Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

image-gnews
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, Indonesia menghadapi persoalan serius seputar judi online. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindak lanjut penegakan hukum selama ini tampak belum serius dalam memberantas judi online.

Bahkan, memakan korban dari aparat negara yang seharusnya memberantas judi online, yakni kasus polwan bakar suami yang juga polisi di asrama Polres Mojokerto Kota karena kecanduan judi online. Sebab, aliran uang judi online pun, menurut Bambang sudah lama diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkapi, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 14 Juni 2024. Berdasarkan data PPATK, sekitar 2,3 juta pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun total perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan hanya berkutat pada operator-operator maupun konsumen di level bawah. Sementara transaksi yang dilakukan bandar besar belum tersentuh. "Transaksi Rp 327 triliun yang pernah diungkapkan PPATK tidak ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.

Pengamat Kepolisian ini turut menyoroti Direktorat siber Polri yang masih menyasar konsumen dan tak pernah menyentuh pengelola platform judi online. "Ini tentu berakibat munculnya persepsi bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum sebagai beking bandar judi online," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyoal permasalahan judi online, sempat mencuat isu konsorsium 303 yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian. Isu ini, Bambang melanjutkan, nyaris tak pernah terkonfirmasi kebenarannya oleh otoritas Polri. Dia berpendapat bahwa isu tersebut dibiarkan mengambang, seolah dibiarkan sampai publik melupakan karena ditimpa isu-isu lain yang lebih sensional. 

Di sisi lain, upaya menjerat pelaku judi online dengan KUHP dan UU ITE, kata Bambang, ternyata tak juga membuat efek jera. Pada pasal 303 KUHP, hanya menyebut hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 25 juta. Hukuman ini jelas tak membuat jera bandar pelaku.

Harusnya, menurut dia, bandar juga dijerat dengan pasal terkait UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang bisa menjerat tersangka dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Tetapi itu saja tentu tak cukup membuat jera, makanya perlu segera diterbitkan UU terkait perampasan aset hasil kejahatan," ujarnya menegaskan.

Pilihan Editor: Polisi Tembak Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 karena Melawan saat Penangkapan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Guru Besar UI Sebut Sekitar 15 Ribu WNI Bekerja di Sarang Bisnis Judi Online Kamboja

1 jam lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Guru Besar UI Sebut Sekitar 15 Ribu WNI Bekerja di Sarang Bisnis Judi Online Kamboja

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan banyak WNI yang bekerja di bisnis judi online Kemboja


Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun, Polisi Sita 2 Akun Kripto Senilai Rp 13,5 Miliar

4 jam lalu

Petugas Satpam membawa barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perputaran Uang di 3 Situs Judi Online Capai Rp 1 Triliun, Polisi Sita 2 Akun Kripto Senilai Rp 13,5 Miliar

Satgas menangkap 18 pekerja dari tiga situs judi online. Perputaran uang mencapai Rp 1 triliun.


Dampak Judi Online pada Kesehatan Mental Menurut Psikolog

6 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Dampak Judi Online pada Kesehatan Mental Menurut Psikolog

Judi online berdampak pada kesehatan mental karena berpotensi gangguan mental seperti kecemasan, depresi, tidak berdaya, bahkan keinginan bunuh diri.


CekFakta #265 Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online

7 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
CekFakta #265 Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online

Was-was Sindikat Perdagangan Orang di Balik Penipuan dan Judi Online


Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online

8 jam lalu

Satgas Pemberantasan Judi Online menangkap 18 tersangka dari 3 situs judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Satgas Tangkap 18 Orang Pekerja dari 3 Situs Judi Online

Situs judi menggunakan alat pembayaran melalui kripto dan money changer untuk menyamarkan pembayaran judi online.


Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

9 jam lalu

Polri didorong melakukan eksaminasi kasus Vina Cirebon yang penuh kejanggalan.
Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

Polri didorong melakukan penyelidikan ulang kematian Vina Cirebon.


PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto jumpa pers selepas mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024-2028 di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Foto: ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
PBHI Desak Pelibatan Publik dalam Seleksi Anggota Kompolnas

Kompolnas yang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan Polri berada pada jalur-jalur rel yang tepat dan tidak melenceng.


PPATK Ungkap 3,2 Juta Orang Main Judi Online, Lyfe With Less Ajak Terapkan Hidup Minimalis

12 jam lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
PPATK Ungkap 3,2 Juta Orang Main Judi Online, Lyfe With Less Ajak Terapkan Hidup Minimalis

PPATK mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.


Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

12 jam lalu

Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai menerima penyematan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Tanda kehormatan tersebut diberikan kepada seseorang yang dinilai berjasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Polri. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Gelar Bintang Kehormatan Prabowo, Terbaru Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Listyo Sigit

Menhan Prabowo Subianto terima Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri pada Kamis, 20 Juni 2024. Sebelumnya Jenderal Kehormatan TNI dari Jokowi.


Deretan Kontroversi Pelaku Judi Online

14 jam lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Deretan Kontroversi Pelaku Judi Online

Deretan penolakan terhadap wacana korban judi online yang menerima bantuan sosial.