Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

image-gnews
Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan staf Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. 

Ketua Komnas HAM  Atnike Nova Sigiro memastikan penanganan kasus Kusnadi tidak akan mengintervensi kasus yang sedang berjalan di KPK. "Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum," ujar Atnike, Rabu, 12 Juni 2024. 

Staf Hasto Kristiyanto itu melaporkan pemeriksaan dan penyitaan barang pribadinya ketika menemani Hasto di gedung KPK, Senin, 10 Juni 2024. Pada saat itu Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan kader PDIP Harun Masiku. Kusnadi hanya menemani Hasto.   

Namun, saat menunggu Hasto diperiksa di lantai dua KPK, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK. Semula, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengatakan, Kusnadi dipanggil oleh Hasto. Namun saat tiba di lantai dua, Kusnadi tahu bahwa penyidik itu berbohong. 

Kusnadi tiba-tiba diperiksa selama tiga jam dan barang miliknya disita. Termasuk barang Hasto yang dititipkan kepadanya. Barang milik Kusnadi yang disita penyidik adalah satu gawai, buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Sementara barang Hasto yang juga disita, yaitu dua gawai dan buku catatan. 

Atnike mengatakan, penanganan laporan Kusnadi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komnas HAM untuk memastikan perlindungan hukum. "Salah satunya hak atas keadilan bagi setiap warga negara," ujar dia. Termasuk dalam hal mendapat perlakuan yang adil di depan hukum.

Laporan Kusnadi diterima Atnike pada Rabu, 12 Januari 2024. Setelah penerimaan laporan itu, Atnike menegaskan perlu mendalami informasi yang disampaikan Kusnadi. Ia akan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan. 

Dalam laporan itu, pihak pelapor meminta agar Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga Kapolri dan kuasa hukum Hasto yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Cerita KPK Nyaris Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Alasan Hakim Belum Buka Rekening Gaji Syahrul Yasin Limpo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

49 detik lalu

Seorang petugas membawa perlengkapan saat menangani rel kereta api di KM 1+3/4 jalur relasi Kampung Bandan-Rajawali, Jakarta, Sabtu 13 April 2024. PT. KAI Commuter Line melakukan penanganan jalur rel dan merekayasa pola operasi sejumlah perjalanan kereta yang hanya menggunakan satu jalur Pascakereta rel listrik (KRL) KA 5508 relasi Kampung Bandan-Cikarang via Pasar Senen anjlok. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

13 jam lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

15 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

15 jam lalu

Sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Imam Sukamto
Harun Masiku Masih Belum Ditemukan, KPK Minta Masyarakat Bersabar

KPK masih belum berhasil menangkap Harun Masiku.


Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

20 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Citra KPK Terendah di Antara 8 Lembaga Hukum, IM57+: Tidak Mengejutkan

IM57+ Institute mengatakan tanpa Pimpinan KPK yang berintegritas, hasil kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia pada 2029 akan tetap terpuruk.


Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

22 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
Pimpinan KPK Tunggu Usulan Penyidikan Ulang dan Penerbitan Sprindik Baru Eddy Hiariej

Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK.


KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

23 jam lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Bantah Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang Milik Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memberi penjelasan soal surat berita acara sita sejumlah barang milik Kusnadi, staf Hasto, yang salah bawa.


Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

Alexander menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi.


Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Bintang Perbowo. Istimewa
Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?


Bantah Ada Intervensi Jokowi di KPK, Alexander Marwata: Terlalu Banyak Rumor

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Bantah Ada Intervensi Jokowi di KPK, Alexander Marwata: Terlalu Banyak Rumor

Alexander Marwata mengatakan, presiden tidak bisa memberhentikan pimpinan KPK.