Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI oleh Altaf si Kakak Tingkat yang Lolos dari Hukuman Mati

Reporter

image-gnews
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) saat rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di tempat kejadian perkara (TKP) Indekos Apik Zire, Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2023. Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Sastra Rusia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) oleh kakak tingkatnya Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23). Motif pembunuhan tersebut dilarenakan pelaku yang sedang terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol), pelaku sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban, mulai dari laptop MacBook, Hp iPhone hingga dompet. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Altafasalya Ardnika Basya (AAB) atau Altaf, lolos dari hukuman mati. Sebelumnya, vonis telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhi Altaf dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Sebagai informasi, PN Depok telah menetapkan hukuman untuk Altaf pada 29 April 2024 lalu. Namun pada 21 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding agar hukuman dipertimbangkan menjadi hukuman mati.

Adapun Altaf divonis hukuman penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, Muhammad Naufal Zidan (MNZ) yang berusia 19 tahun. Naufal ditemukan tewas terbungkus plastik di rumah Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya, RT. 07/05, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Lantas, bagaimana kronologi kasus pembunuhan mahasiswa UI tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI

Pada Agustus 2023 lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan tinggi salah satu kampus ternama Tanah Air. Seorang mahasiswa ditemukan meninggal dunia dalam sebuah kantong plastik di rumah kosnya setelah dibunuh oleh kakak tingkatnya di kampus.

Saat itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan memaparkan kronologi kasus pembunuhan tersebut. Menurut Nirwan, pada awalnya pelaku sedang main ke kamar indekos korban di Apik Zire, Jalan Palakali pada Rabu, 2 Agustus 2023 pukul 18.30 WIB. Selang beberapa lama, pelaku berpura-pura pamit kepada korban. 

“Pada saat korban membukakan pintu, nah di situlah dia (pelaku) tendang kepala (korban), langsung ditusuk,” ucap Nirwan, Jumat malam, 4 Agustus 2023. 

Setelah membunuh MNZ dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 30 kali, lanjut Nirwan, pelaku membungkus jasad korban ke dalam plastik hitam. Pelaku lalu menyembunyikan jasad tersebut di kolong tempat tidur. 

Nirwan berujar, kejadian tersebut diketahui setelah orangtua korban tak bisa menghubungi MNZ sejak Rabu malam. Mereka pun meminta paman korban yang tinggal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk mengecek indekos MNZ. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setibanya di Depok, kamar MNZ terkunci. Paman korban pun langsung meminta penjaga kos untuk membukakan kamar keponakannya tersebut. Saat paman MNZ masuk, kamar terlihat berantakan. 

Bungkusan plastik di kolong ranjang menjadi pemandangan pertama yang dilihat paman korban. “Saat ditarik ternyata kaki manusia, sehingga dia kaget, lari keluar langsung lapor,” tutur Nirwan. 

Menurut polisi, motif pembunuhan itu terjadi karena pelaku ingin menguasai harta korban. Pelaku juga disebutkan sempat mengambil dompet, laptop, dan handphone MNZ.

Nirwan mengatakan, pelaku mengaku belajar membunuh dari YouTube dan terinspirasi serial tentang gembong narkoba Pablo Escobar, Narcos. “Bagaimana cara membunuh yang cepat sehingga di YouTube dilihat jantung yang pertama,” kata Nirwan Pohan Sabtu, 5 Agustus 2023.

Saat dikonfirmasi, pria yang akrab disapa Altaf itu mengakui mendapat ide cara membunuh dari film berjudul Narcos. “Nonton film kak, Film Narcos,” kata pelaku.

Pria berkacamata itu lantas menusuk korban berkali-kali karena melawan. “Saya sudah berusaha memberi kesempatan kepada korban untuk melawan biar bisa selesai berdua. Saya beri kesempatan kepada korban untuk melawan (membunuh pelaku) biar saya tidak ada di sini juga,” kata Altaf.

RADEN PUTRI | TIM TEMPO

Pilihan Editor: Aliran Fee Miliaran Rupiah yang Diterima Pejabat Pembuat Komitmen di Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

8 jam lalu

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Adanya dugaan obstruction justice dalam kasus Vina Cirebon yang mengakibatkan lambatnya proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan dan diselesaikan.


Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah bunuh Anak di Serang akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RSDP Serang

Seorang ayah di Serang, Banten membunuh anak kandungnya demi mendalami ilmu kebatinan


Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

2 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Shandi Nugroho memimpin apel gelar pasukan kesiapan Satgas Humas Ops Mantap Brata 2023. Operasi tersebut digelar dalam rangka pengamanan Pemilu 2024, pada 16 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Polisi Ungkap Ada Pengacara Pelaku Pembunuhan Vina dan Eky Datangi Saksi Agar Berbohong

Polisi mengatakan pengacara dan orang tua pelaku menjanjikan uang agar saksi berbohong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.


Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ayah Bunuh Anak di Serang Banten, Beralibi Dalami Ilmu kebatinan Demi Kekayaan

Penangkapan itu setelah Agus sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di Ciomas, Serang.


4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersama sejumlah sukarelawan patroli wanita saat melakukan patroli malam di Pateros, Metro Manila, Filipina, 27 Januari 2020. Kelompok sukarelawan dibentuk pada 2016 saat terjadinya perang narkoba pada pemerintahan Duterte. REUTERS/Eloisa Lopez
4 Polisi Filipina Divonis Bersalah atas Pembunuhan saat Perang Narkoba

Empat polisi Filipina dinyatakan bersalah pada Selasa 18 Juni 2024 karena membunuh seorang ayah dan anak, kata pejabat pengadilan.


Kasus Kematian Akseyna Kembali Bergulir, UI Komitmen Bantu Penyelidikan

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi mayat Akseyna Ahad Dori dari Danau Kenanga, Universitas Indonesia, Depok, 26 Maret 2015. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Kematian Akseyna Kembali Bergulir, UI Komitmen Bantu Penyelidikan

Kasus kematian mahasiswa UI, Akseyna Ahad Dori, kembali bergulir. Polisi mengirimkan SP2HP kepada keluarga Akseyna


Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP

Hukuman ini diatur di Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP, yang memberikan kerangka hukum terkait pelaksanaan dan pengertian penjara seumur hidup.


Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Jejak Kasus Altaf di Pembunuhan Mahasiswa: Dari Hukuman Mati Hingga Vonis Seumur Hidup

Altafasalya Ardnika Basya, atau yang lebih dikenal sebagai Altaf, menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat, khususnya komunitas akademik UI.


Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

12 hari lalu

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono
Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Motif tersangka pembunuhan dan pencabulan itu diketahui berdasarkan penyelidikan polisi bersama Apsifor, KPAD dan DP3A.


Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

12 hari lalu

Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. POLRESTA PATI
Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Pati, Polisi Kejar Pelaku yang Pukul Korban Pakai Batu

Korban dikeroyok hingga tewas usai diteriaki maling saat mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati