Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berkas Perkara Harvey Moeis Belum Dilimpahkan, Kejagung: Masih Proses Penyempurnaan

image-gnews
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus korupsi timah dengan tersangkaHarvey Moeis belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyatakan masih melengkapi berkas tersebut.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidik saat ini masih berupaya melengkapi berkas milik 9 tersangka, termasuk Harvey.  “Kami sampaikan bahwa terhadap sembilan perkara yang lain sekarang kan masih belum lengkap. Masih proses penyempurnaan, dan itu memang aturan KUHAP-nya, mekanismenya begitu,” kata Harli kepada Tempo di Kejagung RI, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. 

Dia berharap penyidik segera menuntaskan pemberkasan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kami harapkan penyidik ini segera menyelesaikan itu, pemberkasan itu semua. Kalau itu sudah selesai, dinyatakan lengkap atau P21, pasti ini akan segera bergulir,” tuturnya.

Menurut Harli, pelimpahan berkas suami dari artis Sandra Dewi itu ke penuntut umum hanya soal waktu saja.  “Jadi enggak ada misalnya karena faktor A to Z, enggak ada. Ini murni karena ini sedang proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” kata dia.

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, sebelumnya mengatakan kliennya ingin agar kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Harris, berkas Harvey belum masuk ke tahap II lantaran masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan. "Lebih cepat lebih bagus ya," kata Harris saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. "Waktunya kan tinggal sedikit, mungkin sekitar dua atau dua minggu lagi sepertinya (dilimpahkan)."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan Agung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, satu tersangka telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangka Belitung. Dia adalah Toni Tamsil alias Akhi yang didakwa melakukan perintangan penegakan hukum alias obstruction of justice. Sementara berkas 12 tersangka lainnya saat ini masih berada di tangan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus korupsi timah ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Nilai merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam auditnya, BPKP menyatakan terdapat tiga komponen kerugian negara. Pertama, PT Timah disebut terlalu mahal membayar harga sewa smelter ke sejumlah perusahaan. Nilainya mencapai Rp 2,85 triliun.

Kedua, PT Timah juga disebut melakukan pembayaran bijih timah ilegal ke sejumlah perusahaan penambang senilai Rp 26,649 triliun. Bijih timah itu dianggap ilegal karena ditambang dari wilayah konsesi milik PT Timah. Terakhir, korupsi itu dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menjerat sejumlah tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

12 jam lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

1 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

1 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta


Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

4 hari lalu

Kejaksaan Agung membagikan daging kurban untuk pegawai outsourcing dan warga sekitar pada hari ini, 18 Juni 2024 di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.


Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

5 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan MA.


Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

6 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.


Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

7 hari lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Jaksa Agung Sunarta Jelang Pensiun, Ini Kandidat Penggantinya

Wakil Jaksa Agung Sunarta telah menginjak usia 60 tahun. Ia diperbolehkan memilih untuk pensiun atau menunggu dua tahun lagi sesuai putusan MK


Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penjelasan Kejagung soal Pengamanan Khusus Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung memberikan pengamanan khsusu bagi 30 jaksa yang bertugas menangani kasus korupsi timah


Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers pengembangan kasus korupsi Timah yang merugikan negara keuangan negara sebesar 300 triliun di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024. Kejakssaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap 2 perkara dugan korupsi pengelolahan tata niaga timah yang melibatkan 10 tersangka dan sejumlah barnag bukti. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejaksaan Agung Akan Sembelih 36 Sapi dan 3 Kambing Saat Idul Adha 1445 H

Pegawai Kejaksaan Agung mengumpulkan 36 sapi dan 3 kambing untuk dikurbankan saat Idul Adha 1445 H.