Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap buron bernama Faldri Iriawan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) 2024. Buron itu ditangkap di Kampung Rado, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada Jumat 14 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIT. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan DPO dari Kejaksaan Negeri Manokwari itu ditangkap oleh tim gabungan Kejati Papua Barat dan anggota TNI AD Kodim 1811/Teluk Wondama.

Faldri, kata Harli, telah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana Pemilu 2024 sebagaimana diatur Pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Pengadilan Negeri Manokwari.  Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 81/Pid.Sus/2024/PN.Mnk tertanggal 29 April 2024, dia dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp18 juta.

Isi Pasal 516 UU Pemilu: Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Pada saat terpidana hendak dieksekusi, Harli mengungkap, laki-laki berusia 31 tahun itu disembunyikan oleh keluarganya. Karena keluarga terpidana itu tidak kooperatif, tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat sempat mengepung rumah yang bersangkutan. 

"Saat upaya mediasi, Tim Tabur diizinkan melakukan pemeriksaan di dalam rumah hingga akhirnya DPO ditemukan bersembunyi di bawah tumpukan pakaian," tulis Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Ahad, 16 Juni 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpidana itu langsung dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Manokwari untuk menjalani masa hukuman. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran. Hal ini guna diberlakukannya eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Harli mengatakan bahwa Jaksa Agung turut mengimbau seluruh buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.

Pilihan Editor: Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024, KPK Benarkan Adanya Permintaan Data Siswa Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Tersangka Ferienjob Masuk DPO Ditangkap di Italia Tapi Dibebaskan, Ini Penjelasan Ahli Hukum Pidana

Tersangka ferienjob Enik Waldkonig yang selama ini masuk DPO ditangkap di Italia. Tapi tak lama kemudian ia dibebaskan. Mengapa?


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

2 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

3 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

3 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


ASN di Papua Barat Beli Tiga Senjata Api untuk Mahar Pernikahan

4 hari lalu

Kepolisian Resor Kota Manokwari menyita 3 pucuk senjata api dari tangan oknum ASN yang diduga terlibat perdagangan senjata jaringan Maluku-Papua. TEMPO/Hans Arnold Kapisa
ASN di Papua Barat Beli Tiga Senjata Api untuk Mahar Pernikahan

Seorang ASN di Manokwari, Papua Barat, berinisial AM, diduga terlibat sindikat jual beli senjata api jaringan Maluku-Papua.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

4 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

5 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Idul Adha di Papua Barat Penuh Khidmat, Umat Islam dan Kristen Puji Kekuatan Toleransi

5 hari lalu

Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere memberikan ceramah pada pelaksanaan Salat Idul Adha 1445 H di lapangan Kodim 1801/Manokwari Papua Barat (TEMPO/Hans Arnold Kapisa)
Idul Adha di Papua Barat Penuh Khidmat, Umat Islam dan Kristen Puji Kekuatan Toleransi

Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melaporkan pelaksanaan salat Idul Adha di 22 lokasi di daerah itu penuh khidmat


Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta


Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

ASN Teluk Wondama Papua Barat itu terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS Distrik Wasior pada Pemilu 2024.