TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi timah dengan tersangkaHarvey Moeis belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyatakan masih melengkapi berkas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas milik 9 tersangka, termasuk Harvey. “Kami sampaikan bahwa terhadap sembilan perkara yang lain sekarang kan masih belum lengkap. Masih proses penyempurnaan, dan itu memang aturan KUHAP-nya, mekanismenya begitu,” kata Harli kepada Tempo di Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Dia berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kami harapkan penyidik ini segera menyelesaikan itu, pemberkasan itu semua. Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir,” tuturnya.
Menurut Harli, pelimpahan berkas suami dari artis Sandra Dewi itu ke penuntut umum hanya soal waktu saja. “Jadi enggak ada misalnya karena faktor A to Z, enggak ada. Ini murni karena ini sedang proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” kata dia.
Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan kliennya ingin agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Harris, berkas Harvey belum masuk ke tahap II lantaran masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. "Lebih cepat lebih bagus ya," kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. "Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau dua minggu lagi sepertinya (dilimpahkan)."
Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia adalah Toni Tamsil alias Akhi yang didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice. Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus korupsi timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Nilai merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat tiga komponen kerugian negara. Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.
Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun. Bijih timah itu dianggap ilegal karena ditambang dari wilayah konsesi milik PT Timah. Terakhir, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.