tubuh keduanya. Tidak ada luka karena benda tajam.


Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kasus Vina Cirebon, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

akim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan perkara praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Ejy dan Vina di Cirebon.


Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

4 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pengacara Optimistis Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka.