TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan maksud pengamanan khusus terhadap puluhan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi timah.
Harli sebelumnya menyebut ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Puluhan penuntut umum itu merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pengamanan khusus para jaksa ini bukan berarti ada pasukan khusus yang mengawal mereka. “Tapi karena mereka harus menyusun surat dakwaan bersama, diskusi bersama mempersiapkan proses penuntutannya, maka terhadap mereka diberikan pengamanan yang kami lakukan secara internal,” ujar Harli ketika dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2024.
Dia memberikan contoh seperti saat para jaksa penuntut umum itu nantinya mendapat pengamanan internal dari Kepolisian Negara RI ketika menjalani persidangan. “Nanti kalau di persidangan, ada pengamanan dari Polri seperti pengamanan sidang biasanya,” tuturnya.
Harli mengatakan, pengamanan khusus internal ini sudah dilakukan sejak awal. Menurut dia, jaksa harus bekerja secara baik, khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan berkas perkara. "Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum," ucap dia.
Pilihan Editor: PPATK: Perputaran Uang Judi Online Sudah Tembus Rp600 Triliun di Triwulan I 2024