TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (AAB) atau Altaf, lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, vonis telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhi Altaf dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, PN Depok telah menetapkan hukuman untuk Altaf pada 29 April 2024 lalu. Namun pada 21 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding agar hukuman dipertimbangkan menjadi hukuman mati.
Adapun Altaf divonis hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (MNZ) yang berusia 19 tahun. Naufal ditemukan tewas terbungkus plastik di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Lantas, bagaimana kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI
Pada Agustus 2023 lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi salah satu kampus ternama Tanah Air. Seorang mahasiswa ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kantong plastik di rumah kosnya setelah dibunuh oleh kakak tingkatnya di kampus.
Saat itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan memaparkan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Menurut Nirwan, pada awalnya pelaku sedang main ke kamar indekos korban di Apik Zire, Jalan Palakali pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 18.30 WIB. Selang beberapa lama, pelaku berpura-pura pamit kepada korban.
“Pada saat korban membukakan pintu, nah di situlah dia (pelaku) tendang kepala (korban), langsung ditusuk,” ucap Nirwan, Jumat malam, 4 Agustus 2023.
Setelah membunuh MNZ dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 30 kali, lanjut Nirwan, pelaku membungkus jasad korban ke dalam plastik hitam. Pelaku lalu menyembunyikan jasad tersebut di kolong tempat tidur.
Nirwan berujar, kejadian tersebut diketahui setelah orangtua korban tak bisa menghubungi MNZ sejak Rabu malam. Mereka pun meminta paman korban yang tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk mengecek indekos MNZ.
Setibanya di Depok, kamar MNZ terkunci. Paman korban pun langsung meminta penjaga kos untuk membukakan kamar keponakannya tersebut. Saat paman MNZ masuk, kamar terlihat berantakan.
Bungkusan plastik di kolong ranjang menjadi pemandangan pertama yang dilihat paman korban. “Saat ditarik ternyata kaki manusia, sehingga dia kaget, lari keluar langsung lapor,” tutur Nirwan.
Menurut polisi, motif pembunuhan itu terjadi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku juga disebutkan sempat mengambil dompet, laptop, dan handphone MNZ.
Nirwan mengatakan, pelaku mengaku belajar membunuh dari YouTube dan terinspirasi serial tentang gembong narkoba Pablo Escobar, Narcos. “Bagaimana cara membunuh yang cepat sehingga di YouTube dilihat jantung yang pertama,” kata Nirwan Pohan Sabtu, 5 Agustus 2023.
Saat dikonfirmasi, pria yang akrab disapa Altaf itu mengakui mendapat ide cara membunuh dari film berjudul Narcos. “Nonton film kak, Film Narcos,” kata pelaku.
Pria berkacamata itu lantas menusuk korban berkali-kali karena melawan. “Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk melawan biar bisa selesai berdua. Saya beri kesempatan kepada korban untuk melawan (membunuh pelaku) biar saya tidak ada di sini juga,” kata Altaf.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub